DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Hukum dan Kriminal

Kamis, 23 Oktober 2025 - 11:45 WIB

Polda Gorontalo Tetapkan 5 Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal

Mediakompasnews.com – Kabupaten Pohuwato – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penambangan emas tanpa izin (PETI) yang terjadi di Dusun Ternate, Desa Popaya, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato. Kasus tersebut kini telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Peristiwa ini terungkap pada Rabu (27/8/2025) sekitar pukul 21.45 WITA, setelah personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas tambang emas ilegal di wilayah tersebut. Saat tiba di lokasi, petugas mendapati dua unit alat berat excavator tengah digunakan untuk menggali material tambang tanpa izin.

Baca Juga :  Ngeri! Dua Pelaku Curanmor Ancam Korban dengan Senpi

Petugas kemudian melakukan penangkapan di tempat (tangkap tangan) terhadap lima orang pelaku masing-masing berinisial LS, NM, KD, YM, dan IA. Dari hasil pemeriksaan, para tersangka tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP, IUPK, atau IPR) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit excavator, satu mesin dompeng, karpet penyaring material, selang, terpal, alat dulang, serta material hasil tambang. Selain itu, 14 orang saksi dan dua orang ahli (pertambangan dan titik koordinat) telah dimintai keterangan untuk memperkuat proses penyidikan.

Baca Juga :  Kasus Pengelolaan BLT - DD Desa Sepanjang Terus Menggelinding Seperti Bola Api | Kades Sepanjang Bawa Nama Bupati

“Kegiatan penambangan yang dilakukan para tersangka jelas melanggar hukum karena tidak memiliki izin resmi. Kami akan memproses perkara ini secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., Kamis (23/10/2025).

Maruly menegaskan bahwa Polda Gorontalo berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk praktik tambang ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara.

Baca Juga :  Lagi-lagi Ada Penipuan Menggandakan Uang, Ini Penjelasannya...

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas penambangan tanpa izin (PETI) di wilayah hukum Polda Gorontalo. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas, transparan, dan berkeadilan,” tegasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. (Marhamah)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Pelaku Curanmor Berhasil Dibekuk Team Unit Reskrim Polsek Cibadak

Berita Utama

Perampok Dengan Menggunakan Senjata Api, Diciduk Tim Resmob Polres Rohul Dan Personil Polsek Tambusai

Banten

Polsek Panongan Amankan Puluhan Remaja diDuga Hendak Balap Liar

Aceh

Wujudkan Kota Tegal Kondusif: Polres Tegal Kota Amankan 3 Remaja yang Bawa Senjata Tajam

Hukum dan Kriminal

Seorang Pemuda Diamankan Satresnarkoba Polres Lebak Kedapatan Membawa Ganja Satu Bungkus Plastik Bening

Hukum dan Kriminal

Viral Berita Pelaku Pencabulan Yang Belum Ditangkap, Polsek Pesisir Utara Polres Lampung Barat Berikan Penjelasan

Berita Utama

Respon Cepat dan Berkat Sinyal GPS, Polsek Pakuhaji Ringkus Pelaku Curanmor 9 Kali Beraksi

Berita Utama

Tekab 308 Polsek Katibung, Amankan Kakek Pelaku Cabul, Anak Dibawah Umur