DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Hukum dan Kriminal

Senin, 22 Agustus 2022 - 16:04 WIB

Polres Batu Bara Gerak Cepat Berantas Semua Perjudian

Mediakompasnews.Com – Batu Bara
Reskrim Polres Batu Bara bersama seluruh jajaran siap berantas aksi tindak kejahatan perjudian, terbukti penggerebekan perjudian dari tujuh wilayah dan dari tempat yang terpisah, personil Sat Reskrim Polres Batu Bara berhasil meringkus tujuh (7) orang pelaku berikut barang bukti uang tunai dan sarana (alat) perjudian.

Kapolres Batubara AKBP Jose DC Fernandes, S.IK dalam Press Release pada, 22 Agustus 2022 pukul 10. 00 Wib dengan sangat jelas mengatakan.

“Pemberantasan aksi tindak kejahatan perjudian baik secara darat ataupun online akan dijadikan prioritas Utama, hal tersebut dilakukan sesuai dengan instruksi Kapolri dan Kapolda Sumatera Utara”, ungkapnya

Baca Juga :  Polisi Diduga Tembak Pencuri, Kapolda Beri Santunan Keluarga Korban, Di Bumi Agung Way Kanan

Polres Batubara bersama seluruh jajaran tidak akan memberikan toleransi sedikitpun bagi para pelaku tindak kejahatan perjudian yang dinilai cukup merasahkan masyarakat.

“Oleh sebab itu, aksi tindak kejahatan Narkoba, Curat dan Curanmor hingga kejahatan lainya telah menjadi komitmen dan harus diberantas sampai ke akar-akarnya, ” tegas Kapolres Batu Bara AKBP Jose DC Fernandes.S.IK didampingi oleh Kasat Reskrim AKP JH Tarigan dan Kasi Humas Iptu RN Zebua.

Kapolres Batu Bara mengatakan, dalam pemberantasan aksi tindak kejahatan perjudian ada beberapa wilayah yang menjadi titik sasaran personil Sat Reskrim bersama seluruh jajaran diantaranya, Kecamatan Medang Deras, Kecamatan Lima Puluh, Kecamatan Tanjung Tiram Kecamatan Talawi, Kecamatan Air Putih dan Kecamatan Sei Balai.

Baca Juga :  Tekab 308 Presisi Polsek Tanjung Bintang Berhasil Ringkus Pencuri Kambing

Beberapa kasus tersebut penyidik telah menetapkan 7 tersangka dangan masing-masing inisial SW (42) warga Desa Medang Baru, Kecamatan Medang Deras, SI (38) IRT warga Kelurahan Silas Medan, AW (28) warga Kecamatan Medang Deras, BD (49) warga Desa Mangkai Lama, Kecamatan Lima Puluh, UM (46) warga Desa Padang Genting, Kecamatan Talawi, AM (38) warga Desa Perjuangan dan HR (45) warga Desa Sidomulyo Kecamatan Medang Deras.

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya Uang tunai Rp15 juta, 8 Unit handphone yang berisi nomor tebakan angka, 2 Buku tafsir mimpi, 2 Tebakan Togel, 1 Mesin judi tembak ikan, 4 unit Mesin jakpot. Dengan semua aksi tindak kejahatan yang dilakukan Para pelaku dapat dijerat pasal 303 KUHPidana dengan ancaman Hukuman 10 tahun penjara.

Baca Juga :  Polres Lampung Selatan Amankan Empat Pelaku Judi

Dalam Press Reless tersebut diminta juga kerja sama nya pada pihak media atau masyarakat supaya kerja sama melaporkan kepada polsek terdekat kalau ada menemukan bentuk perjudian.

“Karna semua polsek sudah mencantumkan spanduk yang bertuliskan no hp kapolsek dan Kasat Reskrim Polres Batu Bara dan terus melakukan pemgembangan sampai bersih”, ujar Kapolres Batu Bara.

(Gultom)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Polres Sumenep: Asmara Cinta Segitiga, Berakhir dengan Tragis

Hukum dan Kriminal

Unit Resum Polres Batu Bara Ringkus Bandar Judi Togel

Hukum dan Kriminal

Abdul Malik: Manajer KSP Tinara Rampok 260 Milyar Milik 514 Nasabah Kembalikan Atau Kita Proses TPPU

Berita Utama

Masyarakat Merasa Bodoh dengan Terjadinya Dugaan Pemerkosaan Dibawah Umur

Hukum dan Kriminal

*Tak gentar dengan nama Besar Adaro, PT. MBP Di Gugat mantan Abk-nya ke Pengadilan hubungan Industrial (PHI) Palangkaraya

Berita Utama

Layak Diancungin Jempol, 3 Tersangka Narkotika Tak Berkutik Pada Personil Polsek Rambah Hilir

Hukum dan Kriminal

Polisi Tangkap Pelaku Utama Provokator Serta Perusakan PT.GAJ Lampung Tengah

Hukum dan Kriminal

Gara Gara Main Judi Online dan Judi Togel Warga Desa Talang Memakai Baju Tahanan