DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Hukum dan Kriminal

Selasa, 27 September 2022 - 06:16 WIB

Satresnarkoba Polresta Cirebon Tangkap Pengedar Obat di Palimanan Timur

Mediakompasnews.Com,- Cirebon, Seorang pengedar obat sediaan farmasi tanpa izin edar dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon. Kali ini, pria berinisial BS (25) yang berhasil diamankan di kosannya yang berlokasi di Perumahan Griya Makmur, Desa Palimanan Timur, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon.

“Tersangka berinisial BS merupakan warga Desa Beberan, Kecamatan Palimanan. Dia diamankan di kosannya di Desa Palimanan Timur, pada Senin (12/09/2022) sekitar pukul 12.00,” papar Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Narkoba Kompol Danu Raditya Atmaja didampingi Kasi Humas Polresta Cirebon Iptu Moch. Fadholi, S.H., kepada Wartawan, Selasa (27/09/2022).

Baca Juga :  Kapolsek Indrapura Mengamankan Pelaku Pembongkar Toko Terjerat Pasal 363 KUHP

Penangkapan tersangka bermula informasi kalau pria identitas BS kerapkali menjual obat-obatan terlarang. Karena itu, petugas ke lapangan memantau pergerakan BS. Saat dicurigai ada banyak obat-obatan keras pada tersangka. Polisi langsung menggerebek di kosannya.

Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Polisi juga melakukan penggeledahan di kosan tersangka. Hasilnya, sejumlah barang bukti berupa 456 butir jenis Trihexyphedil, 239 butir jenis pil Tramadol, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 475.000, ponsel jenis Vivo dan tas selepang.

Baca Juga :  Polda Sumut Buru Bos Judi Online Terbesar ABK

Kepada polisi, BS mengakui barang tersebut adalah miliknya yang hendak diedarkan. “Hasil dari interogasi awal barang milik BS didapat dengan cara membeli kepada Ryang berlokasi di Jakarta. Dengan menggunakan sistem online. Kita masih dalami keberadaan R,” katanya.

Akibat dari perbuatannya itu, tersangka kini mendekam di balik jeruji Polresta Cirebon dan dijerat dengan pasal 196 jo pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Baca Juga :  Polisi Tangkap 8 Orang Diduga Joki UTBK SBMPTN di Jatim

(A Hidayat)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Polisi Amankan Tiga Pengedar Obat  Terlarang di Sepatan, 1.166 Tramadol dan Eximer Disita

Hukum dan Kriminal

Satuan Resnarkoba Polres Pasbar Tangkap Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Muara Kiawai

Hukum dan Kriminal

Edarkan Ratusan Butir Obat Tanpa Izin Edar, Pelaku dan Barang Bukti diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak

Berita Utama

Kejagung RI Diminta Tindak Tegas Anggotanya Yang Terlibat, Dugaan “Pemerasan” Kades di Sergai

Berita Utama

Seorang Ayah di Ujung Batu Setubuhi Anak Tirinya Hingga Hamil

Berita Utama

Lima Pria Diamankan Personil Polsek Kuntodarussalam Dalam Kasus Pencurian Sepeda Motor

Berita Utama

Polres Tegal Kota, Amankan 4 Pelaku Penggelapan Sepeda Listrik

Berita Utama

Pria Ini Ditangkap Personil Sat Res Narkoba Polres Rohul Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu