LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / Sorotan / TNI/POLRI

Senin, 4 Mei 2026 - 19:45 WIB

Ngaku Setor Polisi, Penjual Obat Keras di Pondok Aren Tantang Aktivis

Mediakompasnews.com – Tangerang Selatan – Dugaan praktik penjualan obat keras golongan G secara bebas kembali mencuat di wilayah Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. Ironisnya, seorang pelaku usaha berinisial A justru secara terbuka mengaku “aman” karena disebut telah berkoordinasi dengan oknum aparat penegak hukum.

Informasi tersebut terungkap saat tim investigasi bersama aktivis dari LSM Triga Nusantara Indonesia melakukan penelusuran berdasarkan laporan masyarakat, Senin (4/5/2026).

Ratno, aktivis TRINUSA, mengatakan pihaknya menerima banyak keluhan warga terkait dugaan penjualan obat keras seperti tramadol dan hexymer yang dijual bebas tanpa resep dokter.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Lebak Ringkus Pemuda Edarkan Sabu

Saat dilakukan klarifikasi di lokasi, pelaku usaha berinisial A disebut tidak membantah aktivitas tersebut. Bahkan, menurut tim investigasi, yang bersangkutan mengeluarkan pernyataan yang mengejutkan.

“Saya sudah koordinasi. Aman. Setor juga tiap bulan,” ungkap A, sebagaimana disampaikan tim investigasi.

Tak hanya itu, A juga disebut menyebut nama seseorang yang diduga merupakan oknum aparat di wilayah setempat.

Pernyataan tersebut tentu menimbulkan pertanyaan serius: apakah benar ada dugaan praktik pembiaran, atau justru pencatutan nama aparat demi melindungi bisnis ilegal.

Baca Juga :  Dua Pria, Diduga Pelaku Narkotika Jenis Sabu Dengan Barang Bukti Sekitar 1.82 Gram, Berhasil Diamankan Personil Polsek Tambusai

Secara hukum, peredaran obat keras tanpa kewenangan dan tanpa izin dapat berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana bagi pelaku peredaran sediaan farmasi ilegal. Jika ada dugaan keterlibatan aparat, maka hal tersebut juga berpotensi masuk ranah pelanggaran etik maupun disiplin internal kepolisian sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Aktivis TRINUSA mendesak agar pihak kepolisian, dinas kesehatan, dan pengawas obat segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh.

Baca Juga :  Aditya P. Gultom Ungkapkan Kejanggalan Kasus Kebakaran Yang Tewaskan 2 Orang Anaknya

“Kalau benar ada setoran atau pencatutan nama aparat, ini tidak bisa dianggap biasa. Harus diusut sampai tuntas,” tegas Ratno.

Selain berpotensi melanggar hukum, penjualan tramadol dan hexymer secara bebas juga dinilai membahayakan generasi muda karena rawan disalahgunakan.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya meminta konfirmasi resmi dari pihak Polsek Pondok Aren terkait dugaan yang berkembang di lapangan.

(Marhamah)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Secara Aklamasi, Advokat Sumardi S.H., MH., Dipilih Sebagai Ketua DPW Peradin Jawa Timur

TNI/POLRI

Babinsa Dan Babinkamtibmas Bersinergi Patroli Bersama Di Wilayah Teritorial Kecamatan Membalong

Berita Utama

Presiden Ajak Cucu Salat Jumat Berjemaah di Masjid Istiqlal

Berita Utama

Dave Akbarshah Fikarno Laksono, B.A., M.E. Anggota DPRD Jawa Barat Apresiasi Kapolresta Cirebon dalam Operasi Ketupat Lodaya 2023

Berita Utama

Asah Kemampuan Personil, Kodim 1204/Sanggau Gelar Lomba Menembak Pistol

Berita Utama

HUT Bhayangkara ke-77, Ketua DPR Puan Maharani Dorong Polri Semakin Profesional

Berita Utama

Kapolri Pimpin Upacara Sertijab Kapolda Papua Barat

Berita Utama

Wamentan RI bersama Ketum DPP SANTRI Tani NU hadiri peletakan batu pertama Pendopo Ketahanan Pangan