LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / TNI/POLRI

Rabu, 27 Juli 2022 - 12:07 WIB

Ungkap Kasus Narkoba, Sat Resnarkoba Polres Lebak Mengamankan Pelaku dan Barang bukti Shabu

Mediakompasnews.Com – Lebak – Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten kembali mengungkap kasus peredaran Narkoba di daerah hukum Polres Lebak.

Pelaku LK (30) berhasil diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak pada (14/7/2022) pukul 16.00 wib di pinggir jalan yang berada di Jl. Sunan Giri Kelurahan Muara Ciujung Timur Kec. Rangkasbitung Kab.Lebak berikut Barang Bukti 1 (satu) buah bungkus bekas permen kiss warna ungu yang di dalamnya
terdapat 2 (dua) bungkus plastic bening yang berisikan Narkotika Jenis Shabu.

Baca Juga :  Soal PETI di Wilayah TNGHS Kecamatan Cibeber, Lebak, BK-LSM Surati KLHK

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham, Spd membenarkan pengungkapan tersebut,

“Ya, benar Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah mengamankan Pelaku LK (30) berhasil diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak pada (14/7/2022) pukul 16.00 wib di pinggir jalan yang berada di Jl. Sunan Giri Kelurahan Muara Ciujung Timur Kec. Rangkasbitung Kab.Lebak,” ucap Malik. Rabu (26/7/2022).

Baca Juga :  Team Gabungan Melaksanakan Razia Untuk Menindaklanjuti Dalam Menanggapi Pengaduan Warga 

“Ketika dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku didapati Barang Bukti 1 (satu) buah bungkus bekas permen kiss warna ungu yang di dalamnya
terdapat 2 (dua) bungkus plastic bening yang berisikan Narkotika Jenis Shabu,” lanjutnya.

“Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak berkomitmen untuk terus memberantas peredaran Narkoba di Wilayah Kabupaten Lebak, ini sejalan dengan Program Kapolres Lebak dengan Jargon Lebak Sakti yaitu Program Lebak Tas Koja ( Berantas Narkoba di Kalangan Remaja),” tutur Malik.

Baca Juga :  Dandim 0414/Belitung Komunikasi Sosial dengan Aparatur Pemerintah di Kabupaten Belitung

“Mari bersama berantas peredaran narkoba, selamatkan generasi muda dengan menjauhi Narkoba, katakan tidak pada Narkoba,” ajak Kasat Resnarkoba.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 miliar,” tutupnya.

(M.IRWANSYAH)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Wakil Bupati H.Indra Gunawan Membuka Secara Resmi Pra Manasik Haji Kecamatan Ujung Batu

TNI/POLRI

Polresta Cirebon Laksanakan Pengamanan Vihara/ Klenteng dalam rangka Hari Raya Imlek 2574

Berita Utama

Hadiri Deklarasi Pemilu Damai, Konjen Frankfurt Ajak Komponen Masyarakat Indonesia Bumikan Nilai-Nilai Pancasila

Berita Utama

Produk Kerajinan WBP Lapas Rangkasbitung semakin diminati masyarakat

Polres Rohul

Diinfokan Sering Transaksi Sabu, Pria Ini Diringkus Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul

Berita Utama

Wamentan RI bersama Ketum DPP SANTRI Tani NU hadiri peletakan batu pertama Pendopo Ketahanan Pangan

Berita Utama

Sambut HUT TNI ke-77, Danrem 064/MY Buka Lomba Menembak Hingga Resmikan Mushola di Yonif 320/BP

Berita Utama

Presiden Jokowi Sampaikan Dukacita atas Wafatnya Tjahjo Kumolo