DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Hukum dan Kriminal / TNI/POLRI

Jumat, 2 September 2022 - 10:17 WIB

Delapan Bulan Buron, Pelaku Spesialis Pencuri Mobil Diciduk Satreskrim Polres Serang

MediaKompasNews.Com – SERANG – RD alias Aceng (29) buronan kasus pencurian mobil pickup berisi 32 tabung gas berhasil ditangkap Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang. RD menyusul rekannya yang terlebih dahulu ditangkap.

RD warga Desa MekarJaya, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang ini ditangkap saat sedang nongkrong di pinggir Jalan Raya Kampung Cijolang, Desa Pasir Sereh, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, pada Kamis (01/09).

“RD sudah 8 bulan menjadi DPO dalam kasus pencurian mobil pickup yang berisi 32 tabung gas. RD melakukan aksinya bersama rekannya yang sudah kita tangkap sebelumnya,” terang Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, Jumat (02/09).

Baca Juga :  Benahi Organisasi Kasad Pimpin Alih Kodal Satuan Kenaikan Pangkat Pati Dan Sertijab Pejabat TNI AD

Penangkapan RD berkat informasi dari tersangka TN (28) yang merupakan rekan RD yang terlebih dahulu ditangkap dan sedang menjalani hukuman di Rutan Serang.

“Berbekal dari informasi yang didapat, Tim Resmob langsung bergerak melakukan pencarian, namun RD tidak ada di rumahnya,” tambah Yudha.

Tim Resmob kemudian memperoleh informasi lokasi keberadaan tersangka.

Baca Juga :  Perang Terhadap Narkoba, Kodam XII /TPR Kembali Gagalkan 12,9 Kg Sabu

“Selanjutnya Tim Resmob langsung bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap tersangka saat nongkrong dipinggir jalan di Kampung Cijolang, Desa Pasir Sereh, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang dan langsung diamankan ke Polres Serang,” kata Yudha.

Dalam pemeriksaan, RD mengakui bersama TN telah melakukan pencurian mobil pickup yang berisi 32 tabung gas 3 kg milik VM (33) di Kampung Perisen, Desa Citereup, Kecamatan Ciruas, pada Minggu 26 Desember 2021 lalu.

Baca Juga :  Maling Mesin Diesel, Dua Pemuda Ditangkap Polsek Kalianda

“RD juga mengakui beberapa kali melakukan aksi pencurian kendaraan jenis pickup di wilayah hukum Polres Serang, Polres Serang Kota, Polres Pandeglang dan Polres Lebak,” ujar Yudha.

Saat melakukan aksinya, RD berperan membuka pintu kendaraan pickup dengan kunci leter T. Setelah pintu kendaraan berhasil dibuka, giliran TN yang menghidupkan mesin mobil menggunakan songket dan selanjutnya membawa mobil.

“Kendaraan hasil curian selanjutnya dibawa ke daerah Jasinga, Kabupaten Bogor untuk dijual kepada penadah,” jelasnya.

(M.Irwansyah)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Pertama Kali, Polri Bentuk Posko Monitoring Pantau Penerimaan Anggota Secara Realtime

TNI/POLRI

1661 Personel Gabungan Diterjunkan dalam Operasi Ketupat Lodaya 2023 di Kabupaten Cirebon

TNI/POLRI

Pemilik Kios Handphone di Temukan Meninggal Dunia, Polsek Jasinga Gelar Olah TKP

Berita Utama

Coolling Sistem Polsek Tambusai Bersama Lintas Sektoral, Penyelenggara, Panwaslu Dan Masyarakat Terkait Kesiapan Pemilu 2024

Hukum dan Kriminal

209 Tersangka 160 Kasus Narkoba Dalam Gelar Operasi Antik Kaltim 2022

Hukum dan Kriminal

Dua Pemuda Katibung, Rampas Handphone Di Ringkus Polsek Katibung

TNI/POLRI

Tim Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon Gagalkan Aksi Tawuran, 10 Pemuda Diamankan

TNI/POLRI

Berkah Ramadhan, Polsek Losari Polresta Cirebon Berbagi Makan Sahur Kepada Masyarakat