DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Hukum dan Kriminal

Sabtu, 17 Desember 2022 - 04:39 WIB

Kades Desa Palokloan Diduga Gelapkan Pajak DD& ADD

MediaKompasNews.Com,- Sumenep –  kades desa palokloan ini tidak menyetorkan pajak dana DD – ADD tahun 2020 – 2021 16/12/2022

Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan mengatur bahwa wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Dana yang masuk ke desa yang bersumber dari APBN maupun APBD, tentu saja dalam praktek pelaksanaannya akan terutang pajak sesuai dengan jenis transaksinya. Oleh karena itu Kepala Desa beserta Perangkat Desa, khususnya Bendahara Desa.

Baca Juga :  Gawat..! Pria Ini Jadi Tersangka Pencurian Sapi

Bendahara desa harus mengetahui dan memahami dengan baik beberapa jenis pajak yang terutang dalam setiap transaksi, serta hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan terkait pajak yang ada di desa, misalkan kewajiban pengajuan NPWP, kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 4 (2), PPN, serta Bea Materai.

Dengan berbekal pemahaman yang baik mengenai jenis transaksi dan pajak yang terutang, diharapkan praktek perpajakan di desa sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.

Baca Juga :  Pelaku Spesialis Curas Alfamart Cibuah berhasil di bekuk Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak

Hasil infestigasi MKN.com mendapati kejanggalan dalam transaksi di Desa Palo’lokan, menurut pengakuan kepala desa palo’loan Kec. Gapura ,Kb Sumenep, saudara Sunar (Kepala Desa Palo’lokan) kepada kami Mengaku memang tidak membayar pajak tsb, krn kami masih buta ( tidak tahu Administrasi).

Pph 21 dan ppn 11% merupakan pajak yg dipotong atas pekerjaan, adapun pekerjaaan tsb bersumber dari dana DD/ADD tahun 2020 dan tahun 2021.

Baca Juga :  Polsek Percut Tangkap Spesialis Pelaku Curanmor

Akunya, karena ketidak tahuan Kepala Desa Palo’loan akhirnya pemerintah Desa tidak melakukan pembayaran pajak, sedangkan uang yang seharusnya digunakan untuk dibayarkan kepada kas Negara melalui pajak diduga digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Hal ini tentunya akan berbuntuk panjang, selain mengakibatkan adanya pajak terutang, peran DPMPD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa) juga patut untuk dipertanyakan. Karena masih ada Desa yang tidak memahami tentang Pajak

Penulis : Asis

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Tangerang Masih Rawan Begal !!!

Berita Utama

Miliki Sabu 1,18 Gram, Raja Dijemput Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul

Hukum dan Kriminal

Ungkap Peredaran Shabu, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Amankan Pelaku dan Barang Bukti

Berita Utama

Pesta Narkotika Jenis Sabu, Dua Pria Asal Lenteng Diamankan Satresnarkoba

Hukum dan Kriminal

2 Pelaku Perampasan Hp Dijalan Berhasil Diamankan Warga Kalibata

Berita Utama

Pria Ini Di Tangkap Personil Polsek Kepenuhan Pelaku Pencurian Berondolan Sawit

Hukum dan Kriminal

Kejati Sumut Tuntut Mati 34 Terdakwa Kasus Narkoba Hingga Mei 2023

Hukum dan Kriminal

Polsek Delta Pawan Amankan Seorang Warga Penjual Miras Tanpa Izin