LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Berita Utama / Daerah / Hukum dan Kriminal / Sorotan

Kamis, 7 Mei 2026 - 09:54 WIB

Dugaan Gudang Solar Subsidi Ilegal di Telukjambe Disorot, Publik Desak Polisi Bertindak Cepat

Mediakompasnews.com – Kab. Karawang – Dugaan praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di wilayah Karawang, Jawa Barat, kini menjadi sorotan publik. Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lapangan menyebut adanya sebuah gudang di kawasan Telukjambe Barat yang diduga digunakan sebagai lokasi penampungan dan distribusi solar subsidi secara tidak semestinya.

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait pengawasan dan penegakan hukum, terlebih dugaan aktivitas itu disebut telah berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan hukum yang terlihat di lapangan.

Berdasarkan keterangan sejumlah sumber, lokasi yang diduga menjadi gudang penampungan itu disebut kerap didatangi kendaraan pengangkut BBM pada jam-jam tertentu. Aktivitas keluar masuk kendaraan tersebut memunculkan dugaan adanya penyalahgunaan distribusi solar subsidi yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat kecil, nelayan, petani, transportasi umum, dan sektor usaha produktif.

Baca Juga :  Acara Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1444 H/2022 M Di Kampung Buluh Desa Muncang Kopong Kecamatan Cikulur Lebak

Selain dugaan praktik distribusi ilegal, sejumlah awak media yang melakukan penelusuran di lapangan juga mengaku mengalami tekanan verbal hingga dugaan intimidasi saat mencoba melakukan konfirmasi.

Situasi ini menambah sorotan publik karena kontrol sosial yang dilakukan pers seharusnya mendapat perlindungan hukum, bukan tekanan.

Sorotan keras datang dari Roy Ardiansyah Putra Sembiring selaku Kepala Bidang Investigasi LSM Pemantau Keadilan dan Negara (PKN).

Dalam keterangannya kepada awak media, Roy menilai jika dugaan penyalahgunaan solar subsidi tersebut benar terjadi, maka hal itu bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan persoalan serius yang berpotensi merugikan masyarakat dan keuangan negara.

“Solar subsidi adalah hak rakyat kecil. Jika benar ada dugaan penyelewengan untuk kepentingan bisnis ilegal, aparat penegak hukum wajib hadir, bergerak cepat, dan membuka semuanya secara transparan di hadapan publik. Jangan sampai negara kalah oleh dugaan praktik mafia yang merugikan rakyat,” tegas Roy, Kamis (7/5/2026).

Baca Juga :  Peringati HLHD 2024, Manajemen PTPN IV Rigiono III Unit Kebun Sei Rokan Tebar Benih Ikan Di Sungai Desa Ngaso

Roy juga menyoroti adanya dugaan intimidasi terhadap awak media saat menjalankan fungsi kontrol sosial.

“Pers bekerja dilindungi undang-undang. Jika benar ada intimidasi terhadap wartawan atau pihak yang melakukan pengawasan sosial, itu tidak boleh dibiarkan. Aparat harus hadir memberi rasa aman, bukan membiarkan ketakutan tumbuh di tengah masyarakat,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Roy mendesak aparat kepolisian segera turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan, pengumpulan alat bukti, dan tindakan hukum apabila ditemukan unsur pidana.

“Kami dari PKN akan mengawal persoalan ini sampai tuntas. Publik sedang menunggu keberanian aparat. Jangan sampai hukum hanya terlihat tajam kepada masyarakat kecil, namun lamban ketika menyangkut dugaan pelanggaran yang merugikan negara,” pungkasnya.

Baca Juga :  Problem Solving, Bhabinkamtibmas Pejaten Barat Mediasi Masalah Perselisihan Paham Warga

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian setempat masih dalam upaya konfirmasi dan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Awak media masih terus berupaya mendapatkan klarifikasi dari aparat maupun pihak lain yang disebut dalam informasi lapangan guna menjaga keberimbangan informasi.

Masyarakat kini menunggu langkah nyata aparat penegak hukum. Transparansi, profesionalitas, dan keberanian menindak tanpa pandang bulu menjadi tuntutan utama agar dugaan kasus ini tidak berhenti sebagai isu, melainkan benar-benar diproses sesuai hukum yang berlaku.

Catatan Redaksi:

Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, akurasi informasi, independensi pemberitaan, serta membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan. (Marhamah)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Kabinda Riau Ajak Seluruh Organisasi Pers Perangi Hoax dan Sadarkan Masyarakat Pentingnya Vaksin Booster

Berita Utama

Sambut HUT RI Ke 77 Serta Rayakan Ultah Yang Pertama Desa Torbang Adakan Lomba Balap Sound Miniatur Se Jawa Timur

Daerah

KPU Gelar Debat Terbuka Perdana Antar Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal

Berita Utama

Memperingati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1448 H/2026 M, Warga Kampung Kosong Perkuat Nilai Keimanan

Daerah

Kalapas Labuhan Ruku Pimpin Langsung Razia Dadakan Kamar Hunian Warga Binaan

Berita Utama

Brigjen TNI Tatang Subarna Dampingi Kunker KASAL Ke Wilayah Korem 064/MY

Berita Utama

TNI Angkatan Darat Gelar Tournament Esports PUBG Mobile Piala Kasad Tahun 2022

Berita Utama

Di Bawah Guyuran Hujan, 593 Perwira Muda Dilantik Kasad