LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Hukum dan Kriminal

Selasa, 31 Januari 2023 - 12:59 WIB

Seorang Pelaku Pencabulan 3 Orang Anak di Megamendung Berhasil di amankan Polres Bogor

MediaKompasNews.com – Kabupaten Bogor – Aksi pencabulan terhadap tiga orang anak di bawah umur terjadi di wilayah Desa Sukamanah Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor. Pihak Kepolisian dari Sat Reskrim Polres Bogor yang melakukan Penyelidikan terkait kasus tersebut berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial Sdr. HL yang telah melakukan pencabulan terhadap tiga orang anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro S.H., S.I.K., M.H.Li, mengatakan bahwa pelaku berinisial Sdr. HL profesinya sebagai penjaga warung dirumahnya sendiri yang berhasil kita amankan, melakukan aksi pencabulan terhadap 3 orang anak di bawah umur berinisial HMS (6), RJ (10), dan APA (8). Yang mana dalam melancarkan aksinya Pelaku ini mengiming-imingi para korbannya dengan uang sebesar 5000 Rupiah dengan mengajak masuk kedalam rumahnya untuk melakukan aksinya. (31/1/2023)

Baca Juga :  Pengangguran Gondol kumpter, di Cokok TEKAB 308 Presisi Polres Lampung Selatan Polda Lampung

Kejadian ini baru terungkap setelah salah satu korban beinisial APA (8) menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada unit PPA Satreskrim Polres Bogor.

Dari penyidikan yang kita lakukan, diketahui pelaku ini telah melakukan aksinya tersebut mulai pada rentan bulan Desember 2022 hingga 10 Januari 2023, di rumah pelaku sendiri.

Baca Juga :  Pulang Ronda Rudapaksa Wanita Bawah Umur, Di Bekuk Polsek Palas

Atas perbuatannya pelaku ini akan kita ancam dengan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang pelindungan anak dan atau pasal 4 ayat 1 huruf B Jo ayat 2 huruf C tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama adalah 15 (Lima Belas) tahun serta denda paling banyak Rp.5.000.000.000,-@⁨Nia Wartawan⁩ (Lima Milyar Rupiah), ungkap Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro.. (@N)

Baca Juga :  Terkait Adanya Predator Cabul Pemangsa Siswi SMP 6 Bekasi Pondok Gede " Buat Geram Ahli Hukum Pidana Dr. Anggreany. SH

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Wakapolda Kepri Pimpin Pemusnahan Narkotika Jenis Kokain Seberat 48 Kilogram

Hukum dan Kriminal

Bagai Trik Sulap Rp 3,4 M Pengadaan Meobelair Dispendikbud Madina, KPK Diminta Periksa

Hukum dan Kriminal

Satreskrim Polresta Cirebon Amankan Pemuda yang Merudapaksa Gadis di Bawah Umur

Berita Utama

Bupati Indramayu Lakukan Pemusnahan BB 147 Perkara

Berita Utama

Kasus BBM Dinas Perkim Rohul Rp 6,28 M, P21 Lengkap, Para Tersangka Segera Disidangkan

Hukum dan Kriminal

Puluhan Tahun Kelola Lahan Perkebunan, Tiba-tiba Muncul Sertifikat Atas Nama Orang Lain

Hukum dan Kriminal

Dua Pelaku Curanmor berhasil di Tangkap Sat Reskrim Polres Lebak

Berita Utama

Dua Pengedar Narkotika Di Rokan Hulu Diciduk Res Narkoba, 19 Paket Sabu Dan Ganja Disita