LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal

Selasa, 18 Oktober 2022 - 12:28 WIB

Resahkan Masyarakat, Sekelompok Pelajar dalam Video Viral Diamankan Sat Reskrim Polres Lebak

Mediakompasnews.com – Lebak – Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten melaksanakan press Conference penanganan kasus video Viral terkait Penyerangan Sekelompok Pelajar menggunakan senjata tajam di Aula Mapolres Lebak. Selasa (18/10/2022)

Sepuluh (10) orang Pelajar berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten bersama Polsek Cibadak dan Sat Intelkam Polres Lebak berikut barang bukti satu buah Senjata Tajam jenis klewang, satu buah Senjata jenis samurai, rekaman video penyerangan berdurasi kurang lebih 29 detik, satu Jaket Hoodie warna biru, satu buah jaket warna cream dan tiga Unit Sepeda motor.

Baca Juga :  Dari Jawa Tengah, Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Menuju Sumatra Utara

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H melalui Kasat Reskrim Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi,S.Tr.K mengatakan,
“Ya malam ini, Sat Reskrim Polres Lebak merelease penanganan kasus video Viral penyerangan pelajar ke SMP N 1 Cibadak dengan menggunakan senjata tajam pada hari Sabtu tanggal (15/10/2022) pukul 13.30 wib di Flyover Kp. Sidowaras Desa Pasar Keong Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak,” ujar Andi.

“Alhamdulillah berkat tim gabungan Polsek Cibadak, Sat Reskrim Polres Lebak dan Sat Intelkam Polres Lebak berhasil mengamankan sepuluh (10) orang berikut barang buktinya,” ungkapnya

Baca Juga :  Danrem 064/MY Raih Anugrah "Jurnalistik Award" 2022 Dari DPD PJJD Banten

Andi menjelaskan, “Untuk menimbulkan efek jera dari sepuluh (10) orang yang diamankan, dua (2) orang yang kedapatan membawa senjata tajam yaitu RM (15) dan RP (15) akan kami proses sesuai undang-undang yang berlaku dengan tetap memperhatikan undang-undang peradilan anak karena keduanya masih di bawah umur,”

“Sedangkan untuk yang delapan (8) orang karena tidak memenuhi unsur pidana kami kembalikan dengan pendampingan dari orang tua dan pihak sekolah untuk dibina kembali,” tuturnya.

Baca Juga :  Pesan Kasad Jadilah Perwira yang Profesional dan Pemimpin yang Visioner

“Untuk kedua pelaku kami akan proses, kami menerapkan pasal 2 Undang-undang darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukumannya sepuluh (10) tahun, ini untuk menimbulkan efek jera, kami tegaskan bahwa Polres Lebak akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku apabila hal serupa terjadi kembali,” tegasnya.

Kasat Reskrim berharap, “Mudah-mudahan dengan penindakan ini akan menghindari kejadian seperti ini terulang kembali di daerah hukum Polres Lebak” harapnya. (Red)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Puluhan Tahun Kelola Lahan Perkebunan, Tiba-tiba Muncul Sertifikat Atas Nama Orang Lain

Berita Utama

Keren.. Tertib Bayar Pajak, Warga Plalangan Bawa Pulang Hadiah Lima Ekor Kambing

Berita Utama

Polres Kuningan, Rutin Bagikan Paket Sembako Pasca Kenaikan BBM Untuk Ojeg, Sopir Angkot Dan Kaum Dhuafa

Berita Utama

Kapolda Kalbar Turun Langsung Cek Pos Pam di Kabupaten Sambas

Berita Utama

Presiden Jokowi Kunjungan Kerja ke Bangka Belitung

Berita Utama

Arus Libur Natal dan Tahun Baru 2022 Rame dan Lancar di Pelabuhan Bakauheni-Merak

Berita Utama

Bhabinkamtibmas Brigadir Lisnawati SH Melaksanakan Sambang Serta DDS Di Kelurahan Pasir Pengaraian

Berita Utama

Tempuh Jarak Ratusan Kilometer, Danrem 064/MY Dampingi Pangdam III/Siliwangi Monitoring Wilayah Lebak Dan Pandeglang