DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Hukum dan Kriminal

Rabu, 26 Oktober 2022 - 16:49 WIB

Peredaran Sabu Semakin Merajalela, Tiga Warga Desa Berhasil Diamankan Polisi

Mediakompasnews.com – Sumenep – Satresnarkoba Polres Sumenep Madura Jawa Timur berhasil mengungkap kasus Narkotika jenis sabu di Desa Bangkal Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep, Selasa, 25/10/2022.

Kapolres Sumenep Akbp Edo Satya Kentriko.,S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, menuturkan bahwa kejadian berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering melakukan transaksi dan menggunakan Narkotika jenis sabu. Petugas langsung melakukan penyelidikan secara inten di daerah tersebut.

Mendapat informasi dan A1 bahwa terlapor berada di suatu rumah, anggota Satresnarkoba Polres Sumenep langsung melakukan penggerebekan yang disertai penggeledahan dan mendapati JR (48) warga Dusun Paddusan Desa Bangkal Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep dan T (43) warga Dusun Ares Timor Desa Talang Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep.

Baca Juga :  Gara Gara Membawa Sabu, Pemuda di Gelandang Polsek Katibung

Dari hasil penggerebekan ditemukan barang bukti berupa : 1(satu) pocket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 0,28 gram,
Seperangkat alat hisap, 1(satu) buah pipet kaca, 1(satu) buah korek api gas dan 1(satu) unit HP merk VIVO warna hitam. dan dari tersangka T disita 1(satu) unit HP merk VIVO warna hitam kombinasi merah. setelah ditunjukkan, keduanya mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang dibeli dari TR.

Baca Juga :  Pelaku Pencuri Rumah Kosong Di Gulung Polsek Jati Agung

Kemudian petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap TR (43) alamat KTP Jl Yos Sudarso No. 79A Desa Marengan Daya Kecamatan Kota, pada hari Selasa tanggal 25 Oktober 2022, sekitar Pukul 15.30 Wib, lebih tepatnya di gang menuju rumahnya alamat Dusun Patenongan Desa Parsanga Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep.

Dari hasil penggeledahan di rumah TR ditemukan beberapa barang bukti berupa : 1(satu) pocket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 0,36 gram, 1(satu) unit HP merk XIAOMI warna silver, 1(satu) buah dompet warna abu-abu, 1(satu) unit sepeda motor merk Honda Supra warna hitam Nopol M 2250 VJ.

Baca Juga :  Puluhan Tahun Kelola Lahan Perkebunan, Tiba-tiba Muncul Sertifikat Atas Nama Orang Lain

Selanjutnya ketiga tersangka berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Jo.132 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Pungkasnya.

Hairul

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Wartawan Dikeroyok, Diduga Dibekingi Oknum TNI

Hukum dan Kriminal

4 Pemalsu SK AHU PT TGM di Polisikan, Satu Diantaranya Dirut PT TGM

Hukum dan Kriminal

Kapolres Batu Bara Undang Awak Media Untuk Konfrensi Pers Akhir Tahun 2022

Berita Utama

Polsek Kunto Darussalam Gencar Berantas Narkoba, Dua Penikmat Sabu Diringkus

Berita Utama

Gudang DPR Kenanga Cipondoh, Diduga Dijadikan Pengoplosan Gas Elpiji

Berita Utama

Sat Narkoba Polres KotabaruTangkap Pengedar Sabu

Berita Utama

Perang Terhadap Narkoba, Kodam XII /TPR Kembali Gagalkan 12,9 Kg Sabu

Berita Utama

Diduga Sarat Korupsi, Proyek Pengadaan Mebel SMP Kota Tangerang Disorot — Kabid SMP Bungkam, LBH Fatomy Angkat Bicara