LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Hukum dan Kriminal

Minggu, 30 April 2023 - 06:33 WIB

Sempat Kelabui Polisi, Akhirnya Pelaku Pembunuhan Mayat Dalam Karung Dapat Ditangkap

Mediakompasnews. com Kota Tegal – Polres Tegal Kota Polda Jateng, menggelar Konferensi Pers ungkap kasus penemuan mayat dalam karung. Bertempat di Lobby Mapolres pada Minggu (30/4/2023) pagi.

Kapolres Tegal Kota AKBP Jaka Wahyudi, SH, SIK, MSi, menyampaikan, hari ini pihaknya menggelar konferensi pers ungkap kasus penemuan mayat yang terjadi di Wilayah Tegal Barat beberapa hari yang lalu.

Kapolres menjelaskan, kejadian berawal dari adanya penemuan mayat seorang laki-laki yang terbungkus karung pada Selasa (25/4/2023)siang. Yang sempat menggegerkan warga RT 04 RW 03 Kelurahan Pekauman, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal.

Baca Juga :  Seorang Pria Berinisial Ha Alias DN Di Rambah Samo Barat Diringkus Polisi

Penemuan mayat tersebut berlokasi pada sebuah rumah milik seorang dokter. Korban kemungkinan sudah tewas sekitar empat hari sebelum ditemukan warga.

Sesuai identitas, korban bernama Wandana bin Ramadi (23) alamat Ds.Ciduwet Rt.04 Rw. 03, Kec. Ketanggungan, Kab. Brebes.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, lanjut Kapolres, pihaknya langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Serta mengumpulkan bukti-bukti termasuk melakukan pemeriksaan CCTV milik warga sekitar lokasi kejadian.

“Atas kerja keras dan kejelian dari penyidik dengan berbekal keterangan para saksi dan bukti yang di peroleh di TKP, penyelidikan mengerucut pada salah seorang tersangka inisial MJA (25) alamat sesuai KTP asal Desa Kedungwungu, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal,” terang Kapolres.

Baca Juga :  Gara Gara Main Judi Online dan Judi Togel Warga Desa Talang Memakai Baju Tahanan

Tersangka akhirnya dapat kita amankan pada saat hendak sholat pada sebuah mushola di daerah Mejasem Kabupaten Tegal. Berikut barang bukti sepeda motor Honda Beat warna biru putih No. Pol G- 2547-SU dan Handphone merk Redmi warna abu-abu serta sejumlah barang lainya milik korban,” imbuh Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa dirinya yang telah membunuh korban dengan motif ingin menguasai sepeda motor milik korban.

Baca Juga :  Jual Beli Barang Haram, Seorang Pemuda Berhasil Diamankan Polisi

“Karena perbuatannya tersangka melanggar pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 (lima belas) tahun. Karena dengan perbuatannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia,” tegas Kapolres.

Sebelum mengakhiri Konferensi pers, Kapolres berpesan kepada seluruh masyarakat termasuk rekan-rekan media untuk ikut berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Dan selalu waspada terutama kepada orang yang baru dikenalnya.

“Kejahatan dapat terjadi kepada siapapun dan kapanpun. Oleh karenanya kita perlu waspada dan peduli terhadap hal-hal yang mungkin bisa terjadi pada lingkungan sekitar,” pungkas Kapolres.( met )

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Kapolres Serdang Bedagai Bersama Wakil Bupati Pimpin Pemusnahan Barang Bukti 28 Kg jenis Sabu

Hukum dan Kriminal

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ungkap Dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan LPG Bersubsidi

Berita Utama

Dengan Penyelidikan Intensif Seorang Pria Berhasil Di Cokol Unit Reskrim Polsek Bonai DS Di SPBU Pertamina Bengkalis

Berita Utama

Seorang Pria Berinisial Ha Alias DN Di Rambah Samo Barat Diringkus Polisi

Hukum dan Kriminal

Curi Mobil Perusahaan, Seorang Pria Dibekuk Polsek Cikupa Polresta Tangerang

Hukum dan Kriminal

Jadi Kurir Sabu, Seorang Wanita Diamankan Polsek Saronggi

Hukum dan Kriminal

Travel Naila Kembali Lagi Melakukan Penipuan Berkedok Umrah Besar Besaran

Hukum dan Kriminal

Personil Polsek Indrapura Ringkus Seorang Pria Yang Mencuri Disebuah Mobil Truk