LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Hukum dan Kriminal

Senin, 3 Oktober 2022 - 13:45 WIB

Tiga Pelaku Pencurian Tiang Besi milik PT. Iforte berhasil di Bekuk Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak

Mediakompasnews.com – Lebak -Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten berhasil membengkuk Tiga pelaku Pencurian tiang telekomunikasi milik PT. Inforte di sepanjang Jalan Raya Cileles- Gunung Kencana Kabupaten Lebak.

Tiga Pelaku AM (37), SS (24), RP (24) diamankan Team Resmob Sat Reskrim Polres Lebak yang dipimpin oleh Kanit 1 Krimum Ipda M. Hazali Alfian,SH pada Minggu (2/10/2022) berikut barang bukti yang berhasil diamankan 1 (Satu) Unit kendaraan R4 Pick Up Grand Max, Nopol : G- 8019-UG, Warna Putih, 16 (Enam belas) Tiang Kabel Iforte Panjang 7 meter , 1 [ Satu] buah Gunting, 1 [ Satu] buah Gergaji Besi, 1 [ Satu] buah Pacul belencong.

Baca Juga :  Dituduh Catut Nama Polresta, Vahid Faiq Ungkap Kebenaran Isu Yang beredar

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H. melalui Kasat Reskrim IPTU Andi Kurniady Eka Setyabudi EKA, S.T.K.,SIK mengatakan,
“Ya Jajaran Resmob Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten telah berhasil mengungkap tindak Pidana Pencurian Tiang Besi milik PT. Inforte di sepanjang Jalan Raya Cileles- Gunung Kencana Kabupaten Lebak,” Ujar Andi. Senin (3/10/2022).

Baca Juga :  Gelapkan Sepeda Motor, Diamankan Tekab 308 Polsek Kalianda

“Pengungkapan itu berawal dari adanya laporan salah satu warga adanya aksi pencurian tiang besi, kemudian team Resmob Sat Reskrim Polres Lebak yang dipimpin oleh Kanit 1 Krimum Ipda M. Hazali Alfian,SH meluncur ke lokasi pada Minggu (2/10/2022) pukul 04.30 Wib dan Petugas berhasil mengamankan para pelaku serta barang bukti,” ungkapnya.

“Dengan adanya kejadian tersebut korban PT. Inforte mengalami kerugian Rp. 19.200.000 (Sembilan belas juta dua ratus ribu rupiah),” tambah Andi.

Baca Juga :  Apresiasi Perubahan Di Tubuh Polri, Kini Alvin Lim Soroti Kejaksaan Sarang Mafia Hukum.

“Saat ini kami masih melakukan pendalaman adanya keterlibatan para pelaku lain seperti penadah barang curian,” tuturnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal Tujuh Tahun Penjara,”tukasnya.

(M.IRWANSYAH)

Share :

Baca Juga

Aceh

Pengungkapan Terduga Sindikat TPPO Imigran Rohingya

Berita Utama

Sengketa 1.500 Hektare di Pakkat, Ahli Waris Tantang Sertifikat PT di Pengadilan

Hukum dan Kriminal

Suhendar Terpilih Sebagai Ketua PERADI Indramayu

Berita Utama

Jalankan Amana Kapolres, Belum Sampai 24 Jam Dilantik, Kapolsek Tambusai Utara Ciduk Pelaku Narkotika

Hukum dan Kriminal

Edarkan Shabu, Seorang Pemuda Di Tangkap Satresnarkoba Polres Lebak

Hukum dan Kriminal

Cabuli Anak Dibawah Umur, Warga Tanjung Harapan Diamankan Polsek Merbau Mataram

Berita Utama

Korupsi Dana Desa: Mantan Bendahara Rindu Hati Resmi Tersangka

Berita Utama

Komitmen Bersama Berantas Halinar, Rutan Kabanjahe Kemenkumham Sumut Gelar Razia Insidentil