DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / Sorotan / TNI/POLRI

Kamis, 15 Januari 2026 - 19:59 WIB

Laporan BBM Tanpa Izin Tak Bergerak, Publik Tunggu Ketegasan Aparat

Ilustrasi karikatur dugaan pengangkutan BBM subsidi tanpa izin. Gambar bersifat ilustratif, tidak menggambarkan individu atau pihak tertentu, dan digunakan untuk kepentingan jurnalistik.

 

Mediakompasnews.com – Kab. Tangerang – Dugaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) tanpa izin yang menyeret armada transportir PT Sentral Global Buana (SGB) di wilayah Panongan, Kabupaten Tangerang, hingga kini belum menunjukkan kejelasan penanganan. Laporan informasi yang telah disampaikan sejak Januari 2026 itu dinilai jalan di tempat, memicu sorotan publik terhadap keseriusan aparat penegak hukum.

Tim redaksi Mediakompasnews.com telah melakukan konfirmasi langsung kepada Kanit Reskrim Polsek Panongan dan Kapolresta Tangerang guna memastikan progres penanganan laporan tersebut. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari prinsip cover both sides dan kontrol sosial pers.

Baca Juga :  Kapolres Tulungagung bersama Forkopimda, Menghadiri Acara Pelantikan Pengurus IKADI

Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan substantif terkait peningkatan status laporan. Pihak kepolisian masih menyampaikan bahwa perkara tersebut dalam tahap pengecekan.

“Mohon waktu, akan kami cek terlebih dahulu,” ujar Kapolresta Tangerang melalui pesan WhatsApp, Kamis (15/1/2026).

Di sisi lain, PT Sentral Global Buana (SGB) belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan keterkaitan armada transportirnya dalam aktivitas pengangkutan BBM tanpa izin tersebut. Hingga kini, redaksi masih berupaya menghubungi manajemen perusahaan untuk memperoleh hak jawab, sebagaimana dijamin UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Perwakilan LSM Pemantau Keadilan dan Negara (PKN) menilai belum adanya kejelasan penanganan laporan informasi ini berpotensi menimbulkan preseden buruk dan memperlebar jarak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Baca Juga :  Satgas Pamtas Yonif 511/DY Datangkan Kembali Keceriaan di Perbatasan RI-PNG dengan Cara Mengajarkan Cuci Tangan dan Gosok Gigi yang Benar

“Setidaknya laporan informasi ini sudah bisa ditingkatkan ke laporan polisi agar prosesnya terang dan dapat diuji secara hukum,” ujar Sandi Ari B, Minggu (18/1/2026).

Praktisi hukum M. Reza Fatommy dari LBH Lawfirm menegaskan bahwa kepastian penanganan laporan masyarakat merupakan prinsip fundamental negara hukum, bukan bentuk tekanan terhadap aparat.

“Laporan masyarakat tidak boleh dibiarkan menggantung. Kepastian proses adalah bagian dari keadilan itu sendiri,” tegas M. Reza Fatommy.

Ia menambahkan, diskresi aparat penegak hukum tetap harus berada dalam koridor akuntabilitas dan keterbukaan, agar tidak memunculkan spekulasi yang merugikan semua pihak.

Dalam perspektif hukum pidana, Pasal 281 KUHP memuat norma untuk melindungi independensi proses penegakan hukum, dengan melarang setiap bentuk upaya menghalang-halangi atau memengaruhi jalannya penyidikan, penuntutan, hingga persidangan.

Baca Juga :  Ketua IMI Bamsoet: Jakarta e-Prix 2023 Akan Melibatkan 5.000 Tenaga Kerja, 400 Marshal dan 500 UMKM

Pasal ini bersifat delik formil, yang menekankan pada perbuatan, bukan akibat. Ketentuan tersebut dirancang untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa tekanan, intervensi, maupun kepentingan eksternal.

Redaksi menegaskan, pemuatan konteks hukum ini bersifat edukatif dan normatif, tidak dimaksudkan untuk menuduh atau mengaitkan pihak tertentu dengan pelanggaran hukum.

“Negara hukum diuji bukan ketika aturan dibuat, tetapi ketika laporan masyarakat ditangani secara jelas, terbuka, dan bertanggung jawab,” pungkas M. Reza Fatommy.

 

Catatan Redaksi

Mediakompasnews.com akan terus memantau dan mengawal perkembangan perkara ini secara berimbang, akurat, dan profesional, sesuai amanat UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(Red/Tim/Mar)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Pasca Ditetapkan Sebagai Ketua DPH LAMR Terpilih,H Seri Zulyadaini

Berita Utama

Kapendam XVIII/Kasuari Ajak Insan Pers Bantu Publikasi Kegiatan Kodam

Berita Utama

Teknik-Vokasi Desak Pimpinan Universitas Halu Oleo Kendari Agar Menuntaskan Kasus Ini

Berita Utama

Sebagai Wujud Penghormatan Kepada Para Pahlawan, HUT Bhayangkara Ke 76 Polres Sumenep Gelar Upacara Tabur Bunga

Berita Utama

Saksikan Defile Alutsista, Presiden: Bentuk Kesiapan TNI Hadapi Perubahan Geopolitik

Berita Utama

Gelar Talk Show Lewat Radio Sebayu FM, Polres Tegal Kota Sosialisasikan Operasi Patuh Candi 2024

TNI/POLRI

Terharunya Babinsa Mendengar Seorang Anak Selama 8 Tahun Terbaring Didalam Rumah

Berita Utama

Seberangi Sungai hingga Akses Jalan yang Berlumpur, Polsek Rambah Hilir Polres Rohul Sambangi Rumah Warga Sukseskan Pemilu 2024