DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / TNI/POLRI

Kamis, 3 November 2022 - 07:38 WIB

Seorang Pria Berinisial Ha Alias DN Di Rambah Samo Barat Diringkus Polisi

Mediakompasnews.Com – Rokan Hulu – Seorang Pria berinisial HA alias DN (37) ditetapkan Penyidik

Polsek Rambah Samo Polres Rokan Hulu (Rohul) sebagai Tersangka dalam kasus Tidak Pidana (TP) penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu.

“Pria itu, ditangkap Rabu (2/11/2022) sekitar pukul 02.30 , KM 12 Dusun Koto Tinggi RT.
001 RW009 Desa Rambah Samo Barat ,” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Rambahsamo Iptu Jon Heri SH, Kamis (3/11/2022).

Dijelaskannya, selain Tersangka, juga diamankan Barang Bukti berupa Tiga Paket Narkotika jenis Sabu ukuran Kecil, Satu Alat Hisap Shabu (Bong).

Baca Juga :  Pererat Sinergitas, Koramil 414-04/ Membalong Gelar Coffee Morning Bersama Forkopincam dan Kades

“Kemudian, Satu kaca Pirek, Satu Mancis warna Hijau Satu Timbangan Digital merk Mini Pokcet Scalle dan Tiga Bungkus Plastik Klip ukuran Kecil,” rincinya.

Penangkapan Tersangka, HA dijelaskan, Kapolsek, Rabu (2/11/2022) sekitar pukul 02.30 Wib didapat informasi di Rumah Terlapor sering dijadikan sebagai tempat mengkonsumsi dan transaksi Narkotika jenis Sabu

Mendapat infromasi tersebut, Kapolsek Rambah Sammo memerintahkan Anggotanya untuk melakukan penyelidikan.

Baca Juga :  Dandim 0421/Ls Pimpin Acara Tradisi Satuan Sekaligus Pelantikan Perwira

“Anggota Kita langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah Terlapor, sesampainya di sekitar TKP, terlihat seorang laki-laki yang tidak dikenali mengendarai Sepeda Motor meninggalkan rumah Terlapor,” ungkap Heri

“Sedangkan, Terlapor sedang mencabut Rumput di belakang rumahnya, melihat hal tersebut, Personil Kami menghampiri dan menginterogasi, Terlapor terkait informasi yang diterima,” katanya

Lanjut Heri, saat diinterogasi Terlapor mengakui baru saja menggunakan atau mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu bersama Seorang Temannya yang sudah pergi meninggalkan rumahnya,

Selanjutnya, dengan di dampingi salah Seorang Jeluarga Terlapor dan disaksikan langsung melakukan penggeledahan Rumah Terlapor

Baca Juga :  Satukan Langkah Menuju WBK–WBBM 2026, Pemasyarakatan Banten Perkuat Zona Integritas

“Sehingga Tim Kita, berhasil menemukan barang-barang seperti yang Kami uraikan,” paparnya.

“Untuk saat ini, Terlapor beserta Barang Bukti yang ditemukan tersebut diamankan di Polsek Rambah Samo untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Heri

“Atas hal tersebut, Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau pasal 112 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya mengakhiri

Humas Polres Rohul/Samiono)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Polres Jakpus Gagalkan Pengedaran 22 Kg Sabu dengan Sandi Burung Terbang

Berita Utama

Tim Tekab 308 Polres Lampung Selatan Amankan Tiga Terduga Pelaku Pencurian Di Alfamaret

Hukum dan Kriminal

Personil Polsek Indrapura Ringkus Seorang Pria Yang Mencuri Disebuah Mobil Truk

Berita Utama

Jelang Kampanye Terbuka, Polres Tegal Kota Gencarkan Sosialisasi ke Penyedia Knalpot

Berita Utama

Semarak KTT G20, Lapas Rangkasbitung Gelar Jalan Sehat

Berita Utama

Korps Marinir Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1444 H/ 2022 M

Berita Utama

Herliansyah Korban Gigitan Buaya Liar di Sungai Saran Jana dan 48 Jahitan

TNI/POLRI

Kunjungan Kerja Ke Wisata Tani, Danrem 084/Bhaskara Jaya Di Sambut Langsung Dandim 0827/Sumenep