DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Hukum dan Kriminal

Rabu, 8 Februari 2023 - 06:32 WIB

Maling Mesin Diesel, Dua Pemuda Ditangkap Polsek Kalianda

Mediakompasnews. Com – Lampung Selatan – Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan (Lamsel) bersama Unit Reskrim Polsek Kalianda, menangkap J (22) dan R (20) gegara membawa kabur mesin diesel, Senin kemarin (6/2/2023).

Dikonfirmasi hal itu, Kapolsek Kalianda AKP Sugianto membenarkan mengenai penangkapan terhadap para pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) mesin diesel itu.
“Pelaku J (22) dan R (20), diamankan petugas di hari yang sama pada Senin sorenya sekitar jam 17.00 WIB,” kata Kapolsek mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, Rabu (8/2/23).

Baca Juga :  Hoax Vidio Percobaan Penculikan Anak Natar Lamsel. Polsek Natar : Wanita ini Alami Depresi

Sebelumnya, para pelaku yang waktu itu belum diketahui identitasnya membobol gudang milik sdr. T(50) di desa Canggung, Kecamatan Rajabasa hari Senin kemarin sekitar jam 01.00 WIB.
“Para pelaku, berhasil membawa lari 1 unit mesin diesel merk Dongfeng 8 PK warna merah,” lanjut Kapolsek.

“Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp5 juta kemudian melapor ke Mapolsek Kalianda,” jelas Sugianto.
Lalu, Unit Reskrim Polsek Kalianda bersama Tekab 308 Presisi Polres Lamsel bergegas menggelar penyelidikan untuk melacak para pelaku.

Baca Juga :  Pemilik Sabu Di Bangun Jaya Tak Berkutik Pada Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul

Alhasil, sekitar jam 17.00 WIB polisi melakukan penggerebekan terhadap kedua pelaku yakni J (22) di Desa Canggung dan Rizki di Desa Betung, Kecamatan Rajabasa.
“saat diinterogasi oleh petugas, para pelaku mengakui telah melakukan kejahatan pencurian dengan pemberatan mesin diesel,” tegas Kapolsek.

Bersama kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti hasil kejahatan yakni 1 unit mesin diesel merk Dongfeng 8 PK untuk diamankan di Mapolsek Kalianda.
“Para pelaku akan kita jerat dengan Pasal 363 KUH Pidana,” tandas Kapolsek. (Hms/ Nasuki)

Baca Juga :  Gerak Cepat, Polres Sumenep Berhasil Gagalkan Penyelundupan 18 Ton Pupuk Bersubsidi

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Mengelak Bawa Sabu, Warga Desa Rubaru Berhasil dibekuk Polsek Setempat

Berita Utama

Teror Kekerasan di Permukiman: Pria Tanah Tinggi Jadi Korban Pengeroyokan Massal

Berita Utama

Seorang Guru Madrasah di Tegal Jadi Korban Pembacokan Gegara Obat Warung Aceh

Hukum dan Kriminal

Ungkap Peredaran Shabu, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Amankan Pelaku dan Barang Bukti

Berita Utama

Perang Terhadap Narkoba, Kodam XII /TPR Kembali Gagalkan 12,9 Kg Sabu

Aceh

Pengungkapan Terduga Sindikat TPPO Imigran Rohingya

Berita Utama

Tangsel Darurat Obat Keras! Diduga Dijual Bebas Tanpa Pengawasan

Berita Utama

Polda Gorontalo Limpahkan Tersangka Korupsi Proyek Jalan Nani Wartabone ke Kejaksaan