LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Hukum dan Kriminal

Jumat, 28 Oktober 2022 - 12:52 WIB

Wow,, Dalam Kurun Seminggu 3 DPO Ditangkap Kejati Kalbar

Mediakompasnews.Com – Pontianak – Pada hari Kamis tanggal 27 Oktober 2022, Tim Tabur Kejati Kalbar, dibantu Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Negeri Klaten bersama-sama dengan Tim Intelijen Kejati Kalbar, dibawah kendali Kajati Kalbar DR.Masyhudi, SH, MH, dengan dibackup Tim Tabur Kejaksaan Agung RI, berhasil mengamankan dan melakukan penangkapan buronan yang masuk dalam DPO Kejati Kalbar.

Terpidana R.Dede Suharna, W.S. yang terkait perkara tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan pengamanan (Satpam) kantor dan rumah jabatan DPRD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2014.

“Terpidana R.Dede Suharna,W.S, berhasil ditangkap di Desa Jemawan RW 01/Kec. Jatinom, Kab.Klaten kurang lebih jam 21:10 WIB.

Setelah berhasil diamankan terpidana langsung diamankan di Kantor Kejaksaan Negeri Klaten.

“Perkaranya telah berkekuatan hukum tetap melalui Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor : 1 / Pid.Sus-TPK / 2019 / PT PTK dengan putusan pidana selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp.200.000.000,
(dua ratus juta rupiah).
Sedangkan Terpidana lain yaitu Terpidana Nalom Panggabean, S.E selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan terpidana Danny Mulyadi selaku Pejabat Teknis Kegiatan (PPTK), sudah dieksekusi dan menjalankan pidana.
Kasus Posisi :
Bahwa terpidana.R.Dede Suharna, W.S selaku Direktur Utama PT. Prospec Usaha Mandiri, selaku penyedia jasa pengamanan (SATPAM) pada kantor dan rumah jabatan DPRD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2014, Pekerjaan terpidana tidak sesuai spesifikasi dan tidak pernah mendaftarkan nama-nama tenaga Satpam serta tidak pernah membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan dan tidak pernah membeli alat peralatan SATPAM dari PD. MADANI.
Nilai Kontrak Rp.476.400.000,- (empat ratus tujuh puluh enam juta empat ratus ribu rupiah).

Baca Juga :  BNN Kota Tangerang Berhasil Amankan 10,9 Kg Sabu dari Aceh

“Kerugian Negara sebesar Rp.106.452.362,- (seratus enam juta empat ratus lima puluh dua ribu tiga ratus enam puluh dua rupiah).

“Dr.Masyhudi, SH, MH Kajati Kalbar, menyampaikan pada pers liris 28 Oktober 2022, bahwa Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalbar 3 (tiga) hari berturut turut telah berhasil melakukan penangkapan buronan yang masuk dalam DPO dan tadi malam salah satunya ditangkap di Klaten. Sebelumnya pada hari selasa (25/10/22) Kejari Pontianak berhasil menangkap DPO perkara Migas, atas nama terpidana Oktavianus alias Okta, selanjutnya pada hari rabu (26/10/22), berhasil menangkap buronon / DPO atas nama tersangka EEM, dari Kejari Sambas, sehingga dalam satu minggu ini Kejati Kalbar, berhasil mengamankan/menangkap 3 (tiga) buronan.

Baca Juga :  Kejari Rohul Tahan Kades Kepenuhan Baru Dugaan Korupsi PADes Senilai Rp 518 juta

“Kami “ tegas, pasti dan humanis “ dan tidak kendor “ dalam penegakan dan hukum, terutama dalam penanganan kasus- kasus.

“Kajati Kalbar DR, Masyhudi, SH,MH, menghimbau dan mengajak peran masyarakat dan insan press, ikut membantu menginformasikan jika mengetahui keberadaan buronon yang lain (belum tertangkap) untuk menyampaikan informasi kepada Kejati Kalbar Informasi Daftar Pencarian Orang (DPO) / Buronon Kejati Kalbar dapat dilihat website resmi Kejati Kalbar.

Baca Juga :  Polda Banten Berhasil Ungkap Sindikat Penadah dan Kanibalisasi Motor Tujuan Ekspor

“Dengan penangkapan ini akan memberikan efek psikologis kepada buronan lainnya sedangkan yang belum tertangkap hanya masalah waktu saja dan mengingatkan kepada para buronon ” Tidak Ada Tempat Aman Bagi Pelaku Kejahatan Buron / DPO “.
Pada Tahun 2022 ini, Kejati Kalbar telah menangkap 6 (enam) buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sumber:Dr. MASYHUDI, SH.MH

(A Hidayat)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Jadi Kurir Sabu, Seorang Wanita Diamankan Polsek Saronggi

Hukum dan Kriminal

Kejati Sumut Tuntut Mati 34 Terdakwa Kasus Narkoba Hingga Mei 2023

Berita Utama

Tak Butuh Waktu Lama, Dua Tersangka Pelaku Curat Tak Berkutik Pada Tim Resmob Polres Rohul

Berita Utama

Polda Lampung Tuntas kan 3 Perkara Satwa Dilindung

Hukum dan Kriminal

Ratusan Miras Diamankan Sat Resnarkoba Polresta Cirebon

Hukum dan Kriminal

PTTUN Batalkan Ijin Pertambangan Primkopal Lanal Babel, Jika Kembali Bekerja Dianggap Ilegal

Berita Utama

Tipu Puluhan Wanita Lewat Aplikasi Kencan, Ciko Diringkus Polsek Panongan Polresta Tangerang

Berita Utama

Terlalu Bebas Penjual Obat Berkedok Kosmetik Yang di Bekingi APH Tangsel