DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Hukum dan Kriminal

Sabtu, 13 Agustus 2022 - 10:17 WIB

Julianto Ekaputra Bos Sekolah Selamat Pagi Indonesia SPI Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual “Panik”.

Mediakompasnews.Com – Jakarta – Beredarnya beberapa Poster pada saat sidang Replik yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batu Malang atas kasus kejahatan seksual yang dituntut JPU kepada Julianto menunjukkan kekalutan atau kepanikan terdakwa Julianto dalam menghadapi Putusan Majelis Hakim PN Malang yang akan diputuskan pada dua pekan yang akan datang setelah sidang pembacaan duplik oleh penasehat hukum terdakwa, Sabtu (13/08/22)

Kekalutan dan kepanikan itu dilakukan dengan menebar fitnah dan KEBOHONGAN publik melalui penyebaran beberapa poster di pohon kayu di PN Malang, yang diberikan Judul WANTED predator Hukum dengan photo ditutup dengan plester.

Sebagai hak untuk mengeluarkan pendapat dalam bentuk menyebar photo spanduk dan apala itu namanya adalah sebagai hak untuk mengeluarkan pendapat.

Sebagai aktivis pembela korban dan Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak lebih senang jika poster-poster itu di cetak sebanyak-banyaknya dan dipasang di sepanjang jalan PN Malang dan di pusat-pusat keramaian kota Malang.

“Juga di Pusat kota atau di Alun-alun Kota Malang agar semua penduduk kota Malang mendapat informasi dan semakin mengetahui bahwa Julianto adalah predator kekerasan seksual yang patit dihukum dan saya Ketua Komnas Perlindungan anak semakin dikenal masyarakat sebagai pembela korban”,

Baca Juga :  Kadispenad: Kembali Ukir Prestasi Satgas Pamtas RI-MLY gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu

“Nah saya kan akhirnya semakin dikenal penasehat hukum terdakwa” haha haha, ” kata Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak pada sejumlah media di Jakarta Jumat (13/08) menanggapi beredarnya beberapa poster saat sidang Replik berjalan di PN Malang.

“Dalam poster itu saya juga disebutkan sebagai pembela predator kasus kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan guru TK di sekolah Jakarta International School (JIS) , justru faktanya saya lah pembela dan pendamping korban dan keluarganya”, sambungnya

Sumber kebohongan ini berasal darimana kalau bukan dari penasehat hukum terdakwa Julianto seperti yang disampaikan di berbagai acara podcast.

“Kedua, saya dituduh menggelapkan uang lembaga, ini kebohongan publik, fakta justru saya lah yang menyelamatkan keuangan lembaga dan tidak pernah bermasalah sedikitpun dengan keuangan lembaga sejak saya memimpin Komnas Perlindungan Anak”, ujarnya

“Didalam poster itu juga disebutkan bahwa saya selama menghadiri sidang dan memdampingi korban di pengadilan tinggal di Hotel mewah selama praperadilan di PN Surabaya berlangsung maupun dalam menghadiri Sidang – sidang di PN Malang. la siapa yang melarang saya tinggal di hotel”,

“Di bulan dan di matahari sekalipun saya berhak menginap disana, ada-ada saja. Emangnya sekalipun kita ini pembela korban tak boleh nginap di hotel yang kita suka. Oi..ada-ada saja, sudah gila rupanya dia, panik kali ya ..”,

Baca Juga :  Kasus Tindak Pidana Pencabulan Dan Ganjal ATM Berhasil Diungkap Polres Metro Tangerang Kota 

Dalam poster itu juga selain saya dinyatakan sebagai predator hukum, saya juga juga disebutkan mencari popularitas atas kasus JE ini agar saya viral.

“Oi ngeri kali ba, mereka tidak tahu saya itu sudah urus Komnas Perlindungan Anak lebih kurang 30 tahun dan selama kerja membela anak khususnya anak sebagai korban, ”

“Saya tidak pernah mempunyai masalah tak pernah menggelapkan uang atau korupsi seperti yang dituduhkan kepada saya, apa yang nau dikorupsi, uang lembaga saja tidak ada”, haha…”fitnah itu bung”, lanjut Arist dengan tertawa terbahak-bahak.

Perlu diketahui, dan semua publik tau bahwa selama saya mendampingi anak di Indonesia saya juga tidak perna punya masalah.

Saya tidak pernah melakukan kekerasan dalam rumah tanggah (KDRT) dan melawan hukum.

Dan tak pernah merendahkan harkat dan martabat hak anak dan perempuan.

Saya juga tidak pernah tersangkut tindak pidana dan pelanggaran hak anak, saya juga tidak pernah melakukan kekerasan kepada anak dan istri saya apalagi mengusir istri apalagi kepada oranglain. Itu dapat dicek diberbagai sumber informasi.

Didalam poster itu juga menyebutkan informasi bersumber dari Seto Mulyadi bahwa Komnas Perlindungan anak adalah ilegal dan saya bekerja hanya mencari uang, ini tuduhan keji dan tak bermartabat.

Baca Juga :  Pelaku Penipuan Tukar Kartu ATM Diringkus Sat Reksrim Polres Metro Jakpus

Komnas Perlindungan anak sejak didirikan pemerintah melalui SK Mensos dan mempunyai legal status dan legal standing dari Dirjen AHU Kementerian Hukum dan Ham dan gedung sekretariat Komnas Perlindungan Anak sampai hari ini berikan pinjam pakai untuk memberikan dan penanganan dan pembelaan terhadap anak.

Untuk menjalankan kegiatannya telah dilakukan nota kesepahaman. Jadi tifaklah benar Komnas Perlindungan anak organisasi illegal sekali lagi. itu tuduhan keji dan tak bermartabat.

Itu semua kebohongan hanya karena mengalikan perkara kasus Kekerasan seksual yang telah menunggu keputusan hakim Julianto, pengacaranya dan orang terdekat Julianto sedang PANIK dalam menghadapi putusan majelis hakim PN Malang.

Sungguh keji dan bohong bahwa saya dianggap tak punya pekerjaan, padahal semua masyarakat tahu termasuk si pembuat poster bahwa saya bekerja untuk anak-anak Indonesia, dimana ada masalah anak saya selalu hadir.

“Untuk itu mari kita dukung majelis hakim mengabulkan tuntutan JPU dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan subsider 300 juta dengan kurungan 6 bulan dan hak restitusi 47 juta, ” tegas Arist.

(Abubakar)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Pemilik Sabu Di Bangun Jaya Tak Berkutik Pada Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul

Berita Utama

Tekab 308 Presisi Polsek Penengahan Berhasil Bekuk pencuri Tengki

Banten

Tegakan Perwal No 93 Tahun 2022, Dishub Kota Tangerang Dan Polisi Gelar Razia Drum Truk

Berita Utama

Gudang DPR Kenanga Cipondoh, Diduga Dijadikan Pengoplosan Gas Elpiji

Berita Utama

Sikap Arogan dan Intimidasi, Oknum Jurusita Menunjukkan Ketidaktransparansi Peradilan

Berita Utama

Kedapatan Miliki Shabu, Sat Resnarkoba Polres Lebak Amankan Seorang Pemuda

Berita Utama

Kabupaten Deli Serdang Zona Merah, Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Berita Utama

Polres Sumenep: Asmara Cinta Segitiga, Berakhir dengan Tragis