DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Hukum dan Kriminal

Jumat, 26 Mei 2023 - 22:25 WIB

Dua Orang Pelaku Pencurian Dan Penadah Berhasil Diamankan Polsek Indrapura

Mediakompasnews.com – Sumatera Utara, Batu Bara – Bhabinkamtibmas Polsek Indrapura Aipda R.Rumapea bersama dengan Unit Reskrim Polsek Indrapura dibawah kepemimpinan Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik SH,MH, berhasil mengamankan 3 (tiga) orang Laki laki, yang diduga sebagai Pelaku Pencurian dan penadah.

Dengan Pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud Pasal 363 KHUPidana, milik korban Noni Haryanti (28) warga Dusun VI Sri Mulia Desa Brohol Kab. Batu Bara, ke-3 pelaku ditangkap di Dsn VI Sri Mulia Desa Brohol Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara, Kamis, 25/05/2023 sekira pukul 20:00 WIB.

Saat dikomfirmasi, Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik SH,MH menjelaskan kronologis kejadian bahwa, ”Pada Hari Jumat tanggal 19 Mei 2023 Sekira Pukul 12.00 Wib, di Dusun VI Desa Brohol Kecamatan Sei Suka, ketika itu korban Noni keluar dari rumah yang menuju ke Simpang Kenangan, membawa 1 (satu) unit Handphone dengan merek VIVO Y22 dengan nomor Hp 081380929628, IMEI 1 : 865386061303274 IMEI 2 : 865386061303266 diletakan dikamar depan, tepatnya, diatas Meja Rias, keadaan rumah pintu belakang tidak terkunci”.

Baca Juga :  Gerak Cepat Kapolsek AKP Buyung Kardinal Berhasil Ungkap Residivis Pencurian Dengan Pemberatan (CURAT)

“Sekira pukul 13.30 Wib, korban kembali kerumah dan mengecek Hp nya, ternyata Hp milik korban tersebut telah hilang, yang kerugian diperkirakan sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah ), atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Indrapura guna di proses sesuai dengan Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia”, ungkapnya Kapolsek.

Baca Juga :  Ibu Korban Terancam UU Perdagangan Orang Dan UU Perlindungan Anak Dengan Pidana 15 Tahun Penjara

Kapolsek menambahkan, Pada hari Kamis tanggal 25 Mei 2023 sekira pukul 19.30 Wib, dari Personil Polsek Indrapura mendapatkan Informasi yang layak di percaya, bahwasanya ke-3 pelaku, Suwanda Silaban (SS) (21) warga Dusun VI Sri Mulia Desa Brohol Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara, Ahmad Ridho Aditya (ARA) (17) warga Dusun VI Sri Mulia Kecamatan Sei Suka dan Muhammad Azmi Noviandi (MAN) (30) warga Dusun Anggrek Desa Tanjung Gading Kecamatan Sei Suka (480), sedang berada di Dusun VI Sri Mulia Desa Brohol Kecamatan Sei Suka.

Baca Juga :  Polres Sumenep Terkesan Lamban Tangani Kasus Ijasah Palsu Kades Kangayan

Mendapatkan informasi tersebut, terus Unit Opsnal Reskrim Polsek Indrapura juga Bhabinkamtibmas, yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Jimmy R Sitorus SH, langsung bergerak menunju ke lokasi yang dimaksud.

“sekira Pukul 20.00 wib terahadap SS juga kawan kawan berhasil di amankan, dan kemudian Team memboyong ke mako Polsek Indrapura untuk di proses secara hukum yang berlaku”, tegasnya.

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merek VIVo Y22. (Albs70)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Respon Cepat dari Amuk Warga, Patroli Unit Reskrim Polsek Pinang Amankan Pelaku Transaksi COD Hp Pakai Golok

Hukum dan Kriminal

Tiga Mantan Dirut RSUD Pasaman Barat di Vonis Bebas. Jaksa Nyatakan Kasasi ke Mahkamah Agung

Hukum dan Kriminal

LAN Banyuwangi Sukses Lahirkan Ratusan Juara Baru Di Ajang Lomba Kicau Burung LAN CUP 1

Bandar Lampung

Congkel Rumah Ditangkap Warga, Pemuda Digelandang Ke Polsek Natar

Bandar Lampung

Kepolisian Sektor Penengahan Berhasil Menggagalkan Puluhan Remaja di Duga Hendak Tauran

Berita Utama

Hacker Bjorka kembali beraksi, Kali ini Bjorka Meretas Website Resmi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara

Hukum dan Kriminal

Pemdes Neglasari, Cibeber, Lebak, Tertibkan Ilegal Mining dan Larang Penggunaan Zat Kimia B3

Berita Utama

Polisi Ringkus Cepat Pelaku Pembunuhan Petani di Teluknaga