DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Hukum dan Kriminal

Jumat, 26 Mei 2023 - 22:25 WIB

Dua Orang Pelaku Pencurian Dan Penadah Berhasil Diamankan Polsek Indrapura

Mediakompasnews.com – Sumatera Utara, Batu Bara – Bhabinkamtibmas Polsek Indrapura Aipda R.Rumapea bersama dengan Unit Reskrim Polsek Indrapura dibawah kepemimpinan Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik SH,MH, berhasil mengamankan 3 (tiga) orang Laki laki, yang diduga sebagai Pelaku Pencurian dan penadah.

Dengan Pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud Pasal 363 KHUPidana, milik korban Noni Haryanti (28) warga Dusun VI Sri Mulia Desa Brohol Kab. Batu Bara, ke-3 pelaku ditangkap di Dsn VI Sri Mulia Desa Brohol Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara, Kamis, 25/05/2023 sekira pukul 20:00 WIB.

Saat dikomfirmasi, Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik SH,MH menjelaskan kronologis kejadian bahwa, ”Pada Hari Jumat tanggal 19 Mei 2023 Sekira Pukul 12.00 Wib, di Dusun VI Desa Brohol Kecamatan Sei Suka, ketika itu korban Noni keluar dari rumah yang menuju ke Simpang Kenangan, membawa 1 (satu) unit Handphone dengan merek VIVO Y22 dengan nomor Hp 081380929628, IMEI 1 : 865386061303274 IMEI 2 : 865386061303266 diletakan dikamar depan, tepatnya, diatas Meja Rias, keadaan rumah pintu belakang tidak terkunci”.

Baca Juga :  Terkait Adanya Predator Cabul Pemangsa Siswi SMP 6 Bekasi Pondok Gede " Buat Geram Ahli Hukum Pidana Dr. Anggreany. SH

“Sekira pukul 13.30 Wib, korban kembali kerumah dan mengecek Hp nya, ternyata Hp milik korban tersebut telah hilang, yang kerugian diperkirakan sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah ), atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Indrapura guna di proses sesuai dengan Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia”, ungkapnya Kapolsek.

Baca Juga :  Diduga Asal-Asalan, LMP Marcab Lebak Sikapi Proyek Sarpras Desa di Kecamatan Sajira Lebak

Kapolsek menambahkan, Pada hari Kamis tanggal 25 Mei 2023 sekira pukul 19.30 Wib, dari Personil Polsek Indrapura mendapatkan Informasi yang layak di percaya, bahwasanya ke-3 pelaku, Suwanda Silaban (SS) (21) warga Dusun VI Sri Mulia Desa Brohol Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara, Ahmad Ridho Aditya (ARA) (17) warga Dusun VI Sri Mulia Kecamatan Sei Suka dan Muhammad Azmi Noviandi (MAN) (30) warga Dusun Anggrek Desa Tanjung Gading Kecamatan Sei Suka (480), sedang berada di Dusun VI Sri Mulia Desa Brohol Kecamatan Sei Suka.

Baca Juga :  Kapolsek Indrapura Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan

Mendapatkan informasi tersebut, terus Unit Opsnal Reskrim Polsek Indrapura juga Bhabinkamtibmas, yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Jimmy R Sitorus SH, langsung bergerak menunju ke lokasi yang dimaksud.

“sekira Pukul 20.00 wib terahadap SS juga kawan kawan berhasil di amankan, dan kemudian Team memboyong ke mako Polsek Indrapura untuk di proses secara hukum yang berlaku”, tegasnya.

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merek VIVo Y22. (Albs70)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Satresnarkoba Polresta Cirebon Tangkap Pengedar Obat di Palimanan Timur

Berita Utama

Sungguh Tak Disangka, IRT 28 Tahun Ini Diringkus Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul Dalam Kasus Sabu 6,25 Gram

Hukum dan Kriminal

Polres Lebak Amankan Seorang Pemuda Pengedar Obat Farmasi Tanpa Miliki Izin Edar

Banten

Penjual Minuman Keras, Yang Beredar di Wilayah Kota Tangerang di Duga Kebal Hukum

Hukum dan Kriminal

Polisi Tangkap Pelaku Utama Provokator Serta Perusakan PT.GAJ Lampung Tengah

Berita Utama

Keberutalan Genk Motor Kembali Terjadi Diwilayah Kota Tangerang

Berita Utama

Gudang PT. SGB Panongan Jalan Terus, Plang Nihil–Pajak Dipertanyakan, Polisi Dilibatkan

Berita Utama

Satresnarkoba Polres Lebak Ringkus Pemuda Edarkan Sabu