DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Hukum dan Kriminal

Rabu, 8 Februari 2023 - 06:32 WIB

Maling Mesin Diesel, Dua Pemuda Ditangkap Polsek Kalianda

Mediakompasnews. Com – Lampung Selatan – Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan (Lamsel) bersama Unit Reskrim Polsek Kalianda, menangkap J (22) dan R (20) gegara membawa kabur mesin diesel, Senin kemarin (6/2/2023).

Dikonfirmasi hal itu, Kapolsek Kalianda AKP Sugianto membenarkan mengenai penangkapan terhadap para pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) mesin diesel itu.
“Pelaku J (22) dan R (20), diamankan petugas di hari yang sama pada Senin sorenya sekitar jam 17.00 WIB,” kata Kapolsek mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, Rabu (8/2/23).

Baca Juga :  Ditetapkan 3 Tersangka, Polres Rohul Ungkap Peristiwa Penemuan Mayat, Korban Sempat Setubuhi Pelaku Sebelum Meninggalkan Dunia

Sebelumnya, para pelaku yang waktu itu belum diketahui identitasnya membobol gudang milik sdr. T(50) di desa Canggung, Kecamatan Rajabasa hari Senin kemarin sekitar jam 01.00 WIB.
“Para pelaku, berhasil membawa lari 1 unit mesin diesel merk Dongfeng 8 PK warna merah,” lanjut Kapolsek.

“Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp5 juta kemudian melapor ke Mapolsek Kalianda,” jelas Sugianto.
Lalu, Unit Reskrim Polsek Kalianda bersama Tekab 308 Presisi Polres Lamsel bergegas menggelar penyelidikan untuk melacak para pelaku.

Baca Juga :  Polres Tangerang Kota Tangkap 3 Orang Pengeroyokan Mengakibatkan Meninggal Dunia

Alhasil, sekitar jam 17.00 WIB polisi melakukan penggerebekan terhadap kedua pelaku yakni J (22) di Desa Canggung dan Rizki di Desa Betung, Kecamatan Rajabasa.
“saat diinterogasi oleh petugas, para pelaku mengakui telah melakukan kejahatan pencurian dengan pemberatan mesin diesel,” tegas Kapolsek.

Bersama kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti hasil kejahatan yakni 1 unit mesin diesel merk Dongfeng 8 PK untuk diamankan di Mapolsek Kalianda.
“Para pelaku akan kita jerat dengan Pasal 363 KUH Pidana,” tandas Kapolsek. (Hms/ Nasuki)

Baca Juga :  Satreskrim Polresta Serang Kota Lakukan Upaya Paksa Terhadap Tersangka NM

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Korban Pencabulan Anak Dibawah Umur di Perkebunan Sawit

Berita Utama

Penambangan Ilegal Batu Kapur Rusak Jalan dan Polusi Udara, Oknum Aparat Diduga Terlibat

Berita Utama

Polsek Kunto Darussalam Gencar Berantas Narkoba, Dua Penikmat Sabu Diringkus

Banten

Mapolsek Cileduk Berhasil Mengamankan 7 Orang Pelaku, Pemerasan Modus THR

Berita Utama

Respon Cepat dan Berkat Sinyal GPS, Polsek Pakuhaji Ringkus Pelaku Curanmor 9 Kali Beraksi

Hukum dan Kriminal

3 Bulan Sembunyi, Pelaku Maling Motor Di Ringkus Polsek Tanjung Bintang

Berita Utama

Gara Gara Membawa Sabu, Pemuda di Gelandang Polsek Katibung

Bandar Lampung

15 Kali Gagahi Anak Tiri, Seorang Bapak di Ketapang Lamsel Dicokok Polisi