DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Hukum dan Kriminal

Minggu, 21 Agustus 2022 - 17:39 WIB

2 Pemuda Judi Togel Ditangkap Polisi, Begini Kronologinya

Mediakompasnews.Com – Sumenep – Satreskrim Polres Sumenep Madura, Jawa Timur, gelandang 2 orang pemuda kasus judi togel online. Diketahui pelaku bernama Royhanun (22), Warga Dusun Tegal Barat, Desa Prancak, dan Muhammad Helmi (25) (pengecer), warga Dusun Tanggulun Desa Montorna Kecamatan Pasongsongan.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menerangkan, pada hari Sabtu (20/8), Petugas satreskrim yang di pimpin Kanit Resmob Ipda Sirat, S.H mendapatkan informasi bahwa saudara Helmi melakukan transaksi judi di Desa Guluk-Guluk.

Baca Juga :  Polda Banten Bantu Tangkap DPO Cabul TKP Sumatra Utara di Cikande

“Setelah mendapatkan informasi tersebut tim Resmob melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Helmi di simpang 3 Jl. Raya Guluk-Guluk,” kata Widiarti dalam keterangan rilisnya, Minggu (21/8).

Petugas langsung melakukan interogasi terhadap saudara Helmi, dirinya mengaku bahwa bandar judi tersebut adalah saudara Royhanun warga dusun Tegal barat, Desa Prancak, Kecamatan Pasongsongan.

Kemudian tim Resmob melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap Royhanun yang berada di samping toko milik Romli di Dusun Billamabu, Desa Prancak, Kecamatan Pasongsongan.

Baca Juga :  Kasus BBM Dinas Perkim Rohul Rp 6,28 M, P21 Lengkap, Para Tersangka Segera Disidangkan

“Selanjutnya 2 orang tersebut beserta barang bukti di amankan ke kantor Polres Sumenep untuk dimintai keterangan lebih lanjut’’, imbuhnya.

Adapun beberapa barang bukti yang di amankan, Uang Tunai sebesar Rp.125.000, 3 Unit HP yang digunakan sebagai alat dalam pembelian judi togel serta 1 (satu) buku rekening BRI dan 1 (satu) ATM BRI.

(Hairul)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Mengelak Bawa Sabu, Warga Desa Rubaru Berhasil dibekuk Polsek Setempat

Hukum dan Kriminal

PTTUN Batalkan Ijin Pertambangan Primkopal Lanal Babel, Jika Kembali Bekerja Dianggap Ilegal

Berita Utama

Wakapolda Kepri Pimpin Pemusnahan Narkotika Jenis Kokain Seberat 48 Kilogram

Hukum dan Kriminal

Menjalani Proses Hukum, Seorang Tahanan Menikahkan Anaknya Di Mapolres Ketapang

Berita Utama

Polisi Amankan Tiga Pengedar Obat  Terlarang di Sepatan, 1.166 Tramadol dan Eximer Disita

Hukum dan Kriminal

Polri Buru KKB Papua Pembunuh Pendeta dan 9 Warga

Hukum dan Kriminal

Dua Orang Pelaku Pencurian Dan Penadah Berhasil Diamankan Polsek Indrapura

Hukum dan Kriminal

Dua Pemuda Katibung, Rampas Handphone Di Ringkus Polsek Katibung