LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
KOMISARIS PT MKN – FATIMAH SULAIMAN.SS
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BUPATI KAB TANGERANG – H.MOCH.MAESYAL RASYID
GUBENUR BANTEN ANDRA SONI
KAPOLRES TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG
WALI KOTA TANGERANG
KADIS DINSOS KAB TANGERANG

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / TNI/POLRI

Kamis, 3 November 2022 - 07:38 WIB

Seorang Pria Berinisial Ha Alias DN Di Rambah Samo Barat Diringkus Polisi

Mediakompasnews.Com – Rokan Hulu – Seorang Pria berinisial HA alias DN (37) ditetapkan Penyidik

Polsek Rambah Samo Polres Rokan Hulu (Rohul) sebagai Tersangka dalam kasus Tidak Pidana (TP) penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu.

“Pria itu, ditangkap Rabu (2/11/2022) sekitar pukul 02.30 , KM 12 Dusun Koto Tinggi RT.
001 RW009 Desa Rambah Samo Barat ,” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Rambahsamo Iptu Jon Heri SH, Kamis (3/11/2022).

Dijelaskannya, selain Tersangka, juga diamankan Barang Bukti berupa Tiga Paket Narkotika jenis Sabu ukuran Kecil, Satu Alat Hisap Shabu (Bong).

Baca Juga :  Dianggap Sebagai Mafia Tambang di Bintan, Ansar Ahmad Dilaporkan ke KPK

“Kemudian, Satu kaca Pirek, Satu Mancis warna Hijau Satu Timbangan Digital merk Mini Pokcet Scalle dan Tiga Bungkus Plastik Klip ukuran Kecil,” rincinya.

Penangkapan Tersangka, HA dijelaskan, Kapolsek, Rabu (2/11/2022) sekitar pukul 02.30 Wib didapat informasi di Rumah Terlapor sering dijadikan sebagai tempat mengkonsumsi dan transaksi Narkotika jenis Sabu

Mendapat infromasi tersebut, Kapolsek Rambah Sammo memerintahkan Anggotanya untuk melakukan penyelidikan.

Baca Juga :  Rapat Paripurna DPRD Lampung Selatan Sampaikan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2022

“Anggota Kita langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah Terlapor, sesampainya di sekitar TKP, terlihat seorang laki-laki yang tidak dikenali mengendarai Sepeda Motor meninggalkan rumah Terlapor,” ungkap Heri

“Sedangkan, Terlapor sedang mencabut Rumput di belakang rumahnya, melihat hal tersebut, Personil Kami menghampiri dan menginterogasi, Terlapor terkait informasi yang diterima,” katanya

Lanjut Heri, saat diinterogasi Terlapor mengakui baru saja menggunakan atau mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu bersama Seorang Temannya yang sudah pergi meninggalkan rumahnya,

Selanjutnya, dengan di dampingi salah Seorang Jeluarga Terlapor dan disaksikan langsung melakukan penggeledahan Rumah Terlapor

Baca Juga :  Patroli Malam Hari Diintensifkan Polsek Sumber Untuk Antisipasi Gangguan Kamtibmas dan Cegah Kriminalitas

“Sehingga Tim Kita, berhasil menemukan barang-barang seperti yang Kami uraikan,” paparnya.

“Untuk saat ini, Terlapor beserta Barang Bukti yang ditemukan tersebut diamankan di Polsek Rambah Samo untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Heri

“Atas hal tersebut, Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau pasal 112 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya mengakhiri

Humas Polres Rohul/Samiono)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Jaga Stabilitas Kemananan Pilkades, Simak Amanat Kapolres Metro Tangerang Kota

Berita Utama

Lapas Kelas IIB Tanjungpandan, Gelar Sosialiasasi Layanan Kunjungan

Berita Utama

Polda Gorontalo Selidiki Dugaan Keterkaitan Aktivitas Tambang dengan Banjir Pohuwato

Berita Utama

Patroli Kring Serse Sat Reskrim Polres Lebak, Amankan Tiga Pelaku Pencurian Baterai Panel Surya

Batu Bara

Pemerintah Kabupaten Batu Bara, Tuan Rumah Halal Bihalal Silahturahmi Idul Fitri 1444 Hijiriah Tahun 2023

Berita Utama

Habiskan 800 Juta Untuk Judi Online, Hasil Menipu Seorang Ibuk Dengan Bayar PB Sawit, Pria Ini Diringkus Personil Polsek Kepenuhan

Berita Utama

Presiden Jokowi Tinjau Progres Pembangunan Bendungan Sepaku Semoi

Berita Utama

Kakanwil Ditjenpas Banten Resmikan Green House di Rutan Kelas I Tangerang