DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Hukum dan Kriminal

Kamis, 23 Februari 2023 - 01:47 WIB

Korban Pengeroyokan Meninggal Dunia Berhasil di Tangkap Polsek Natar

Mediakompasnews.Com – Natar – Tim Opsnal Sat Reskrim Polsek Natar Polres Lampung Selatan, berhasil menangkap kakak beradik PS (35) dan FR (29), warga Hajimena Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan, Rabu (22/02/2023) sekira pukul 14.00 WIB.

Penangkapan yang dipimpin Panit 1 Ipda. Suyitno terhadap kedua pelaku PS (35) dan FR (29) lantaran tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban OS (30) meninggal dunia yang terjadi didepan rumah korban, terletak di Desa Hajimena Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan pada Minggu 4 Desember 2022 lalu.

Baca Juga :  Pengusaha Wifi Ilegal di Duga Ancam Pengurus BK-LSM Lebak

Saat dihubungi media ini, Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP. Hendra Saputra, S.H., M.H, menyatakan “Berawal dari korban mendatangi rumah pelaku sambil marah mencari pelaku PS, karena pelaku mempunyai hutang kepada temannya, juga merusak pintu dan jendela rumah pelaku, merasa tidak terima pelaku PS mengajak adiknya FR mengejar korban, sesampai di rumah korban terjadilah pertengkaran tidak seimbang antara 2 (dua) orang pelaku melawan korban,” ucapnya.

Lanjut AKP. Hendra, “saat itu korban memegang sebilah golok sedangkan ke 2 (dua) pelaku masing-masing memegang sebilah balok kayu, dalam perkelahian tersebut pelaku FR berhasil memukul kepala korban sebanyak 1 (satu) kali hingga membuat korban langsung terjatuh kelantai tidak sadarkan diri, kemudian korban dibawa oleh keluarganya menuju rumah sakit umum Abdoel Moeloek Bandar Lampung dan keesokan harinya korban dinyatakan meninggal dunia,” tambahnya.

Baca Juga :  Diduga Tambang Ilegal di Sungai Brang l, Desa Juru Seberang Tak Tersentuh APH

“Saat ini dua orang pelaku telah berhasil diamankan dari tempat persembunyiannya di Desa Hajimena Kecamatan Natar, dan saat dilakukan interogasi ke 2 (dua) orang pelaku mengakui perbuatannya, kemudian saat ini para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Natar guna penyelidikan lebih lanjut,” tutup Kasat Reskrim Polres Lamsel itu.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 (satu) buah Kayu Balok dengan panjang sekitar 1 (satu) meter, 1 (satu) bilah golok dengan gagang warna Hitam dengan panjang sekitar 60 cm, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Tiger warna Hitam.

Baca Juga :  Satrenarkoba Polres Kubu Raya Tangkap 6 Pelaku Kejahatan Narkotika

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 170 ayat (3) KUHPidana.
(Hms/Nasuki)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Disoal Pembangunan Tak Jelas di Depan Balai Desa Manding Laok, Jawaban Kades Dan Perkerja Simpangsiur

Berita Utama

Kejari Bangkalan Tangkap 2 Koruptor Dana PKH

Hukum dan Kriminal

Ribuan Butir Obat Tanpa Izin Edar Berhasil di Amankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak

Berita Utama

Tersangka Curat Sepeda Motor Diringkus Personil Polsek Tambusai

Hukum dan Kriminal

Dugaan Pemerasan Oleh Empat Oknum Wartawan di Manado, Ini Sikap PJS Sulut

Berita Utama

Ngaku Setor Polisi, Penjual Obat Keras di Pondok Aren Tantang Aktivis

Hukum dan Kriminal

Sangat Melecehan Terkait Kekerasan Jurnalis Karawang di Tawar Rp.100 Juta

Hukum dan Kriminal

Pria Berkumis Bersama Dua Ladies di Grebek Satpol PP di Kamar Kost Diduga Pesta Miras