LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / Sorotan / TNI/POLRI

Kamis, 15 Januari 2026 - 19:59 WIB

Laporan BBM Tanpa Izin Tak Bergerak, Publik Tunggu Ketegasan Aparat

Ilustrasi karikatur dugaan pengangkutan BBM subsidi tanpa izin. Gambar bersifat ilustratif, tidak menggambarkan individu atau pihak tertentu, dan digunakan untuk kepentingan jurnalistik.

 

Mediakompasnews.com – Kab. Tangerang – Dugaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) tanpa izin yang menyeret armada transportir PT Sentral Global Buana (SGB) di wilayah Panongan, Kabupaten Tangerang, hingga kini belum menunjukkan kejelasan penanganan. Laporan informasi yang telah disampaikan sejak Januari 2026 itu dinilai jalan di tempat, memicu sorotan publik terhadap keseriusan aparat penegak hukum.

Tim redaksi Mediakompasnews.com telah melakukan konfirmasi langsung kepada Kanit Reskrim Polsek Panongan dan Kapolresta Tangerang guna memastikan progres penanganan laporan tersebut. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari prinsip cover both sides dan kontrol sosial pers.

Baca Juga :  Penutupan MTQ Ke-47 Tingkat Kabupaten, Sekda Paser Berpesan Untuk Tidak Berhenti Mempelajari Al Quran

Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan substantif terkait peningkatan status laporan. Pihak kepolisian masih menyampaikan bahwa perkara tersebut dalam tahap pengecekan.

“Mohon waktu, akan kami cek terlebih dahulu,” ujar Kapolresta Tangerang melalui pesan WhatsApp, Kamis (15/1/2026).

Di sisi lain, PT Sentral Global Buana (SGB) belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan keterkaitan armada transportirnya dalam aktivitas pengangkutan BBM tanpa izin tersebut. Hingga kini, redaksi masih berupaya menghubungi manajemen perusahaan untuk memperoleh hak jawab, sebagaimana dijamin UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Perwakilan LSM Pemantau Keadilan dan Negara (PKN) menilai belum adanya kejelasan penanganan laporan informasi ini berpotensi menimbulkan preseden buruk dan memperlebar jarak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Baca Juga :  Wakili Dandim 0510/Tigaraksa, Danramil 14/Png Hadiri Peresmian Kelompok Pemberdayaan Penggemukan Sapi

“Setidaknya laporan informasi ini sudah bisa ditingkatkan ke laporan polisi agar prosesnya terang dan dapat diuji secara hukum,” ujar Sandi Ari B, Minggu (18/1/2026).

Praktisi hukum M. Reza Fatommy dari LBH Lawfirm menegaskan bahwa kepastian penanganan laporan masyarakat merupakan prinsip fundamental negara hukum, bukan bentuk tekanan terhadap aparat.

“Laporan masyarakat tidak boleh dibiarkan menggantung. Kepastian proses adalah bagian dari keadilan itu sendiri,” tegas M. Reza Fatommy.

Ia menambahkan, diskresi aparat penegak hukum tetap harus berada dalam koridor akuntabilitas dan keterbukaan, agar tidak memunculkan spekulasi yang merugikan semua pihak.

Dalam perspektif hukum pidana, Pasal 281 KUHP memuat norma untuk melindungi independensi proses penegakan hukum, dengan melarang setiap bentuk upaya menghalang-halangi atau memengaruhi jalannya penyidikan, penuntutan, hingga persidangan.

Baca Juga :  Arief Menyampaikan Langkah-Langkah Strategis Yang Ditempuh Oleh Pemkot Tangerang

Pasal ini bersifat delik formil, yang menekankan pada perbuatan, bukan akibat. Ketentuan tersebut dirancang untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa tekanan, intervensi, maupun kepentingan eksternal.

Redaksi menegaskan, pemuatan konteks hukum ini bersifat edukatif dan normatif, tidak dimaksudkan untuk menuduh atau mengaitkan pihak tertentu dengan pelanggaran hukum.

“Negara hukum diuji bukan ketika aturan dibuat, tetapi ketika laporan masyarakat ditangani secara jelas, terbuka, dan bertanggung jawab,” pungkas M. Reza Fatommy.

 

Catatan Redaksi

Mediakompasnews.com akan terus memantau dan mengawal perkembangan perkara ini secara berimbang, akurat, dan profesional, sesuai amanat UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(Red/Tim/Mar)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Kejari Pasaman Barat Geledah Kantor PDAM Tirta Gumilang, Dugaan Korupsi 3 Milyar

Berita Utama

Presiden Jokowi Dorong Optimalisasi Kegiatan Deradikalisasi

Berita Utama

Panglima TNI : Anggota IKKT PWA Harus Siap Menjaga Netralitas Dalam Pemilu

Berita Utama

Lima Tahun Berturut, LHP LKPD Batu Bara Tahun 2022 Kembali Mendapat Opini WTP

TNI/POLRI

Sinegritas TNI-Polri Danrem 064/MY Di Kunjungi Kapolda Banten

Berita Utama

Penimbangan dan Pelatihan Bank Sampah di Pondok Gede Permai, Warga RW 09 Jadi Inspirasi

Berita Utama

Menlu: Semua Persiapan KTT ke-42 ASEAN _On The Right Track_

Berita Utama

Antisipasi Penyelundupan Senpi dan Munisi Melalui Bandara, Danrem 172/PWY Gelar Brifing dengan Instansi Terkait