LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / Sorotan / TNI/POLRI

Senin, 4 Mei 2026 - 19:45 WIB

Ngaku Setor Polisi, Penjual Obat Keras di Pondok Aren Tantang Aktivis

Mediakompasnews.com – Tangerang Selatan – Dugaan praktik penjualan obat keras golongan G secara bebas kembali mencuat di wilayah Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. Ironisnya, seorang pelaku usaha berinisial A justru secara terbuka mengaku “aman” karena disebut telah berkoordinasi dengan oknum aparat penegak hukum.

Informasi tersebut terungkap saat tim investigasi bersama aktivis dari LSM Triga Nusantara Indonesia melakukan penelusuran berdasarkan laporan masyarakat, Senin (4/5/2026).

Ratno, aktivis TRINUSA, mengatakan pihaknya menerima banyak keluhan warga terkait dugaan penjualan obat keras seperti tramadol dan hexymer yang dijual bebas tanpa resep dokter.

Baca Juga :  HPN 2026: PWI dan Kemenhan Satukan Langkah Perkuat Pers Berwawasan Kebangsaan

Saat dilakukan klarifikasi di lokasi, pelaku usaha berinisial A disebut tidak membantah aktivitas tersebut. Bahkan, menurut tim investigasi, yang bersangkutan mengeluarkan pernyataan yang mengejutkan.

“Saya sudah koordinasi. Aman. Setor juga tiap bulan,” ungkap A, sebagaimana disampaikan tim investigasi.

Tak hanya itu, A juga disebut menyebut nama seseorang yang diduga merupakan oknum aparat di wilayah setempat.

Pernyataan tersebut tentu menimbulkan pertanyaan serius: apakah benar ada dugaan praktik pembiaran, atau justru pencatutan nama aparat demi melindungi bisnis ilegal.

Baca Juga :  Guru Berperan Penggerak Membentuk Peserta Didik Kabupaten Batu Bara Menjadi Karakter Unggulan

Secara hukum, peredaran obat keras tanpa kewenangan dan tanpa izin dapat berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana bagi pelaku peredaran sediaan farmasi ilegal. Jika ada dugaan keterlibatan aparat, maka hal tersebut juga berpotensi masuk ranah pelanggaran etik maupun disiplin internal kepolisian sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Aktivis TRINUSA mendesak agar pihak kepolisian, dinas kesehatan, dan pengawas obat segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh.

Baca Juga :  Ditahan Sehari, Fortuner Muat 1 KL Solar Tiba-Tiba Hilang

“Kalau benar ada setoran atau pencatutan nama aparat, ini tidak bisa dianggap biasa. Harus diusut sampai tuntas,” tegas Ratno.

Selain berpotensi melanggar hukum, penjualan tramadol dan hexymer secara bebas juga dinilai membahayakan generasi muda karena rawan disalahgunakan.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya meminta konfirmasi resmi dari pihak Polsek Pondok Aren terkait dugaan yang berkembang di lapangan.

(Marhamah)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Bertemu PM Malaysia, Presiden Jokowi Tekankan Optimalisasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Berita Utama

Dewan Pers ,Bersama Polri ,Tandatangani Kerjasama ,Perlindungan Kemerdekaan Pers

Berita Utama

Kabag SDM Pimpin Kembali Apel Di Polresta Palangka Raya

Berita Utama

Masyarakat Desa Tambak Baya Apresiasi Pelaksanaan Pembangunan Jalan Lingkungan Dari Dinas Perkim Provinsi Banten.  

Berita Utama

Proyek Pendestrian dan Penataan Median Jalan Bandara RHF Tanjungpinang Rp. 40 Miliar Makin Kuat Indikasi Korupsinya, itu ‘Proyek Potong Atas!’

Berita Utama

Saksikan SAC Indonesia, Presiden Apresiasi Pembinaan Cabang Olahraga Atletik dari Tingkat Daerah

Berita Utama

Soal Kenaikan Harga Pertalite, Presiden: Hitung Betul Sebelum Diputuskan

Berita Utama

Pria Ini Di Tangkap Personil Polsek Kepenuhan Pelaku Pencurian Berondolan Sawit