LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Hukum dan Kriminal

Sabtu, 17 September 2022 - 12:38 WIB

Pria Berkumis Bersama Dua Ladies di Grebek Satpol PP di Kamar Kost Diduga Pesta Miras

Mediakompasnews.com – Sumenep – Diduga kurangnya pengawasan dari pemilik kost, satu pria dengan dua perempuan yang diduga sedang melakukan pesta minuman keras, di grebek Satpol PP Kota Sumenep, Madura Jawa Timur di dalam kamar kost. Jumat, 16/09/2022.

Dari hasil penggerebekan ketiga muda-mudi tersebut diantaranya bernama Ida asal Saronggi, Ica asal Pamekasan, Sementara pemuda berkumis asal Batang Batang.

Saat penggerebekan, Detikzone.net turut serta meliput secara langsung dalam kejadian tersebut, terdapat puluhan botol minuman keras berbagai merek, sedangkan wanita asal Saronggi yang bernama Ida masih dalam keadaan mandi basah.

Menurut pengakuan kepada petugas Satpol PP si pria berkumis asal Batang batang ini mengaku bahwa perempuan yang menjadi temannya di dalam kamar kost tersebut adalah saudara sepupunya.

Baca Juga :  Polres Tegal Kota Gelar Rekontruksi Kasus Penemuan Mayat Dalam Karung

Sementara, si perempuan mengaku sebatas teman setelah diinterogasi oleh pihak Satpol PP. Jum’at (16/9).

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Satpol PP Kota Sumenep, Fajar Santoso, S. Pd, M. Si, MM mengatakan, penggerebekan tersebut dilakukan saat mendapat laporan dari masyarakat.

“Itu tadi yang dari Saronggi namanya Ida, satunya Ica asal Pamekasan, dan pria nya dari Batang Batang. Dan berdasarkan hasil pemeriksaan dan saksi bahwa miras tidak terjadi waktu dalam melakukan penggerebekan,” Ujar Fajar Santoso selaku Kabid Trantibum Satpol PP Sumenep.

Menurut penuturan Fajar, pesta miras tersebut dilakukan pada empat hari yang lalu dan botol-botol miras itu adalah bekas.

“Jadi, karena saya tidak melihat langsung dan hanya melalui bukti-bukti tidak langsung, dan yang bersangkutan terbilang remaja maka kami lakukan pembinaan dan dijemput oleh keluarga masing-masing. Nah, karena Ica tidak punya keluarga dan posisi bertamu ke Ida, maka keluarga Ida bertanggung jawab untuk membawa Ica bersama keluarganya ke Saronggi,” Jelas Fajar Santoso.

Baca Juga :  Polri Buru KKB Papua Pembunuh Pendeta dan 9 Warga

Pihaknya sempat berencana untuk membawa ketiganya ke Dinas Sosial Kabupaten Sumenep, akan tetapi Kabid Fajar berdalih bahwa Dinsos sudah kehabisan anggaran.

“Awalnya, memang kita mau melakukan tindakan, tindakannya untuk dibawa ke Dinas Sosial. akan tetapi tidak memungkinkan karena dinas sosial keterbatasan anggaran. tidak mungkin jika dari Kabupaten lain akan dikirim karena anggarannya tidak ada sudah,” tutur dia seakan memastikan.

Kabid Fajar juga berdalih mengambil jalan tengah untuk menyelesaikan persoalan.

Baca Juga :  Gudang PT. SGB Panongan Jalan Terus, Plang Nihil–Pajak Dipertanyakan, Polisi Dilibatkan

“Oleh karenanya, kami mengambil jalan tengah, Ica tetap dipulangkan setelah kami melakukan pembinaan dan menulis surat pernyataan bahwa tidak akan berbuat pesta miras kembali. Dan kami tidak melarang apa yang dilakukan seperti menjadi pemandu lagu karena memang pekerjaannya. Namun kita membuat pernyataan kepada ketiganya untuk tidak melakukan perbuatan itu lagi. Dan sekarang sudah proses penyerahan dari Satpol PP kepada keluarga,” tandasnya.

Namun penyataan Kabid Fajar berbanding terbalik 180 derajat dari informan terpercaya media ini yang menyebut bahwa pemulangan ketiganya itu dijemput oleh Oknum LSM.

“Ketiganya itu di jemput oleh Oknum LSM. Katanya sih yang pegang Polres dan Pemkab. Keluarganya itu tidak ada yang tahu,” Pungkas sumber informasi
( Hairul )

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Korban Pencabulan Anak Dibawah Umur di Perkebunan Sawit

Berita Utama

Polisi Sita 30.257 Butir Obat Terlarang dari 14 Tersangka di Tangerang, Terancam 12 Tahun Bui

Bandar Lampung

Kepolisian Sektor Penengahan Berhasil Menggagalkan Puluhan Remaja di Duga Hendak Tauran

Hukum dan Kriminal

Diduga Asal-Asalan, LMP Marcab Lebak Sikapi Proyek Sarpras Desa di Kecamatan Sajira Lebak

Hukum dan Kriminal

Ribuan Butir Obat Tanpa Izin Edar Berhasil di Amankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak

Hukum dan Kriminal

Kapolsek Indrapura Mengamankan Pelaku Pembongkar Toko Terjerat Pasal 363 KUHP

Berita Utama

Diduga Dua PT Abaikan Perda Kab.Bogor Jawa Barat

Berita Utama

Wartawan Dipukul Saat Liputan Peh Cun, Diduga Oknum KOBAM, Korban Lapor Polisi