LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Hukum dan Kriminal

Sabtu, 4 Februari 2023 - 08:59 WIB

Ribuan Butir Obat Tanpa Izin Edar Berhasil di Amankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak

Mediakompasnews.com – Lebak – Ribuan Butir Obat Tanpa Izin Edar Berhasil di amankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten. Ribuan butir obat tersebut berhasil diamankan dari dua Pelaku SP (26) dan PH (15) pada hari Minggu (29/1/2023) sekira pukul 23.00 Wib di Kp. Babakan Pedes Desa Sipayung, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham, Spd membenarkan hal tersebut, Ya dari kedua Pelaku SP. (26) dan PH. (15) , kami Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak berhasil mengamankan 1.256 (seribu dua ratus lima puluh enam) butir obat jenis Tramadol HCI, 730 (tujuh ratus tiga puluh) butir obat warna kuning Jenis eximer , uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 141.000 ( seratus empat puluh satu ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk Samsung J 7 Plus warna hitam dan 1 (satu) unit handphone merk Redmi 9 C warna biru,” ujar Malik , Sabtu (4/2/2023).

Baca Juga :  Polisi Tangkap 8 Orang Diduga Joki UTBK SBMPTN di Jatim

“Kedua Pelaku mengedarkan obat-obatan tanpa memiliki izin edar dan mengedarkan di wilayah Kecamatan Cipanas, dan Saat diperiksa kedua pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang di Wilayah Jakarta dan saat ini kami melakukan pengejaran,” terangnya.

“Efek Adiktif yang ditimbulkan dari Penggunaan Obat- -;obatan seperti Tramadol dan eximer sama bahayanya dengan narkotika, sehingga penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter apabila salah akan menyebabkan efek samping bagi kesehatan,” tambah Malik.

Baca Juga :  Polres Indramayu, Amankan Tiga Mucikari Prostitusi Online

“Untuk itu kami menghimbau warga masyarakat untuk ikut mengawasi dan laporkan ke kami apabila ada indikasi peredaran obat-obatan tanpa izin edar,

Mari bersama selamatkan generasi muda para penerus bangsa dari penyalahgunaan obat-obatan dan narkotika,” imbaunya.

Malik menegaskan, “Untuk mempertanggung jawabkan  perbuatannya Kedua Pelaku dikenakan Pasal 196 atau Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 miliar dengan tetap memperhatikan undang- – undang perlindungan anak.”

Baca Juga :  Polres Tegal Kota Gelar Rekontruksi Kasus Penemuan Mayat Dalam Karung

(Bidhumas/M.Irwansyah)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Polda Lampung Ungkap Tindak Pidana Penambangan Tanpa Ijin

Hukum dan Kriminal

Nekat Maling HP Sopir Truk di Rest Area Tol JTTS, Pengemudi Honda Brio Ditangkap Polisi

Bekasi

Diduga Salah Satu staf Redaksi RN, Jadi Kacung Mafia Solar di Cikarang

Bandar Lampung

Kepolisian Sektor Penengahan Berhasil Menggagalkan Puluhan Remaja di Duga Hendak Tauran

Berita Utama

Ditreskrimsus Polda Banten Tangkap 2 Tersangka: Suap Pembangunan TPT Bronjong Dinas LH

Hukum dan Kriminal

Mantap, Pelaku Judi Online Berhasil Di Bekuk Sat Reskrim Polres Lebak

Berita Utama

Dalam Waktu Singkat; Polsek Ramba Samo Berhasil Ungkap Kasus Penggelapan Uang, Pelaku Diamankan Di Jambi.

Hukum dan Kriminal

Pengerusakan Lapak Dagangan, Kuasa Hukum dan Korban Laporkan ke Polda Metro Jaya