DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / Sorotan / TNI/POLRI

Sabtu, 4 April 2026 - 23:30 WIB

Polsek Tangerang (Benteng) Respon Cepat Laporan Dugaan Penganiayaan di Modernland

Mediakompasnews.com – Tangerang – Aparat dari Polsek Tangerang bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana penganiayaan ringan yang terjadi di kawasan Modernland, Kota Tangerang.

Peristiwa tersebut dilaporkan oleh seorang petugas keamanan berinisial T.J. (32) ke pihak kepolisian pada Sabtu malam, 4 April 2026, sekitar pukul 23.30 WIB. Laporan diterima dan teregister dengan nomor laporan polisi yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian setempat.

Berdasarkan keterangan dalam laporan, insiden terjadi pada Sabtu, 4 April 2026 sekitar pukul 19.30 WIB di Posko Security kawasan Modernland Golf Raya, Kelurahan Kelapa Indah, Kecamatan Tangerang.

Baca Juga :  Penyerangan Rumah Mantan Anggota DPD RI, 2 Orang Telah Diamankan

Peristiwa diduga bermula dari persoalan utang piutang antara pelapor dan terlapor. Dalam situasi tersebut, terlapor diduga melakukan tindakan kekerasan fisik dengan mencekik dan memukul korban hingga mengalami luka di bagian bibir.

Kejadian berlangsung di kawasan Modernland, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, pada Sabtu malam (4/4/2026).

Korban merupakan seorang petugas keamanan, sementara terlapor diketahui berinisial N.H. (identitas lengkap tidak dipublikasikan demi asas praduga tak bersalah).

Baca Juga :  Penuhi Hak Warga Binaan, Rutan Kelas I Tangerang Gelar Sidang TPP Bahas Pembebasan Bersyarat

Kasus ini dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP (dalam laporan tertulis tercantum Pasal 471 KUHP, yang masih akan dikaji lebih lanjut oleh penyidik).

Pihak Polsek Tangerang menyatakan telah menerima laporan dan akan menindaklanjuti dengan proses penyelidikan serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.

“Setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” demikian prinsip penanganan yang disampaikan sumber kepolisian.

Baca Juga :  Pemerhati Hukum Desak Kapolda Banten Agar Memberantas Mafia Obat Golongan G

Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami luka lecet dan memar pada bagian bibir dalam.

Catatan Redaksi

Berita ini disusun berdasarkan dokumen laporan kepolisian dan keterangan awal. Proses hukum masih berjalan, sehingga semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Marhamah)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Hasil Tangkapan Jaring Nelayan Menjemur Ikan Teri

Berita Utama

Waketum Golkar Bamsoet Acungkan Jempol Atas Keberanian Presiden Jokowi Temui Presiden Ukraina dan Presiden Rusia di Tengah Konflik Bersenjata

Bandar Lampung

Polda Lampung Memberikan Perkembangan Penanganan Pelaku Kasus Curas Bersenpi di Bank Arta Kedaton

TNI/POLRI

Berikan Pelayanan Mudik Lebaran, Pospam Mountoya Polresta Cirebon Lakukan Pengaturan Lalu Lintas

TNI/POLRI

Babinsa Koramil 414-05/Kelapa Kampit Pantau Keamanan Wilayah SPBU

Berita Utama

Pembina Senkom Pusat Meletakkan Batu Pertama Pembangunan Kantor Senkom Mitra Polri Sidoarjo – Surabaya

Berita Utama

Bapak Polda Jateng : Hubungan Antara Media dan Polisi Bukan Hanya Profesi, Namun Juga dari Hati

Berita Utama

Bazar dan Kreativitas Murid SMKN1 Bakauheni Warnai HUT Guru Nasional Tahun 2022