DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / Kab Lebak

Senin, 19 Desember 2022 - 05:54 WIB

Kedapatan Miliki Shabu, Sat Resnarkoba Polres Lebak Amankan Seorang Pemuda

Mediakompasnews.com – Lebak – Kedapatan Miliki Narkotika Jenis Shabu, Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengamankan pelaku dan barang buktinya.

Pelaku SP (21) Warga Desa Giriharja Kecamatan Cipanas diamankan berikut barang bukti satu bungkus rokok yang didalamnya tersimpan Narkotika Jenis Shabu seberat 0,18 gram.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH Melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham,S.Pd membenarkan hal tersebut,
“Ya pada hari Sabtu (17/12/2022) pukul 03.30 wib, Alhamdulillah Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak berhasil mengamankan pelaku SP (21) di Pinggir Jalan yang berada di Kp Cika’ak Pasir Desa Giriharja Kecamatan Cipanas Kabupaten Lebak,” ucap Malik Senin (19/12/2022).

Baca Juga :  Polsek Plered Polresta Cirebon Amankan Pelaku Judi Kartu

“Dari pelaku SP kami berhasil mengamankan barang bukti satu bungkus rokok yang didalamnya tersimpan Narkotika Jenis Shabu seberat 0,18 gram,” ungkapnya.

“Polres Lebak dalam hal ini Sat Resnarkoba Polres Lebak terus memberantas peredaran Narkoba di Wilayah Kabupaten Lebak,” terang Malik.

“Karena Bahaya Penyalahgunaan Narkoba sangat berbahaya, dapat merusak masa depan para pemuda sebagai generasi bangsa, Narkoba bisa masuk ke semua kalangan anak-anak, pemuda maupun orang dewasa, untuk itu perlu kerjasama seluruh komponen masyarakat khususnya warga masyarakat Kabupaten Lebak,” tambahnya.

Baca Juga :  Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Resmi Dilantik Sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang
Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 Tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup,” tukas Malik.

(M.Irwansyah)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Presiden Jokowi Canangkan Revitalisasi Lapangan Merdeka di Medan

Berita Utama

KJK Tangerang Raya Gelar Syukuran Kantor Sekretariat Bersama dan Basecam

Berita Utama

Penyaluran Bansos Sembako di Desa Sukaharja Di Duga Tak Patuhi Edaran Kemensos

Berita Utama

Pernyataan Taklimat Akhir Audit Kinerja Itjenal TA. 2022 di Koarmada III

Batu Bara

Polsek Medang Deras Giat Jumat Curhat Di Desa Lalang Disambut Hangat Sama Warga

Hukum dan Kriminal

Tangkap Potensi Pasar, Lapas Rangkasbitung Gelar Pelatihan Pembuatan Mebel

Berita Utama

KJRI Frankfurt Gelar Pesta Anak, Pupuk Generasi Emas Masa Depan Bangsa

Berita Utama

Polda Jateng Telusuri Keberadaan Pimred Kabar Tegal Yang Dilaporkan Hilang