DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / Sorotan / TNI/POLRI

Senin, 4 Mei 2026 - 19:45 WIB

Ngaku Setor Polisi, Penjual Obat Keras di Pondok Aren Tantang Aktivis

Mediakompasnews.com – Tangerang Selatan – Dugaan praktik penjualan obat keras golongan G secara bebas kembali mencuat di wilayah Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. Ironisnya, seorang pelaku usaha berinisial A justru secara terbuka mengaku “aman” karena disebut telah berkoordinasi dengan oknum aparat penegak hukum.

Informasi tersebut terungkap saat tim investigasi bersama aktivis dari LSM Triga Nusantara Indonesia melakukan penelusuran berdasarkan laporan masyarakat, Senin (4/5/2026).

Ratno, aktivis TRINUSA, mengatakan pihaknya menerima banyak keluhan warga terkait dugaan penjualan obat keras seperti tramadol dan hexymer yang dijual bebas tanpa resep dokter.

Baca Juga :  Wakil Bupati Rohul H.Indra Gunawan Meresmikan Lampu PJU Penerangan Jalan Umum Di Jalur Dua Ujung batu

Saat dilakukan klarifikasi di lokasi, pelaku usaha berinisial A disebut tidak membantah aktivitas tersebut. Bahkan, menurut tim investigasi, yang bersangkutan mengeluarkan pernyataan yang mengejutkan.

“Saya sudah koordinasi. Aman. Setor juga tiap bulan,” ungkap A, sebagaimana disampaikan tim investigasi.

Tak hanya itu, A juga disebut menyebut nama seseorang yang diduga merupakan oknum aparat di wilayah setempat.

Pernyataan tersebut tentu menimbulkan pertanyaan serius: apakah benar ada dugaan praktik pembiaran, atau justru pencatutan nama aparat demi melindungi bisnis ilegal.

Baca Juga :  Ciptakan Lingkungan Sekolah Yang Sehat, Satgas Yonif 511/DY Bersih-Bersih Sekolah Di Papua

Secara hukum, peredaran obat keras tanpa kewenangan dan tanpa izin dapat berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana bagi pelaku peredaran sediaan farmasi ilegal. Jika ada dugaan keterlibatan aparat, maka hal tersebut juga berpotensi masuk ranah pelanggaran etik maupun disiplin internal kepolisian sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Aktivis TRINUSA mendesak agar pihak kepolisian, dinas kesehatan, dan pengawas obat segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh.

Baca Juga :  AMAK Gelar Aksi Damai Terkait Ada Dugaan Surat Tanah Palsu Untuk Kepentingan PSN PIK 2

“Kalau benar ada setoran atau pencatutan nama aparat, ini tidak bisa dianggap biasa. Harus diusut sampai tuntas,” tegas Ratno.

Selain berpotensi melanggar hukum, penjualan tramadol dan hexymer secara bebas juga dinilai membahayakan generasi muda karena rawan disalahgunakan.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya meminta konfirmasi resmi dari pihak Polsek Pondok Aren terkait dugaan yang berkembang di lapangan.

(Marhamah)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Tiga Debt Collector Lakukan Perampasan, Pelaku Ditangkap Ditreskrimum Polda Banten

TNI/POLRI

Patroli Polsek Susukan Lebak Polresta Cirebon Lakukan Dialogis Dengan Anak Anak Muda Yang Sedang Nongkrong

TNI/POLRI

Polresta Cirebon Laksanakan Operasi Patuh Lodaya 2023, Ini Sasarannya

Berita Utama

Dukung 13 Program Akselerasi Menimipas, Rutan Tangerang Tanam 300 Bibit Cabai di Lahan SAE

Berita Utama

Pangdam Xll/Tpr Serahkan Hewan Kurban

Berita Dunia

Bertolak ke Singapura, Wapres Akan Bertemu Wakil PM Singapura

Berita Utama

Dana Otsus untuk Perlindungan Hari Tua (PAITUA) dan Bantuan Beasiswa, Wapres Minta Penyalurannya Agar Tepat Sasaran

TNI/POLRI

Tutup Rapim, Kapolri Pastikan Kawal Seluruh Kebijakan Pemerintah