LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / TNI/POLRI

Jumat, 11 November 2022 - 03:03 WIB

Jalankan Amana Kapolres, Belum Sampai 24 Jam Dilantik, Kapolsek Tambusai Utara Ciduk Pelaku Narkotika

Mediakompasnews.Com – Rokan Hulu – Luar biasa, belum sampai 24 Jam, AKP Pardomuan Simatupang dipercaya Kapolres Rokan Hulu (Rohul) AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH menjabat sebagai Kapolsek Tambusai Utara.

Tapi, Sosok Perwira Berdarah Batak ini, telah menunjukkan komitmennya, takkan berdamai dengan Pelaku kejahatan dengan meringkus TP alias PA dalam kasus Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu.

“Iya Bang, Kami mengamankan Seseorang berinisial TP, Kamis (10/11/2022) sekitar pukul 17.00 Wib, di Dusun Sidodadi RT 001 RW 001 Desa Mahato,” kata Kapolres AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Tambusai Utara AKP Pardomuan Simatupang di dampingi Kasubsi Sihumas Aipda Mardiono Pasda SH.

Baca Juga :  Polres Rohul Giat Minggu Kasih Dan Coolling System Nusantara Di Gereja HKBP Pasir Pengaraian

Lanjutnya, selain meringkus TP, turut diamankan Barang Bukti, berupa Satu Unit Hand Phone Nokia 105 warna Hita Satu Paket sedang berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu, Satu Paket Kecil berisi Kristal Bening diduga Narkotika jenis Sabu

“Kemudian Uang Tunai sebesar Rp.3.450.000, sebanyak 32 Plastik Bening Kecil dan Satu Sendok Kecil yang terbuat dari Pipet,” terangnya.

Baca Juga :  Rutan Tangerang Koordinasikan Perekaman NIK untuk 148 Warga Binaan Bersama Dukcapil

Masih Simatupang, menerangkan, penangkapan Tersangka, berawal Kamis (10/11/2022) sekita pukul 12.00 Wib, dirinya mendapat informasi dari Masyarakat di Dusun Sidodadi sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu

Selanjutnya, Kapolsek Tambusai Utara memerintahkan, Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.

Lalu, sekitar pukul 17.00 Wib, tepatnya di Dusun Sidodadi RT 001 RW 001 Desa Mahato dilakukan penangkapan terhadap Seorang laki-laki mengaku bernama inisial TP

“Kemudian disaksikan, Ketua RT Denan, dari Terlapor TP ditemukan barang bukti seperti yang kami paparkan, diakui Pelaku itu miliknya,” kata Simatupang.

Baca Juga :  Kapolsek Cibeber Polres Cilegon Cek Korban Penganiayaan Yang Dilakukan Segerombolan Pemuda

“Sekarang ini, Pelaku dan Barang Bukti sudah diamankan Polsek Tambusai Utara guna proses lebih lanjut,” tambah Kasusbsi Si Humas Polres Rohul.

“Sedangkan, Barang Bukti sekitar 3,41 Gram, Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya mengakhiri

(Humas Polres Rohul/Samiono)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Presiden Jokowi Terima PBNU, Bahas Persiapan R20 di Bali

Berita Utama

Lewati Badai, Kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo Teruji ‘Polri Semakin Solid’

TNI/POLRI

Kasad : Jabatan Adalah Amanah yang Harus Dipertanggungjawabkan

TNI/POLRI

Kapolri dan Panglima Sepakat Sinergitas TNI-Polri Kunci Sukses Keamanan KTT ASEAN

Berita Utama

Hadiri HUT ke-67 Tahun, Ketua MPR RI Bamsoet Apresiasi Kiprah Politik Prof. Yusril Ihza Mahendra

Berita Utama

Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa Ngaso,Habib Dalimunthe Diarak Oleh Ratusan Pendukungnya

Berita Utama

Program TNI TMMD Ke 114 Tahun 2022 Resmi Dibuka Bupati Bangka Selatan

TNI/POLRI

Personel Satgas TMMD Bantu Masyarakat Homlikya Penyadapan Getah Karet