Sabtu, Mei 17, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Berita Utama

Bawa Sabu, Warga Lenteng Diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep

by Redaksimkn
Juli 23, 2022
in Berita Utama, Hukum dan Kriminal, TNI/POLRI
0
0
SHARES
0
VIEWS

MediaKompasnews.Com – Sumenep – Muhammad Hamim (30) Warga Dusun Jambu Monyet ll Desa Lenteng Barat, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep. Berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep. Jumat (22/07/2022).

Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Menceritakan, Berawal dari informasi masyarakat bahwa terlapor sering menggunakan dan transaksi Narkotika jenis sabu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan secara inten kegiatan terlapor.

Baca Juga :  Keren! dr Tara Polwan Polres Lamsel FYP di Tik Tok Gegara Ramah Sama Ibu Pemudik di Pelabuhan Bakauheni

Related posts

Bawa Stick Golf Untuk Tawuran, Sekelompok Remaja di Amankan Polisi

Bawa Stick Golf Untuk Tawuran, Sekelompok Remaja di Amankan Polisi

Mei 16, 2025
Kadis Kominfo Nurhayati: Rangkaian Hari Jadi Ke-424 Kabupaten Tegal, Go Unlimited!

Kadis Kominfo Nurhayati: Rangkaian Hari Jadi Ke-424 Kabupaten Tegal, Go Unlimited!

Mei 16, 2025

Mendapat informasi dan A1 bahwa M H akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu dihalaman rumah warga Desa Ganding, Kec. Ganding, Kab. Sumenep. Petugas langsung melakukan penggeledahan dan penangkapan, Sekitar pukul 20.00 Wib. Jelasnya.

Baca Juga :  Baksos Lesbumi NU di Mustika Grade Bekasi

Dari hasil penggeledahan tersebut disita beberapa barang bukti berupa : 1(satu) pocket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 0,52 gram, 1(satu) unit HP Merk Samsung warna putih bersilikon, 1(satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam Nopol M 3158 WO berikut STNK nya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dikenakan Undang-Undang Narkotika jenis sabu, sebagaimana dalam Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Mengerikan !!!!, Warga Lakalantas, Mesin Sepeda Motor Raib Kena Maling.

Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Sumenep.

(Hairul)

Previous Post

Pos Komando Utama (Kout) Satgas Pamtas Rl-Malaysia Yonif 645/Gty Peduli dan Bantu Proses Pemakaman Warga di Perbatasan

Next Post

Mahasiwa UNSERA Memberikan Alat Penunjang Kinerja UMKM Kelurahan Pageragung

Next Post

Mahasiwa UNSERA Memberikan Alat Penunjang Kinerja UMKM Kelurahan Pageragung

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In