DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / Sorotan / TNI/POLRI

Senin, 4 Mei 2026 - 19:45 WIB

Ngaku Setor Polisi, Penjual Obat Keras di Pondok Aren Tantang Aktivis

Mediakompasnews.com – Tangerang Selatan – Dugaan praktik penjualan obat keras golongan G secara bebas kembali mencuat di wilayah Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. Ironisnya, seorang pelaku usaha berinisial A justru secara terbuka mengaku “aman” karena disebut telah berkoordinasi dengan oknum aparat penegak hukum.

Informasi tersebut terungkap saat tim investigasi bersama aktivis dari LSM Triga Nusantara Indonesia melakukan penelusuran berdasarkan laporan masyarakat, Senin (4/5/2026).

Ratno, aktivis TRINUSA, mengatakan pihaknya menerima banyak keluhan warga terkait dugaan penjualan obat keras seperti tramadol dan hexymer yang dijual bebas tanpa resep dokter.

Baca Juga :  Ditahan Sehari, Fortuner Muat 1 KL Solar Tiba-Tiba Hilang

Saat dilakukan klarifikasi di lokasi, pelaku usaha berinisial A disebut tidak membantah aktivitas tersebut. Bahkan, menurut tim investigasi, yang bersangkutan mengeluarkan pernyataan yang mengejutkan.

“Saya sudah koordinasi. Aman. Setor juga tiap bulan,” ungkap A, sebagaimana disampaikan tim investigasi.

Tak hanya itu, A juga disebut menyebut nama seseorang yang diduga merupakan oknum aparat di wilayah setempat.

Pernyataan tersebut tentu menimbulkan pertanyaan serius: apakah benar ada dugaan praktik pembiaran, atau justru pencatutan nama aparat demi melindungi bisnis ilegal.

Baca Juga :  Gelar TFG, Kapolri Tekankan Personel Harus Pahami Tugas dan Cara Bertindak saat Amankan KTT ASEAN

Secara hukum, peredaran obat keras tanpa kewenangan dan tanpa izin dapat berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana bagi pelaku peredaran sediaan farmasi ilegal. Jika ada dugaan keterlibatan aparat, maka hal tersebut juga berpotensi masuk ranah pelanggaran etik maupun disiplin internal kepolisian sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Aktivis TRINUSA mendesak agar pihak kepolisian, dinas kesehatan, dan pengawas obat segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Lepas Bantuan Kemanusiaan ke Turki dan Suriah

“Kalau benar ada setoran atau pencatutan nama aparat, ini tidak bisa dianggap biasa. Harus diusut sampai tuntas,” tegas Ratno.

Selain berpotensi melanggar hukum, penjualan tramadol dan hexymer secara bebas juga dinilai membahayakan generasi muda karena rawan disalahgunakan.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya meminta konfirmasi resmi dari pihak Polsek Pondok Aren terkait dugaan yang berkembang di lapangan.

(Marhamah)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Kapolresta Cirebon Pantau Arus Mudik Gelombang Pertama di GT Palimanan

Berita Utama

Wabup Rohul Indra Gunawan Serahkan Bantuan Bagi Korban Kebakaran Di Ujung Batu

Berita Utama

Pengamat Politik : Khofifah Indar Parawansa Cocok Bersanding dengan Capres Nasionalis

Berita Utama

Waketum Golkar Bamsoet, Ungkap Keinginan Wapres RI ke-6 Try Sutrisno Agar Indonesia Segera Memiliki Pola Roap Map Pembangunan Jangka Panjang

Berita Utama

Demo Kantor Kejagung, Empat Aktivis LSM Aksi Pecah Kepala

Berita Utama

Bhabinsa Kadudampit Sertu Agus Karlan Laksanakan Komsos Dengan Warga

Berita Utama

Pangkalan Utama TNI AL IV Diserbu oleh Musuh dari Berbagai Penjuru  

Berita Utama

Kopdarda PSI Kota Bekasi Mengkonsolidasikan mesin Partai