DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Hukum dan Kriminal

Rabu, 4 Januari 2023 - 14:17 WIB

Pemdes Neglasari, Cibeber, Lebak, Tertibkan Ilegal Mining dan Larang Penggunaan Zat Kimia B3

MediaKompasNews.Com – Lebak – Dilansir dari Media Polisi News.Com, Lebak – Pemerintah Desa (Pemdes) Neglasari, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, memberikan larangan keras terhadap kegiatan penambangan tanpa izin (PETI) di wilayah tetsebut. Diantaranya, menutup kegiatan PETI berupa kegiatan penambangan emas masyarakat (gurandil) di blok Lebak Ela, pada 5 November 2022 lalu. Kegiatan penutupan PETI, dibuat dalam berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa Neglasari, Tating Sutisna. Selain menutup kegiatan penambangan emas masyarakat (gurandil), Pemdes Neglasari juga memasang spanduk bertuliskan larangan ilegal mining dan larangan penggunaan bahan kimia mercury / sianida, serta mencantumkan sanski dan ancaman bagi para pelanggarnya.

Baca Juga :  Hacker Bjorka kembali beraksi, Kali ini Bjorka Meretas Website Resmi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara

Kepala Desa Neglasari, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Tating Sutiana, saat dikonfirmasi Awak Media Polisi News.Com, membenarkan adanya penutupan kegiatan penambangan tanpa izin (PETI) di Desanya.

“Abdimah ges melakukan penutupan tetapi pan abdi te unggal dinten dilokasi ka pami tepercanten hayu urang sareng bubarkena” kata Tating Sutisna, via Whatsapp cellular, dengan menggunakan bahasa Sunda, Rabu, 4 Januari 2023.

Baca Juga :  Satuan Resnarkoba Polres Pasbar Tangkap Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Muara Kiawai

jika diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia, isi pesan whatsapp tersebut “Saya sudah melakukan penutupan tetapi saya juga tidak setiap hari dilokasi ka jika tidak percaya mari kita bersama membubarkannya”.

Sementara, dikonfirmasi lanjut soal alasan penutupan dan jumlah PETI di Desa Neglasari, hingga berita ini ditayangkan, Tating Sutisna, belum memberikan tanggapannya.

Berdasarkan kiriman gambar yang dibagikan Tating Sutisna via whatsapp cellular miliknya, spanduk larangan ilegal mining dan larangan penggunaan bahan kimia mercury / sianida, terpasang dibeberapa titik lokasi, di Desa Neglasari, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak.

Baca Juga :  Stop Kerusakan Lingkungan, Polda Gorontalo Siap Tertibkan PETI di Seluruh Wilayah

Sementara, informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya Media Polisi News.Com, kegiatan PETI, berupa penambangan emas masyarakat (gurandil), di Desa Neglasari, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, hingga kini masih ditemukan. Para penambang emas (gurandil), dalam melakukan kegiatannya, pada siang hingga malam hari.               Sumber : Media Online Polisi News.Com     Tim (MKN)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Terjerat UU Tipikor, Tersangka Bupati Mimika Gugat KPK Lewat Praperadilan

Hukum dan Kriminal

Sat Resnarkoba Polres Lebak kembali Ungkap Kasus Narkotika Jenis Shabu

Hukum dan Kriminal

Warga Desa Terong Dihebohkan dengan Maraknya Pencurian di RT 01 – RW 08

Berita Utama

Kurir Dan Pengguna Sabu Diciduk Personil Polsek Tandun

Hukum dan Kriminal

Wakil Tuhan Berbicara Hakim Tunggal Rakhman Rajagukguk.SH.M.hum Menangkan Gugatan Praperadilan Agus Darma Wijaya

Berita Utama

BNN Kota Tangerang Berhasil Amankan 10,9 Kg Sabu dari Aceh

Hukum dan Kriminal

Undang-Undang Migas No. 22 Tahun 2021 Diduga Dilanggar SPBU 34.135.01, Condet Jakarta Timur

Berita Utama

Anggota Polsek Sungai Durian Tangkap 4 Pengguna Narkoba dan 15 Paket Sabu