LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal

Selasa, 18 Oktober 2022 - 12:28 WIB

Resahkan Masyarakat, Sekelompok Pelajar dalam Video Viral Diamankan Sat Reskrim Polres Lebak

Mediakompasnews.com – Lebak – Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten melaksanakan press Conference penanganan kasus video Viral terkait Penyerangan Sekelompok Pelajar menggunakan senjata tajam di Aula Mapolres Lebak. Selasa (18/10/2022)

Sepuluh (10) orang Pelajar berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten bersama Polsek Cibadak dan Sat Intelkam Polres Lebak berikut barang bukti satu buah Senjata Tajam jenis klewang, satu buah Senjata jenis samurai, rekaman video penyerangan berdurasi kurang lebih 29 detik, satu Jaket Hoodie warna biru, satu buah jaket warna cream dan tiga Unit Sepeda motor.

Baca Juga :  Polsek Medan Barat dan Satres Narkotika Polrestabes Medan Lakukan Penggrebekan Dua Kampung Narkoba

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H melalui Kasat Reskrim Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi,S.Tr.K mengatakan,
“Ya malam ini, Sat Reskrim Polres Lebak merelease penanganan kasus video Viral penyerangan pelajar ke SMP N 1 Cibadak dengan menggunakan senjata tajam pada hari Sabtu tanggal (15/10/2022) pukul 13.30 wib di Flyover Kp. Sidowaras Desa Pasar Keong Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak,” ujar Andi.

“Alhamdulillah berkat tim gabungan Polsek Cibadak, Sat Reskrim Polres Lebak dan Sat Intelkam Polres Lebak berhasil mengamankan sepuluh (10) orang berikut barang buktinya,” ungkapnya

Baca Juga :  Bupati Batu Bara Ir, H. Zahir, M.Ap Tutup MTQ Tingkat Kecamatan Sei Balai

Andi menjelaskan, “Untuk menimbulkan efek jera dari sepuluh (10) orang yang diamankan, dua (2) orang yang kedapatan membawa senjata tajam yaitu RM (15) dan RP (15) akan kami proses sesuai undang-undang yang berlaku dengan tetap memperhatikan undang-undang peradilan anak karena keduanya masih di bawah umur,”

“Sedangkan untuk yang delapan (8) orang karena tidak memenuhi unsur pidana kami kembalikan dengan pendampingan dari orang tua dan pihak sekolah untuk dibina kembali,” tuturnya.

Baca Juga :  Ketua MPR RI Bamsoet Buka Setia Waspada Run Paspampres 2023

“Untuk kedua pelaku kami akan proses, kami menerapkan pasal 2 Undang-undang darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukumannya sepuluh (10) tahun, ini untuk menimbulkan efek jera, kami tegaskan bahwa Polres Lebak akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku apabila hal serupa terjadi kembali,” tegasnya.

Kasat Reskrim berharap, “Mudah-mudahan dengan penindakan ini akan menghindari kejadian seperti ini terulang kembali di daerah hukum Polres Lebak” harapnya. (Red)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Menlu: Semua Persiapan KTT ke-42 ASEAN _On The Right Track_

Berita Utama

Jokowi Ingatkan Kemenhan Hingga BIN Hati-hati Beli Barang yang Capai Rp 29,7 T

Berita Utama

Bupati Lebak Pesan Peserta Jambore Jangan Minder dan Pesimis

Berita Utama

Wartawan Dipukul Saat Liputan Peh Cun, Diduga Oknum KOBAM, Korban Lapor Polisi

Berita Utama

8 Anggota Berprestasi Polres Pesawaran Menerima Piagam Penghargaan Dan Dana Pembinaan

Berita Utama

Hj. Peni Herawati Sukiman terpilih sebagai ketua PMI Rohul masa Bhakti 2023-2028 secara Aklamasi

Berita Utama

Ancol Traktir Rekreasi Gratis Se RT

Berita Utama

25 Hektar Karhutla terjadi di Kabupaten Rokan Hulu, Helikopter di Kerahkan