DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Hukum dan Kriminal

Rabu, 4 Januari 2023 - 14:17 WIB

Pemdes Neglasari, Cibeber, Lebak, Tertibkan Ilegal Mining dan Larang Penggunaan Zat Kimia B3

MediaKompasNews.Com – Lebak – Dilansir dari Media Polisi News.Com, Lebak – Pemerintah Desa (Pemdes) Neglasari, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, memberikan larangan keras terhadap kegiatan penambangan tanpa izin (PETI) di wilayah tetsebut. Diantaranya, menutup kegiatan PETI berupa kegiatan penambangan emas masyarakat (gurandil) di blok Lebak Ela, pada 5 November 2022 lalu. Kegiatan penutupan PETI, dibuat dalam berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa Neglasari, Tating Sutisna. Selain menutup kegiatan penambangan emas masyarakat (gurandil), Pemdes Neglasari juga memasang spanduk bertuliskan larangan ilegal mining dan larangan penggunaan bahan kimia mercury / sianida, serta mencantumkan sanski dan ancaman bagi para pelanggarnya.

Baca Juga :  Hakim Keluarkan Penetapan Penahanan Terdakwa Gregronius, Setelah Jaksa Bacakan Dakwaan.

Kepala Desa Neglasari, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Tating Sutiana, saat dikonfirmasi Awak Media Polisi News.Com, membenarkan adanya penutupan kegiatan penambangan tanpa izin (PETI) di Desanya.

“Abdimah ges melakukan penutupan tetapi pan abdi te unggal dinten dilokasi ka pami tepercanten hayu urang sareng bubarkena” kata Tating Sutisna, via Whatsapp cellular, dengan menggunakan bahasa Sunda, Rabu, 4 Januari 2023.

Baca Juga :  Laporan BBM Tanpa Izin Tak Bergerak, Publik Tunggu Ketegasan Aparat

jika diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia, isi pesan whatsapp tersebut “Saya sudah melakukan penutupan tetapi saya juga tidak setiap hari dilokasi ka jika tidak percaya mari kita bersama membubarkannya”.

Sementara, dikonfirmasi lanjut soal alasan penutupan dan jumlah PETI di Desa Neglasari, hingga berita ini ditayangkan, Tating Sutisna, belum memberikan tanggapannya.

Berdasarkan kiriman gambar yang dibagikan Tating Sutisna via whatsapp cellular miliknya, spanduk larangan ilegal mining dan larangan penggunaan bahan kimia mercury / sianida, terpasang dibeberapa titik lokasi, di Desa Neglasari, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak.

Baca Juga :  Satuan Narkoba Polres Madina Berhasil Amankan 3 Pemuda Sumbar Saat Bawa Ganja 47 Kg

Sementara, informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya Media Polisi News.Com, kegiatan PETI, berupa penambangan emas masyarakat (gurandil), di Desa Neglasari, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, hingga kini masih ditemukan. Para penambang emas (gurandil), dalam melakukan kegiatannya, pada siang hingga malam hari.               Sumber : Media Online Polisi News.Com     Tim (MKN)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Gudang kosong Diduga Tempat Overtaf dan Penimbunan Solar Subsidi

Berita Utama

Keberutalan Genk Motor Kembali Terjadi Diwilayah Kota Tangerang

Berita Utama

Satuan Narkoba Polres Madina Berhasil Amankan 3 Pemuda Sumbar Saat Bawa Ganja 47 Kg

Hukum dan Kriminal

Maraknya Peredaran Sabu, Polres Sumenep berhasil Menangkap Warga Desa Palasa

Hukum dan Kriminal

Unit Resum Polres Batu Bara Ringkus Bandar Judi Togel

Hukum dan Kriminal

Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat Ungkap Kasus 1.590 Butir Ekstacy

Berita Utama

Polres Subang Berhasil Amankan 6 Orang Pelaku Pencurian Kendaraan Sepeda Motor

Berita Utama

Bawa Kabur Motor Kawannya, Pria Pengangguran di Amankan Polsek Kalianda