DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Hukum dan Kriminal / Lampung Selatan

Selasa, 21 Maret 2023 - 07:09 WIB

Setelah 6 Bulan DPO, Pelaku Di Bekuk Polisi Dengan Senjata Api Rakitan

Mediakompasnews.Com – Lampung Selatan – Setelah 6 bulan dalam pelarian DPO inisial I (31) warga Desa Trimulyo, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), harus berakhir setelah di buru Tekab 308 presisi Polres Lampung Selatan.

Pasalnya, pria yang telah ditetapkan menjadi tersangka ini, terlibat aksi pencurian kabel milik PT Indokom Samudra Persada sebanyak 319 gulung yang ada dalam gudang di Jalan Ir. Sutami KM13 Desa Sukanegara.

Baca Juga :  Ketua DPD IWO Indonesia Lamsel Survey Kantor Perwakilan DPD Di Bakauheni

Kapolsek Tanjungbintang Kompol Martono mewakili Kapolres AKBP Edwin mengatakan, tersangka melakukan aksinya, Rabu (19/10/2022) sekira pukul 07.30 Wib.

Tersangka bersama rekannya yang masih DPO mengambil gulungan kabel dengan panjang bervariasi antara 4-45 meter dengan cara masuk kedalam gudang melalui jendela yang ditutup dengan seng. Kabel selanjutnya dibawa keluar gudang dengan melewati pagar panel beton.

“Atas kejadian tersebut pihak Perusahaan mengalami kerugian sekira Rp 60 juta dan melaporkannya ke Polsek Tanjung Bintang,” ujar Kapolsek, Senin (20/3/2023).

Baca Juga :  Pelaku Pembunuhan Berencana Berhasil Diamankan di Polres Tangerang SelatanĀ 

Mendapat laporan dari korban, Polisi terus melakukan penyelidikan dan akhinya bisa mengungkap kasus tersebut.

Tersangka berhasil diamankan, Senin (20/3/2023) sekira pukul 03.30 Wib oleh Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang dan Tekab 303 Presisi Polres Lamsel dipimpin Ipda Heru Sandi Susilo.

“Tersangka kita tangkap di wilayah Perkebuanan Tebu PT GMP Way Terusan, Kecamatan Bandar Mataram Lamteng,” imbuh Kompol Martono.

Baca Juga :  Ancam Warga, Seorang Pria di Sajira Tewas Dikeroyok masa

Saat dilakukan interogasi, tersangka mengaku perbuatannya dilakukan bersama seorang rekannya yang masih DPO. Tak mau buruannya lepas. Polisi menggerebek rumahnya, namun keburu kabur dengan membuang senjata api rakitan warna silver berisi dua amunisi.

“Tersangka berikut barang bukti yang digunakan saat melakukan tindak pidana kejahatan, telah kita amankan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 kuhpidana, ” pungkas Kapolsek.

(Hms/Nasuki)

Share :

Baca Juga

Lampung Selatan

Diduga Tidak Kuat Nanjak Mobil Pick Up Mundur Saat Proses Muat Di Dermaga Eksekutif

Hukum dan Kriminal

Sejuta Pluit Untuk Mencegah Penculikan Anak

Berita Utama

Pemilik Sabu 7,47 Gram Dan Daun Ganja 24,26 Gram Ditangkap Personil Unit 1 Reskrim Polsek Ujungbatu

Lampung Selatan

Giat Patroli Koramil 421-03/Pnh Dan Kepolisian Sektor Penengahan Di Malam Kedua Bulan Suci Ramadhan

Berita Utama

Pastikan Stamina Pemudik Fit, Polisi Bagi-Bagi Vitamin di Pelabuhan Bakauheni

Lampung Selatan

DPC Pospera Kabupaten Lampung Selatan Rapat Kerja 2023

Hukum dan Kriminal

Polri Pastikan Tindak Tegas Pelaku Anarkis Di Luar Stadion Kanjuruhan

Hukum dan Kriminal

Wartawan Dikeroyok, Diduga Dibekingi Oknum TNI