DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Hukum dan Kriminal / kabupaten lebak

Sabtu, 3 Desember 2022 - 16:26 WIB

 Diduga Penyaluran Bantuan Non Tunai (BPNT) Di Desa Cigoong Utara Di Giring Ke Para RT Setempat Oleh Agen E-Warung

Mediakompasnews.ComLebak – Diduga penyaluran bantuan pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Cigoong Utara Kecamatan Cikulur Kabupaten Lebak yang dibagikan oleh oknum Ketua RT kepada warganya (29/11/2022)

Beberapa warga penerima manfaat yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa adanya Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebesar Rp.600.000,untuk tiga bulan yaitu di Oktober,November dan Desember untuk dibelanjakan Rp.400.000 yang tadinya pencairan melalui juru bayar dari pihak PT POS INDONESIA di Desa Cigoong Utara,

Baca Juga :  Semakin Marak Para Mafia Gas Ilegal Kota Bogor, di Duga Dibekingin Oleh Oknum POLRI

Kami saat pulang ke rumah lalu oknum Ketua RT mengarahkan kami untuk mengambil atau menebus sembako sebesar Rp.400.000 sebelum sembako di bagikan dan ada salah satu warga mengumumkan melalui sepeker agar warga segera mengambil sembako ke rumah masing masing RT setempat,

Dan apabila warga tidak membeli sembako maka kartu Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) akan di hilangkan atau di blokir Ucapnya,

Sembako yang di berikan kepada kami berupa beras 1karung merk Balon Udara ukuran 25 kg dan ayam putih 1ekor telur 1kg kacang tanah ¼ bawang merah ¼ seharga Rp.400.000, 2 pagu yang sudah di terima oleh kami dan itu pun tidak ada nota rincian harga langsung di globalkan saja seharusnya itu kan ada nota agar kami sebagai warga tau berapa harga-harga pokok sembako katanya

Baca Juga :  Polsek Cipanas Gerak Cepat Amankan Terduga Penipuan Konsumen Dealer BBM Cipanas

Dan ini bisa diduga dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mengambil keuntungan pada KPM bahkan diduga oknum RT dan Kades yang mewajibkan pada KPM agar membelanjakan uangnya senilai Rp.400.000 tuturnya

Hasil pantauan dari awak mediakompasnews.Com diduga di jadikan ajang mencari ke untungan pada penerima manfaat,

Untuk sementara ini masih dalam pantauan dan bahan evaluasi para media selaku kontrol sosial sehingga berita ini di terbitkan,ucap nya,”

Baca Juga :  Miliki Shabu, Dua Warga Malingping Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten

Semoga untuk pemangku kebijakan bisa mengevaluasi ke Desa Desa agar masyarakat tidak ada pemaksaan dan merasa Terpaksa,

(M.Irwansyah)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Dana Bos 2020 – 2021 Bocor LSM LPPK Somasi Semua SMA dan SMK di Sumenep

Hukum dan Kriminal

Warga Desa Terong Dihebohkan dengan Maraknya Pencurian di RT 01 – RW 08

Hukum dan Kriminal

Polisi Bebaskan 39 Korban Perbudakan Seksual di Mes PSK Tambora Jakarta Barat Terulang Lagi “Pelaku tetancam 15 tahun Penjara

kabupaten lebak

Cegah Hal yang Tak Diinginkan Dandim 0603/Lebak Letkol Arh Erik Novianto S.Sos, Bersama Jajaran Lakukan Patroli Sahur Keliling

Berita Utama

Transaksi Sabu di Pasar Malam Pria asal Klaten Dibekuk Satresnarkoba Polres Sumenep

Banten

Tegakan Perwal No 93 Tahun 2022, Dishub Kota Tangerang Dan Polisi Gelar Razia Drum Truk

Berita Utama

Polsek Ciaarua Berhasil Ungkap Peredaran Terduga Pelaku Pengedar OKT

Hukum dan Kriminal

Satreskrim Polresta Cirebon Amankan Dua Pria yang Mencabuli Anaknya