DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Hukum dan Kriminal

Senin, 5 Desember 2022 - 07:12 WIB

Dugaan Pungli Di SDN 1 Cisangu, BK-LSM Lebak, Surati Dindikbud Lebak.

Mediakompasnews.com – Lebak
5/12/2022.Menindak Lanjuti hasil audiensi Badan Koordinasi Lembaga Swadaya Masyarakat (BK-LSM) Kabupaten Lebak, pada Jum’at, 02 Desember 2022 di Kantor Korwil Pendidikan Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, kembali mengirimkan surat permohonan audiensi ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebak. Hal ini dijelaskan Mamik Selamet, Koordinator BK-LSM Lebak, saat di jumpai awak Media.

Masih kata Mamik
“Sebagai bentuk tindaklanjut atas audiensi kami dengan pihak Komite SDN 1 Cisangu, maka kami melanjutkannya dengan Disdikbud Lebak, ada pun agenda audiensi, untuk mengetahui batasan-batasan iuran di Sekolah yang diperbolehkan dilakukan oleh Sekolah melalui Komite Sekolah, mengingat semua regulasinya saya kira cukup jelas” kata Mamik Selamet, dalam press releasse nya, Senin, 05 Desember 2022.

Baca Juga :  Polda Lampung Ungkap Tindak Pidana Penambangan Tanpa Ijin

Masih kata Mamik”
Menurut Mamik, pihaknya menyayangkan jika pihak Sekolah menganggap masukan yang disampaikan oleh pihaknya, dianggap tak berdasar.

“Kami sangat heran, kenapa malah muncul statemen dari pihak lain, yang menuding apa yang kami sampaikan terkait dugaan pungutan, itu tidak mendasar, padahal tentunya, masukan juga diperlukan, guna pembenahan dan perbaikan bagi satuan pendidik dalam penyelenggaraan pendidikan” tambahnya.

Baca Juga :  Kapolri Diminta Tindak Tegas Oknum Polri Yang Tidak Punya Etika. Tiga Organisasi Pers Kecam Dugaan Tindakan Intimidasi ke Wartawan Oleh Aparat Kepolisian

Jika pihak Sekolah tidak mau menerima kritik dan masukan, kata Mamik, dipastikan penyelenggaraan pendidikan di Sekolah, rentan terjadinya pungli.

“Yang lebih herannya lagi, malah muncul statemen dari pihak Komite kepada anggota kami, siap pasang badan, jelas, ini menjadi pertanyaan dan PR besar buat kami, apakah Komite dibentuk atas dasar kemauan sendiri sehingga mengabaikan aturan atau apa, karena kita hidup di negara hukum, ya tentunya harus tunduk dan patuh terhadap peraturan yang berlaku” pungkasnya.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polresta Cirebon Tangkap Pengedar Obat di Palimanan Timur

Sementara hingga berita ini diturunkan, Awak Media masih berupaya meminta konfirmasi pada pihak-pihak terkait.

M.Faqih

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Stop Kerusakan Lingkungan, Polda Gorontalo Siap Tertibkan PETI di Seluruh Wilayah

Berita Utama

Terlalu Bebas Penjual Obat Berkedok Kosmetik Yang di Bekingi APH Tangsel

Berita Utama

Empat Anak Pelaku Kekerasan Fisik Terhadap Anak di Pasuruan Terulang Lagi

Berita Utama

Bandar Dan Pengedar Sabu Berhasil Digulung Satresnarkoba Polres Rohul

Berita Utama

Polsek Jatiuwung Sita Ratusan Butir Obat Daftar G Tanpa Izin Edar

Hukum dan Kriminal

Polres Indramayu, Amankan Tiga Mucikari Prostitusi Online

Hukum dan Kriminal

PTTUN Batalkan Ijin Pertambangan Primkopal Lanal Babel, Jika Kembali Bekerja Dianggap Ilegal

Hukum dan Kriminal

Dana Bos 2020 – 2021 Bocor LSM LPPK Somasi Semua SMA dan SMK di Sumenep