DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Hukum dan Kriminal

Kamis, 15 September 2022 - 06:04 WIB

Edarkan Ratusan Butir Obat Tanpa Izin Edar, Pelaku dan Barang Bukti diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak

Mediakompasnews.com – Lebak – Edarkan Ratusan butir Obat Farmasi Tanpa Izin Edar, Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten mengamankan Pelaku dan Barang bukti.

Pelaku AJ (25) warga Desa Sukamanah kecamatan Rangkasbitung diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak pada Rabu (31/8/2022) di dengan barang bukti 577 (lima ratus tujuh puluh tujuh) butir obat jenis Hexymer, 220 (dua ratus dua puluh) butir obat jenis Tramadol HCI,uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 123.000,-(seratus dua puluh tiga ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merek INFINIX warna biru.

Baca Juga :  Pelaku Curas Berhasil Diringkus Polsek Merbau Mataram

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham, Spd membenarkan hal tersebut,
” Ya benar, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengamankan seorang Pelaku AJ (25) warga Desa Sukamanah kecamatan Rangkasbitung diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak pada Rabu (31/8/2022) pada pukul 00.10 Wib,” Ujar Malik Kamis (15/9/2022).

“Pelaku AJ diamankan di dalam sebuah rumah yang beralamat di Kp. Cilangkap RT/RW. 002/001 Kel/Ds. Sukamanah Kec. Rangkasbitung kab. Lebak dan dari Pelaku berhasil diamankan satu buah Tas selempang hitam, barang bukti 577 (lima ratus tujuh puluh tujuh) butir obat jenis Hexymer, 220 (dua ratus dua puluh) butir obat jenis Tramadol HCI,uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 123.000,-(seratus dua puluh tiga ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merek INFINIX warna biru,” ungkapnya.

Baca Juga :  Unit Resum Polres Batu Bara Ringkus Bandar Judi Togel

“Selain pelaku AJ kita sedang mengejar para pelaku lain yaitu KM yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” lanjut Malik.

Malik menjelaskan, “Obat-obatan tersebut seperti Hexymer termasuk dalam obat keras dan sering kali di salah gunakan, apabila di konsumsi banyak akan menimbulkan mabuk, dapat menimbulkan gangguan mental dan syaraf secara permanen sehingga perlu adanya resep dokter,”

Baca Juga :  Lagi-lagi Ada Penipuan Menggandakan Uang, Ini Penjelasannya...

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal 196 atau Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 miliar,” tegasnya
(M.IRWANSYAH)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Polsek Medan Barat dan Satres Narkotika Polrestabes Medan Lakukan Penggrebekan Dua Kampung Narkoba

Hukum dan Kriminal

Waowww Keren…. Polsek Indrapura Dalam Jangka Waktu 1 Hari Mengamankan 3 Orang Penjahat Narkotika

Hukum dan Kriminal

Ketum Ormas Jarum Minta Perda Tutup Galian Tanah

Berita Utama

Dua Pengedar Narkotika Di Rokan Hulu Diciduk Res Narkoba, 19 Paket Sabu Dan Ganja Disita

Hukum dan Kriminal

Ketahuan Bawa Sabu, Warga Asal Pamolokan Berhasil Diamankan Polisi

Hukum dan Kriminal

Polda Gorontalo Tetapkan 5 Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal

Berita Utama

Basmi Mafia Tanah, Tim Penyidik Kejati Banten Lakukan Tindakan Hukum

Berita Utama

Polsek Pinang Tangkap 9 Remaja, Diduga Hendak Tawuran, 7 Sajam Ikut Diamankan