LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / TNI/POLRI

Rabu, 27 Juli 2022 - 12:07 WIB

Ungkap Kasus Narkoba, Sat Resnarkoba Polres Lebak Mengamankan Pelaku dan Barang bukti Shabu

Mediakompasnews.Com – Lebak – Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten kembali mengungkap kasus peredaran Narkoba di daerah hukum Polres Lebak.

Pelaku LK (30) berhasil diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak pada (14/7/2022) pukul 16.00 wib di pinggir jalan yang berada di Jl. Sunan Giri Kelurahan Muara Ciujung Timur Kec. Rangkasbitung Kab.Lebak berikut Barang Bukti 1 (satu) buah bungkus bekas permen kiss warna ungu yang di dalamnya
terdapat 2 (dua) bungkus plastic bening yang berisikan Narkotika Jenis Shabu.

Baca Juga :  Sosok Teladan Suwandi yang merupakan Anggota Satpol PP Prov Sultra

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham, Spd membenarkan pengungkapan tersebut,

“Ya, benar Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah mengamankan Pelaku LK (30) berhasil diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak pada (14/7/2022) pukul 16.00 wib di pinggir jalan yang berada di Jl. Sunan Giri Kelurahan Muara Ciujung Timur Kec. Rangkasbitung Kab.Lebak,” ucap Malik. Rabu (26/7/2022).

Baca Juga :  Wakil Ketua IKKT Pragati Wira Anggini Cabang BS VII Kogartap II/Bandung melaksanakan Kunker ke IKKT Ranting Subgar 0606/Bogor

“Ketika dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku didapati Barang Bukti 1 (satu) buah bungkus bekas permen kiss warna ungu yang di dalamnya
terdapat 2 (dua) bungkus plastic bening yang berisikan Narkotika Jenis Shabu,” lanjutnya.

“Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak berkomitmen untuk terus memberantas peredaran Narkoba di Wilayah Kabupaten Lebak, ini sejalan dengan Program Kapolres Lebak dengan Jargon Lebak Sakti yaitu Program Lebak Tas Koja ( Berantas Narkoba di Kalangan Remaja),” tutur Malik.

Baca Juga :  Terima Surat Keterangan Terdaftar Dari Kesbangpol ; DPC PPBNI ( Satria Banten ) kota Tangerang Gelar Syukuran Rangka Maulid Nabi Muhammad SAW Dan Santunan Anak Yatim

“Mari bersama berantas peredaran narkoba, selamatkan generasi muda dengan menjauhi Narkoba, katakan tidak pada Narkoba,” ajak Kasat Resnarkoba.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 miliar,” tutupnya.

(M.IRWANSYAH)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa Ngaso,Habib Dalimunthe Diarak Oleh Ratusan Pendukungnya

Berita Utama

Komunitas Sepeda Klasik Hingga Moge Meriahkan Gebyar Expo UMKM dan Pameran Alutsista

Berita Utama

Silaturahmi Bareng Masyarakat di Papua Barat, Kapolri: TNI-Polri Solid dan Siap Kawal Program Pemerintah

Berita Utama

Calon Jemaah Haji KBIHU Kodam III/Siliwangi, Diberangkatkan Menuju Embarkasi Jakarta

Berita Utama

Lagi Dan Lagi, Satgas Pamtas RI-PNG Statis Yonif 511/DY Menerima Penghargaan Di Perbatasan Papua

Berita Utama

Seorang Pria Diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu Ditangkap Petugas Kepolisian Dan prajurit TNI

Berita Utama

Kapolri-Dewan Pers Bertemu, Sepakat Cegah Polarisasi Pemilu

Berita Utama

Nasib Naas Menimpa Seorang Janda Tua, Rumah Yang di Tempatinya Roboh