DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Polsek Rambah Hilir Berhasil Ungkap Tindak Pidana Penggelapan Sepeda Motor

Mediakompasnews.Com – Rambah Hilir –  (03/01/2025) – Polsek Rambah Hilir berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor yang terjadi di Simpang Kumu, Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu. Seorang pria bernama SH (44) diamankan oleh masyarakat dan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Peristiwa penggelapan ini terjadi pada Kamis, (31/10/2024), sekitar pukul 19.00 WIB. Awalnya, korban Faigi Zomasi Giawa sedang berada di rumahnya di Desa Rambah Hilir Tengah, Kecamatan Rambah Hilir. Pada saat itu, datang seorang pria yang mengaku bernama Ama Nove Giawa meminta bantuan untuk diantar ke Simpang Kumu karena hendak pergi ke Aceh.

Baca Juga :  Danrem 064/MY Terima Kunjungan Tim Current Audit Itjenad

Korban kemudian meminta adiknya, Juni Aman Giawa, untuk mengantar pria tersebut menggunakan sepeda motor miliknya, yakni Honda Revo Warna Silver Hitam dengan nomor polisi W 6354 ZN. Setelah tiba di Simpang Kumu, pria tersebut meminjam sepeda motor dengan alasan ingin membeli rokok. Namun, setelah ditunggu cukup lama, pria tersebut tidak kunjung kembali.

Korban kemudian berusaha mencari informasi mengenai identitas pria tersebut dan diketahui bahwa nama asli pelaku adalah SH.

Pada Kamis, (02/01/2025), sekitar pukul 10.00 WIB, tepatnya di daerah Simp. Kambing Desa Teluk Sono, Kec. Bonai Darussalam, diduga pelaku SH berhasil diamankan berkat kerja sama Masyarakat dengan Kepolisian dan pria tersebut diduga merupakan pelaku penggelapan sepeda motor milik korban.

Baca Juga :  Ketua MPR RI Bamsoet Apresiasi Baju Anti Peluru dari Limbah Sawit Temuan IPB Pendukung Alutsista

Masyarakat kemudian menyerahkan pelaku ke Polsek Rambah Hilir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun identitas pelaku yakni nama SH alias SM (44), Laki-laki, alamat Kecamatan Ulu Noyo, Kabupaten Nias Selatan

Polisi mengamankan beberapa barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini, antara lain, BPKB sepeda motor Honda Revo Sepeda Motor Honda Revo warna silver hitam dengan nomor polisi W 6354 ZN, nomor rangka MH1JBC210AK367390, dan nomor mesin JBC2EF356854 atas nama Gembong Wiludi Herdianto.

STNK Sepeda Motor Honda Revo warna silver hitam dengan nomor polisi W 6354 ZN, nomor rangka MH1JBC210AK367390, dan nomor mesin JBC2EF356854 atas nama Gembong Wiludi Herdianto.

Baca Juga :  Presiden: Media Arus Utama Harus Mampu Pertahankan Kebenaran

Tersangka SH dijerat dengan Pasal 372 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait tindak pidana penggelapan.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, SIK.,MH melalui Kapolsek Rambah Hilir, IPDA Jones, SH menerangkan “kami akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini dan berkordinasi dengan polsek jajaran dan sat Reskrim polres rokan hulu adanya dugaan korban lain dengan pelaku yang sama, dan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar IPDA Jones.

(Samiono)

Share :

Baca Juga

Berita Dunia

Presiden Jokowi Bertemu Chairman Hyundai Motor Group

Berita Utama

Kejagung RI Diminta Tindak Tegas Anggotanya Yang Terlibat, Dugaan “Pemerasan” Kades di Sergai

Berita Utama

Ketum IMI Bamsoet: IMI dan PB E-Sport Indonesia Akan Gelar MotoGP eSport Indonesian Series 2022

Berita Utama

Hari Raya fitri, 547 Warga Binaan Lapas Kalianda Dapat Remisi Khusus, 5 Langsung Bebas

Daerah

Babinsa Koramil 1016-01/Pahandut Pantau Operasi Pasar Murah

Berita Utama

Membangun Gerakan Perlindungan Anak Berbasis Komunitas Di Sumatera Utara “Revisi Segera UU RI Nomor : 11 Tahun 2012 Tentang SPPA”

Daerah

Mudik Lebaran 2023 Berjalan Aman Nyaman dan Berkesan, Kinerja Pemerintah Tuai Pujian

Berita Dunia

Presiden Jokowi dan Presiden Xi Bahas Penguatan Kerja Sama Ekonomi hingga Isu Kawasan dan Dunia