LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Polsek Rambah Hilir Berhasil Ungkap Tindak Pidana Penggelapan Sepeda Motor

Mediakompasnews.Com – Rambah Hilir –  (03/01/2025) – Polsek Rambah Hilir berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor yang terjadi di Simpang Kumu, Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu. Seorang pria bernama SH (44) diamankan oleh masyarakat dan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Peristiwa penggelapan ini terjadi pada Kamis, (31/10/2024), sekitar pukul 19.00 WIB. Awalnya, korban Faigi Zomasi Giawa sedang berada di rumahnya di Desa Rambah Hilir Tengah, Kecamatan Rambah Hilir. Pada saat itu, datang seorang pria yang mengaku bernama Ama Nove Giawa meminta bantuan untuk diantar ke Simpang Kumu karena hendak pergi ke Aceh.

Baca Juga :  Antusiasme Anak SDN Sukasari 3 Semakin Meningkat, Sachrudin Memberikan Sejumlah Pertanyaan

Korban kemudian meminta adiknya, Juni Aman Giawa, untuk mengantar pria tersebut menggunakan sepeda motor miliknya, yakni Honda Revo Warna Silver Hitam dengan nomor polisi W 6354 ZN. Setelah tiba di Simpang Kumu, pria tersebut meminjam sepeda motor dengan alasan ingin membeli rokok. Namun, setelah ditunggu cukup lama, pria tersebut tidak kunjung kembali.

Korban kemudian berusaha mencari informasi mengenai identitas pria tersebut dan diketahui bahwa nama asli pelaku adalah SH.

Pada Kamis, (02/01/2025), sekitar pukul 10.00 WIB, tepatnya di daerah Simp. Kambing Desa Teluk Sono, Kec. Bonai Darussalam, diduga pelaku SH berhasil diamankan berkat kerja sama Masyarakat dengan Kepolisian dan pria tersebut diduga merupakan pelaku penggelapan sepeda motor milik korban.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Pejaten Barat Bantu Masyarakat Dalam Pembuatan SKCK

Masyarakat kemudian menyerahkan pelaku ke Polsek Rambah Hilir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun identitas pelaku yakni nama SH alias SM (44), Laki-laki, alamat Kecamatan Ulu Noyo, Kabupaten Nias Selatan

Polisi mengamankan beberapa barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini, antara lain, BPKB sepeda motor Honda Revo Sepeda Motor Honda Revo warna silver hitam dengan nomor polisi W 6354 ZN, nomor rangka MH1JBC210AK367390, dan nomor mesin JBC2EF356854 atas nama Gembong Wiludi Herdianto.

STNK Sepeda Motor Honda Revo warna silver hitam dengan nomor polisi W 6354 ZN, nomor rangka MH1JBC210AK367390, dan nomor mesin JBC2EF356854 atas nama Gembong Wiludi Herdianto.

Baca Juga :  Satgana (Satuan Tugas Penanganan Bencana) PMI Bantul Berangkat ke Cianjur

Tersangka SH dijerat dengan Pasal 372 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait tindak pidana penggelapan.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, SIK.,MH melalui Kapolsek Rambah Hilir, IPDA Jones, SH menerangkan “kami akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini dan berkordinasi dengan polsek jajaran dan sat Reskrim polres rokan hulu adanya dugaan korban lain dengan pelaku yang sama, dan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar IPDA Jones.

(Samiono)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Polresta Cirebon Laksanakan Pengecekan Jalur Mudik Lebaran 2023

Berita Utama

Tradisi Pelepasan Taruna/Taruni Akademi Militer Tingkat IV Tp 2021/2022 Capaja 2022

TNI/POLRI

Kasad Apresiasi Babinsa Pakisaji Yang Bentuk Yayasan Bagi Penyandang Disabilitas

Berita Utama

Kodam Siliwangi Berikan Pendampingan Demi Hindari Tindakan Spekulasi Masyarakat

TNI/POLRI

Kasad Tinjau Kesiapan Tim AARM 30/2022

TNI/POLRI

Kapolres Sumenep Pimpin Sertijab Kapolsek Kalianget dan Kapolsek Bluto

Berita Dunia

Pimpin Delegasi Indonesia, Wapres Ma’ruf Amin Hadiri Pembukaan KTT Perubahan Iklim COP27

Daerah

Ketua DPRD Yudha Sukmagara,BBA,SH tandatangani Berita Acara Tentang Lahan Pertanian