LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Hukum dan Kriminal

Jumat, 18 November 2022 - 13:12 WIB

Tim Kejaksaan Agung RI Berhasil Mengamankan Saksi HA Pada Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Ngaibor Kabupaten Kepulauan Aru 2018

Mediakompasnews.com,Jakarta- Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI berhasil mengamankan seorang saksi bernisial HA dalam perkara yang sedang ditangani oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku pada perkara dugaan tindak pidana Korupsi penyimpangan pembangunan Puskesmas Ngaibor Kecamatan Aru Selatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2018, bertempat di Perumahan Cluster South Thames Jakarta Garden City, Kamis (17/11/2022 ) Sekitar pukul 23:59 Wib.

Baca Juga :  Diduga Syarat Penyimpangan, Bumdes Banteng Jaya Desa Bandar Tengah Terus Disoal

Identitas saksi yang diamankan yaitu:
Nama lengkap : HA
Tempat/tanggal lahir : Dobo, 06 November 1987
Jenis kelamin : Laki-laki
Alamat : Jalan Lukas Maitering RT. 002/RW. 002, Kelurahan Siwalima, Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru
Kebangsaan : Indonesia
Agama : Katolik
Pekerjaan : Wiraswasta

HA merupakan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pembangunan Puskesmas Ngaibor Kecamatan Aru Selatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2018.

Baca Juga :  Edarkan Ganja, Warga Kecamatan Cijaku diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak

HA diamankan karena ketika dipanggil secara patut sebanyak 4 kali oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku, yang bersangkutan tidak mengindahkan panggilan tersebut sehingga dilakukan upaya penjemputan paksa guna dihadapkan kepada Penyidik untuk dilanjutkan pemeriksaannya. Adapun HA akan segera ditetapkan sebagai TERSANGKA oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku, melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

Baca Juga :  Polri Pastikan Tindak Tegas Pelaku Anarkis Di Luar Stadion Kanjuruhan

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

(Red)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Dipimpin AKP Buyung, Personil Kuntodarussalam Tangkap Seorang Pengedar Sabu

Hukum dan Kriminal

Sempat Kelabui Polisi, Akhirnya Pelaku Pembunuhan Mayat Dalam Karung Dapat Ditangkap

Hukum dan Kriminal

Penyerangan Rumah Mantan Anggota DPD RI, 2 Orang Telah Diamankan

Hukum dan Kriminal

Pembangunan SPALD-S di Desa Dawuhan Kec. Talang Kab.Tegal Diduga Proyek Siluman

Berita Dunia

Tim Tekab 308 Polsek Sragi Ringkus Lima Pelaku Maling Udang Di Tambak

Berita Utama

Asbak atau Penadah Pelaku Kejahatan Motor Curian, Berhasil di Tangkap Polsek Babelan Bekasi

Berita Utama

Bekuk 2 Kurir Jaringan Sumatera, Polres Metro Jakarta Barat Amankan 137 Kg Ganja

Hukum dan Kriminal

Rudapaksa Ayah Terhadap Putri Kandungnya Sukoharjo Terancam 20 Penjara Dan Hukuman Tambahan Berupa Kebiri Kimia