DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Hukum dan Kriminal

Sabtu, 4 Februari 2023 - 08:59 WIB

Ribuan Butir Obat Tanpa Izin Edar Berhasil di Amankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak

Mediakompasnews.com – Lebak – Ribuan Butir Obat Tanpa Izin Edar Berhasil di amankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten. Ribuan butir obat tersebut berhasil diamankan dari dua Pelaku SP (26) dan PH (15) pada hari Minggu (29/1/2023) sekira pukul 23.00 Wib di Kp. Babakan Pedes Desa Sipayung, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham, Spd membenarkan hal tersebut, Ya dari kedua Pelaku SP. (26) dan PH. (15) , kami Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak berhasil mengamankan 1.256 (seribu dua ratus lima puluh enam) butir obat jenis Tramadol HCI, 730 (tujuh ratus tiga puluh) butir obat warna kuning Jenis eximer , uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 141.000 ( seratus empat puluh satu ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk Samsung J 7 Plus warna hitam dan 1 (satu) unit handphone merk Redmi 9 C warna biru,” ujar Malik , Sabtu (4/2/2023).

Baca Juga :  Bupati Indramayu Lakukan Pemusnahan BB 147 Perkara

“Kedua Pelaku mengedarkan obat-obatan tanpa memiliki izin edar dan mengedarkan di wilayah Kecamatan Cipanas, dan Saat diperiksa kedua pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang di Wilayah Jakarta dan saat ini kami melakukan pengejaran,” terangnya.

“Efek Adiktif yang ditimbulkan dari Penggunaan Obat- -;obatan seperti Tramadol dan eximer sama bahayanya dengan narkotika, sehingga penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter apabila salah akan menyebabkan efek samping bagi kesehatan,” tambah Malik.

Baca Juga :  Kejati Sumut Tuntut Mati 34 Terdakwa Kasus Narkoba Hingga Mei 2023

“Untuk itu kami menghimbau warga masyarakat untuk ikut mengawasi dan laporkan ke kami apabila ada indikasi peredaran obat-obatan tanpa izin edar,

Mari bersama selamatkan generasi muda para penerus bangsa dari penyalahgunaan obat-obatan dan narkotika,” imbaunya.

Malik menegaskan, “Untuk mempertanggung jawabkan  perbuatannya Kedua Pelaku dikenakan Pasal 196 atau Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 miliar dengan tetap memperhatikan undang- – undang perlindungan anak.”

Baca Juga :   Diduga Penyaluran Bantuan Non Tunai (BPNT) Di Desa Cigoong Utara Di Giring Ke Para RT Setempat Oleh Agen E-Warung

(Bidhumas/M.Irwansyah)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Penyerangan Rumah Mantan Anggota DPD RI, 2 Orang Telah Diamankan

Berita Utama

Polisi Tangkap 8 Orang Diduga Joki UTBK SBMPTN di Jatim

Hukum dan Kriminal

Ibu Korban Terancam UU Perdagangan Orang Dan UU Perlindungan Anak Dengan Pidana 15 Tahun Penjara

Berita Utama

Respon Cepat dan Berkat Sinyal GPS, Polsek Pakuhaji Ringkus Pelaku Curanmor 9 Kali Beraksi

Hukum dan Kriminal

Maraknya Peredaran Sabu, Polres Sumenep berhasil Menangkap Warga Desa Palasa

Berita Utama

Parah, Demi Meraup Untung 4 Sopir Dump Truk Oplos Ban di Tangerang Berakhir di Jeruji Besi

Berita Utama

Razia Lalu Lintas Bongkar Sabu dan Ratusan Ekstasi Tersembunyi di Jok Motor

Berita Utama

Gawat..! Pria Ini Jadi Tersangka Pencurian Sapi