DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / Sorotan / TNI/POLRI

Sabtu, 4 April 2026 - 23:30 WIB

Polsek Tangerang (Benteng) Respon Cepat Laporan Dugaan Penganiayaan di Modernland

Mediakompasnews.com – Tangerang – Aparat dari Polsek Tangerang bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana penganiayaan ringan yang terjadi di kawasan Modernland, Kota Tangerang.

Peristiwa tersebut dilaporkan oleh seorang petugas keamanan berinisial T.J. (32) ke pihak kepolisian pada Sabtu malam, 4 April 2026, sekitar pukul 23.30 WIB. Laporan diterima dan teregister dengan nomor laporan polisi yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian setempat.

Berdasarkan keterangan dalam laporan, insiden terjadi pada Sabtu, 4 April 2026 sekitar pukul 19.30 WIB di Posko Security kawasan Modernland Golf Raya, Kelurahan Kelapa Indah, Kecamatan Tangerang.

Baca Juga :  TNI - Polri Gelar Geladi Pengamanan Tamu VVIP KTT G20 di Bali

Peristiwa diduga bermula dari persoalan utang piutang antara pelapor dan terlapor. Dalam situasi tersebut, terlapor diduga melakukan tindakan kekerasan fisik dengan mencekik dan memukul korban hingga mengalami luka di bagian bibir.

Kejadian berlangsung di kawasan Modernland, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, pada Sabtu malam (4/4/2026).

Korban merupakan seorang petugas keamanan, sementara terlapor diketahui berinisial N.H. (identitas lengkap tidak dipublikasikan demi asas praduga tak bersalah).

Baca Juga :  Gara-gara Edarkan Obat Tanpa Izin Edar, Seorang Pemuda diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak

Kasus ini dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP (dalam laporan tertulis tercantum Pasal 471 KUHP, yang masih akan dikaji lebih lanjut oleh penyidik).

Pihak Polsek Tangerang menyatakan telah menerima laporan dan akan menindaklanjuti dengan proses penyelidikan serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.

“Setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” demikian prinsip penanganan yang disampaikan sumber kepolisian.

Baca Juga :  Bupati Lampung Selatan H.Nanang Ermanto Hadiri HUT Ke-21 Desa Lebung Nala dan Nyaksikan Gren Final Sepak Bola

Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami luka lecet dan memar pada bagian bibir dalam.

Catatan Redaksi

Berita ini disusun berdasarkan dokumen laporan kepolisian dan keterangan awal. Proses hukum masih berjalan, sehingga semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Marhamah)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Bhabinkamtibmas Polsek Plered Polresta Cirebon Sambang dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

Berita Utama

771 Personil Polres Sumenep Mengikuti Ujian Beladiri Semester II Tahun 2022

Berita Utama

Kabupaten Deli Serdang Zona Merah, Kekerasan Seksual Terhadap Anak

TNI/POLRI

Polsek Sedong Polresta Cirebon Pengenalan Polisi Sahabat Anak kepada TK Al Hidayah Desa Putat

TNI/POLRI

Kapolda Lampung Pastikan Perayaan Misa Natal tahun 2022 di Lampung Aman

TNI/POLRI

Ditreskrimsus Polda Jabar Terima Penghargaan Dari Kementrian Agama Karena Telah Berhasil Tangani Masalah Haji

Berita Utama

FWJ Indonesia Turun Aksi di Sepatan Singgung Penegakan Perbup No 12 Tahun 2022

TNI/POLRI

Sambut Hari Bhayangkara ke-77, Kapolresta Cirebon Lepas Pemberangkatan Tim Pengambilan Air Suci