LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Hukum dan Kriminal

Selasa, 22 November 2022 - 08:16 WIB

Polres Sumenep Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Mediakompasnews.com – Sumenep – Satresnarkoba Polres Sumenep Madura Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu pada hari Senin, tanggal 21 November 2022 sekitar pukul 16.30 wib.

Terlapor Rofik (33) warga dusun Bangrat Desa Tambuko Kecamatan Guluk-Guluk Kabupaten Sumenep.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, menuturkan kejadian berawal dari informasi masyarakat bahwa terlapor Rofik sering melakukan transaksi dan menggunakan Narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Guluk-guluk, sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penyelidikan secara inten.

Baca Juga :  Curi Mobil Perusahaan, Seorang Pria Dibekuk Polsek Cikupa Polresta Tangerang

Mendapat informasi A1 bahwa terlapor berada di suatu rumah Dusun Bangrat Desa Tambuko Kecamatan Guluk-guluk Kabupaten Sumenep, sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap terlapor di ruang tamu rumah tersebut.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa, 1 (satu) pocket plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 0,37 gram, Seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bong terbuat dari botol kaca merk You C1000 yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan potongan sedotan warna putih, 1 (satu) buah pipet kaca dan 1 (satu) buah korek api gas beserta 1 (satu) unit HP merk Redmi 6A warna hitam yang ditemukan di atas lantai. setelah ditunjukkan, Rofik mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,’’ Ujarnya.

Baca Juga :  Pemuda Pengangguran, Diamankan Satresnarkoba Polres Rokan Hulu, 20 Paket Sabu Diamankan

Lebih lanjut Widi menuturkan bahwa Rofik menguasai narkotika jenis sabu dengan cara membeli ke saudara Saipi (TO) yang selanjutnya akan dipergunakan sendiri. yang mana dalam hal ini terlapor merupakan jaringan peredaran gelap Narkotika dan menurut keterangan dari Tokoh Masyarakat setempat sering meresahkan masyarakat Desa Tambuko.

“Guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep,’’ Pungkas AKP Widiarti.

Baca Juga :  Hoax Vidio Percobaan Penculikan Anak Natar Lamsel. Polsek Natar : Wanita ini Alami Depresi

Selanjutnya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan dalam Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika golongan l jenis sabu.

Hairul

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Gudang PT. SGB Panongan Jalan Terus, Plang Nihil–Pajak Dipertanyakan, Polisi Dilibatkan

Hukum dan Kriminal

Dua Pemuda Katibung, Rampas Handphone Di Ringkus Polsek Katibung

Hukum dan Kriminal

Pria ini Menjadi Daftar Pencarian Orang Oleh Keluarga Besar LAN Banyuwangi

Berita Utama

Gencar Tindak Lanjuti Program Asta Cita Presiden RI,Kapolsek Kepenuhan Iptu Ulik Iwanto SH, Sikat Warga Kepenuhan,Miliki 7.58 Gram Sabu,

Berita Utama

Razia Lalu Lintas Bongkar Sabu dan Ratusan Ekstasi Tersembunyi di Jok Motor

Berita Utama

Edarkan Ganja, Warga Kecamatan Cijaku diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak

Berita Utama

Ngaku Setor Polisi, Penjual Obat Keras di Pondok Aren Tantang Aktivis

Hukum dan Kriminal

Kejati Sumut Tuntut Mati 34 Terdakwa Kasus Narkoba Hingga Mei 2023