LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / TNI/POLRI

Rabu, 27 Juli 2022 - 12:07 WIB

Ungkap Kasus Narkoba, Sat Resnarkoba Polres Lebak Mengamankan Pelaku dan Barang bukti Shabu

Mediakompasnews.Com – Lebak – Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten kembali mengungkap kasus peredaran Narkoba di daerah hukum Polres Lebak.

Pelaku LK (30) berhasil diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak pada (14/7/2022) pukul 16.00 wib di pinggir jalan yang berada di Jl. Sunan Giri Kelurahan Muara Ciujung Timur Kec. Rangkasbitung Kab.Lebak berikut Barang Bukti 1 (satu) buah bungkus bekas permen kiss warna ungu yang di dalamnya
terdapat 2 (dua) bungkus plastic bening yang berisikan Narkotika Jenis Shabu.

Baca Juga :  TNI AL Evakuasi KM. Glory Mary Kandas, 219 Penumpang Berhasil Diselamatkan

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham, Spd membenarkan pengungkapan tersebut,

“Ya, benar Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah mengamankan Pelaku LK (30) berhasil diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak pada (14/7/2022) pukul 16.00 wib di pinggir jalan yang berada di Jl. Sunan Giri Kelurahan Muara Ciujung Timur Kec. Rangkasbitung Kab.Lebak,” ucap Malik. Rabu (26/7/2022).

Baca Juga :  Kontingen Badminton Kapolda Cup Polresta Cirebon Resmi Dilepas

“Ketika dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku didapati Barang Bukti 1 (satu) buah bungkus bekas permen kiss warna ungu yang di dalamnya
terdapat 2 (dua) bungkus plastic bening yang berisikan Narkotika Jenis Shabu,” lanjutnya.

“Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak berkomitmen untuk terus memberantas peredaran Narkoba di Wilayah Kabupaten Lebak, ini sejalan dengan Program Kapolres Lebak dengan Jargon Lebak Sakti yaitu Program Lebak Tas Koja ( Berantas Narkoba di Kalangan Remaja),” tutur Malik.

Baca Juga :  Presiden bersama Para Menteri Makan Nasi Goreng hingga Mi Godog di Tengah Alam IKN

“Mari bersama berantas peredaran narkoba, selamatkan generasi muda dengan menjauhi Narkoba, katakan tidak pada Narkoba,” ajak Kasat Resnarkoba.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 miliar,” tutupnya.

(M.IRWANSYAH)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Menlu: Persiapan G20 _On The Right Track_

Berita Utama

Berbagai Perlombaan Yang Diselenggarakan Dalam Acara Memeriahkan HUT Kabupaten Batu Bara

Berita Utama

Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Tingkat Provinsi Jabar Tahun 2022 Sore Tadi Dikukuhkan

Berita Utama

Rutan Tangerang Prioritaskan Kesehatan Warga Binaan

Berita Utama

Dirjenpas Tinjau Kesiapan Layanan Idul Fitri di Rutan Kelas I Tangerang

TNI/POLRI

Wakapolres Cirebon Kota Pimpin Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-78 Tingkat Polres Cirebon Kota

Berita Utama

Puncak Peringatan HUT ke-76 Pomad, Pomdam XII/Tpr Gelar Syukuran dan Apel Corps

Berita Utama

Tutup Rakernis, Kapolri Tegaskan Pentingnya Penguatan SDM Sejak Awal untuk Raih Kepercayaan Publik