DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Hukum dan Kriminal

Senin, 3 Oktober 2022 - 13:45 WIB

Tiga Pelaku Pencurian Tiang Besi milik PT. Iforte berhasil di Bekuk Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak

Mediakompasnews.comLebak -Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten berhasil membengkuk Tiga pelaku Pencurian tiang telekomunikasi milik PT. Inforte di sepanjang Jalan Raya Cileles- Gunung Kencana Kabupaten Lebak.

Tiga Pelaku AM (37), SS (24), RP (24) diamankan Team Resmob Sat Reskrim Polres Lebak yang dipimpin oleh Kanit 1 Krimum Ipda M. Hazali Alfian,SH pada Minggu (2/10/2022) berikut barang bukti yang berhasil diamankan 1 (Satu) Unit kendaraan R4 Pick Up Grand Max, Nopol : G- 8019-UG, Warna Putih, 16 (Enam belas) Tiang Kabel Iforte Panjang 7 meter , 1 [ Satu] buah Gunting, 1 [ Satu] buah Gergaji Besi, 1 [ Satu] buah Pacul belencong.

Baca Juga :  Tewasnya Warga Ancol Oleh Oknum Security Outsourcing, PT. PJA Angkat Bicara

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H. melalui Kasat Reskrim IPTU Andi Kurniady Eka Setyabudi EKA, S.T.K.,SIK mengatakan,
“Ya Jajaran Resmob Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten telah berhasil mengungkap tindak Pidana Pencurian Tiang Besi milik PT. Inforte di sepanjang Jalan Raya Cileles- Gunung Kencana Kabupaten Lebak,” Ujar Andi. Senin (3/10/2022).

Baca Juga :  Kejar kejaran Pelaku Dengan Polisi Di Jalinsum, Berakhir Di Puskesmas

“Pengungkapan itu berawal dari adanya laporan salah satu warga adanya aksi pencurian tiang besi, kemudian team Resmob Sat Reskrim Polres Lebak yang dipimpin oleh Kanit 1 Krimum Ipda M. Hazali Alfian,SH meluncur ke lokasi pada Minggu (2/10/2022) pukul 04.30 Wib dan Petugas berhasil mengamankan para pelaku serta barang bukti,” ungkapnya.

“Dengan adanya kejadian tersebut korban PT. Inforte mengalami kerugian Rp. 19.200.000 (Sembilan belas juta dua ratus ribu rupiah),” tambah Andi.

Baca Juga :  LPKP2HI Minta kejaksaan Negeri Cibinong Periksa oknum Disdik Kabupaten Bogor Terima Suap tahun 2018

“Saat ini kami masih melakukan pendalaman adanya keterlibatan para pelaku lain seperti penadah barang curian,” tuturnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal Tujuh Tahun Penjara,”tukasnya.

(M.IRWANSYAH)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Polres Jakpus Gagalkan Pengedaran 22 Kg Sabu dengan Sandi Burung Terbang

Berita Utama

Tikam Pelatih Paskibra, Anggota Satpol PP Lampung Timur Ditangkap

Hukum dan Kriminal

Tak gentar dengan nama Besar Adaro, PT. MBP Di Gugat mantan Abk-nya ke Pengadilan hubungan Industrial (PHI) Palangkaraya

Berita Utama

Kedapatan Miliki Shabu, Sat Resnarkoba Polres Lebak Amankan Seorang Pemuda

Berita Utama

Edarkan Obat Terlarang, Polsek Jatiuwung Amankan Penjaga Toko Kosmetik

Berita Utama

Polsek Cipanas Gerak Cepat Amankan Terduga Penipuan Konsumen Dealer BBM Cipanas

Berita Utama

Pemuda Pengangguran, Diamankan Satresnarkoba Polres Rokan Hulu, 20 Paket Sabu Diamankan

Berita Utama

Pengepul BBM Bersubsidi Sudah Sampai Telinga Kapolsek Cikarang Utara