DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Hukum dan Kriminal

Senin, 3 Oktober 2022 - 13:45 WIB

Tiga Pelaku Pencurian Tiang Besi milik PT. Iforte berhasil di Bekuk Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak

Mediakompasnews.comLebak -Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten berhasil membengkuk Tiga pelaku Pencurian tiang telekomunikasi milik PT. Inforte di sepanjang Jalan Raya Cileles- Gunung Kencana Kabupaten Lebak.

Tiga Pelaku AM (37), SS (24), RP (24) diamankan Team Resmob Sat Reskrim Polres Lebak yang dipimpin oleh Kanit 1 Krimum Ipda M. Hazali Alfian,SH pada Minggu (2/10/2022) berikut barang bukti yang berhasil diamankan 1 (Satu) Unit kendaraan R4 Pick Up Grand Max, Nopol : G- 8019-UG, Warna Putih, 16 (Enam belas) Tiang Kabel Iforte Panjang 7 meter , 1 [ Satu] buah Gunting, 1 [ Satu] buah Gergaji Besi, 1 [ Satu] buah Pacul belencong.

Baca Juga :  Korupsi Dana Desa: Mantan Bendahara Rindu Hati Resmi Tersangka

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H. melalui Kasat Reskrim IPTU Andi Kurniady Eka Setyabudi EKA, S.T.K.,SIK mengatakan,
“Ya Jajaran Resmob Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten telah berhasil mengungkap tindak Pidana Pencurian Tiang Besi milik PT. Inforte di sepanjang Jalan Raya Cileles- Gunung Kencana Kabupaten Lebak,” Ujar Andi. Senin (3/10/2022).

Baca Juga :  Pria Asal Sumut Ditangkap Personil Satresnarkoba Polres Rohul Di Desa Menaming Dalam Kasus Daun Ganja Kering

“Pengungkapan itu berawal dari adanya laporan salah satu warga adanya aksi pencurian tiang besi, kemudian team Resmob Sat Reskrim Polres Lebak yang dipimpin oleh Kanit 1 Krimum Ipda M. Hazali Alfian,SH meluncur ke lokasi pada Minggu (2/10/2022) pukul 04.30 Wib dan Petugas berhasil mengamankan para pelaku serta barang bukti,” ungkapnya.

“Dengan adanya kejadian tersebut korban PT. Inforte mengalami kerugian Rp. 19.200.000 (Sembilan belas juta dua ratus ribu rupiah),” tambah Andi.

Baca Juga :  Gara Gara Membawa Sabu, Pemuda di Gelandang Polsek Katibung

“Saat ini kami masih melakukan pendalaman adanya keterlibatan para pelaku lain seperti penadah barang curian,” tuturnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal Tujuh Tahun Penjara,”tukasnya.

(M.IRWANSYAH)

Share :

Baca Juga

Aceh

Wujudkan Kota Tegal Kondusif: Polres Tegal Kota Amankan 3 Remaja yang Bawa Senjata Tajam

Hukum dan Kriminal

Polsek Delta Pawan Amankan Seorang Warga Penjual Miras Tanpa Izin

Berita Utama

Penyeleweng PT. NFA Salurkan Solar ke Pengepul

Hukum dan Kriminal

Harta Warisan Jadi Rebutan, seorang Ibu kandung hampir kehilangan nyawa

Berita Utama

Polsek Cipanas Gerak Cepat Amankan Terduga Penipuan Konsumen Dealer BBM Cipanas

Berita Utama

Presiden LSM LRA Polisikan Sembilan PPNS Gakkum KLHK Kepri

Berita Utama

Polda Kalbar Musnahkan Barang Bukti Seberat 3,3 Kilogram Sabu dan Amankan Rp 1 Miliar Tindak Pidana Pencucian Uang

Berita Utama

Kawanan Rampok Minimarket di Cipadu Kota Tangerang Berhasil Dibekuk Polisi, Berikut Informasi Selengkapnya