LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA

Home / Hukum dan Kriminal

Senin, 22 Agustus 2022 - 16:04 WIB

Polres Batu Bara Gerak Cepat Berantas Semua Perjudian

Mediakompasnews.Com – Batu Bara
Reskrim Polres Batu Bara bersama seluruh jajaran siap berantas aksi tindak kejahatan perjudian, terbukti penggerebekan perjudian dari tujuh wilayah dan dari tempat yang terpisah, personil Sat Reskrim Polres Batu Bara berhasil meringkus tujuh (7) orang pelaku berikut barang bukti uang tunai dan sarana (alat) perjudian.

Kapolres Batubara AKBP Jose DC Fernandes, S.IK dalam Press Release pada, 22 Agustus 2022 pukul 10. 00 Wib dengan sangat jelas mengatakan.

“Pemberantasan aksi tindak kejahatan perjudian baik secara darat ataupun online akan dijadikan prioritas Utama, hal tersebut dilakukan sesuai dengan instruksi Kapolri dan Kapolda Sumatera Utara”, ungkapnya

Baca Juga :  Polsek Cipanas Gerak Cepat Amankan Terduga Penipuan Konsumen Dealer BBM Cipanas

Polres Batubara bersama seluruh jajaran tidak akan memberikan toleransi sedikitpun bagi para pelaku tindak kejahatan perjudian yang dinilai cukup merasahkan masyarakat.

“Oleh sebab itu, aksi tindak kejahatan Narkoba, Curat dan Curanmor hingga kejahatan lainya telah menjadi komitmen dan harus diberantas sampai ke akar-akarnya, ” tegas Kapolres Batu Bara AKBP Jose DC Fernandes.S.IK didampingi oleh Kasat Reskrim AKP JH Tarigan dan Kasi Humas Iptu RN Zebua.

Kapolres Batu Bara mengatakan, dalam pemberantasan aksi tindak kejahatan perjudian ada beberapa wilayah yang menjadi titik sasaran personil Sat Reskrim bersama seluruh jajaran diantaranya, Kecamatan Medang Deras, Kecamatan Lima Puluh, Kecamatan Tanjung Tiram Kecamatan Talawi, Kecamatan Air Putih dan Kecamatan Sei Balai.

Baca Juga :  24 Pelaku Perjudian Diamankan Polisi, Tindak Lanjuti Perintah Kapolda Banten

Beberapa kasus tersebut penyidik telah menetapkan 7 tersangka dangan masing-masing inisial SW (42) warga Desa Medang Baru, Kecamatan Medang Deras, SI (38) IRT warga Kelurahan Silas Medan, AW (28) warga Kecamatan Medang Deras, BD (49) warga Desa Mangkai Lama, Kecamatan Lima Puluh, UM (46) warga Desa Padang Genting, Kecamatan Talawi, AM (38) warga Desa Perjuangan dan HR (45) warga Desa Sidomulyo Kecamatan Medang Deras.

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya Uang tunai Rp15 juta, 8 Unit handphone yang berisi nomor tebakan angka, 2 Buku tafsir mimpi, 2 Tebakan Togel, 1 Mesin judi tembak ikan, 4 unit Mesin jakpot. Dengan semua aksi tindak kejahatan yang dilakukan Para pelaku dapat dijerat pasal 303 KUHPidana dengan ancaman Hukuman 10 tahun penjara.

Baca Juga :  JS. Warga Lumban Lobu Pelaku Kejahatan Seksual tethadap Anak terancam 15 Tahun Penjara

Dalam Press Reless tersebut diminta juga kerja sama nya pada pihak media atau masyarakat supaya kerja sama melaporkan kepada polsek terdekat kalau ada menemukan bentuk perjudian.

“Karna semua polsek sudah mencantumkan spanduk yang bertuliskan no hp kapolsek dan Kasat Reskrim Polres Batu Bara dan terus melakukan pemgembangan sampai bersih”, ujar Kapolres Batu Bara.

(Gultom)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Polsek Ciaarua Berhasil Ungkap Peredaran Terduga Pelaku Pengedar OKT

Hukum dan Kriminal

Polresta Cirebon Amankan Ratusan Obat Sirup yang Ditarik Peredarannya oleh BPOM

Hukum dan Kriminal

2 Pelaku Perampasan Hp Dijalan Berhasil Diamankan Warga Kalibata

Hukum dan Kriminal

Kapolri Diharapkan Berikan Perhatian Khusus,FWJI: Preseden Buruk Pasca Tragedi Jurnalis Tempo

Hukum dan Kriminal

Dana Bos 2020 – 2021 Bocor LSM LPPK Somasi Semua SMA dan SMK di Sumenep

Berita Utama

Gencar Tindak Lanjuti Program Asta Cita Presiden RI,Kapolsek Kepenuhan Iptu Ulik Iwanto SH, Sikat Warga Kepenuhan,Miliki 7.58 Gram Sabu,

Hukum dan Kriminal

Rudapaksa Ayah Terhadap Putri Kandungnya Sukoharjo Terancam 20 Penjara Dan Hukuman Tambahan Berupa Kebiri Kimia

Berita Utama

Tersangka Kasus Pembunuhan, Tanpa Perlawanan Diamankan Personil Polsek Kuntodarussalam