DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Hukum dan Kriminal

Senin, 26 September 2022 - 03:16 WIB

Sembunyikan Ganja dalam Bungkus Rokok, Sat Resnarkoba Polres Lebak Amankan Pelaku dan Barang Bukti

Mediakompasnews.com,- Lebak, Seorang Pemuda inisial AB (28) warga Desa Jatimulya Kecamatan Rangkasbitung diamankan Jajaran Satuan Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten pada (13/9/2022) setelah kedapatan memiliki Narkotika jenis Ganja yang disimpan di dalam bungkus rokok.

Dari penangkapan tersebut Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak berhasil mengamankan Barang bukti berupa (satu) unit handphone merek OPPO warna Gold ,1 (satu) bungkus rokok gudang yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis ganja dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan ganja.

Baca Juga :  Polsek Percut Tangkap Spesialis Pelaku Curanmor

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Malik Abraham,SPd.membenarkan hal tersebut,
“Ya benar Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengungkap peredaran Narkotika Jenis Ganja di Wilayah Kabupaten Lebak,” ucap Malik.(26/9/2022)

“Pelaku AB (28) warga Desa Jatimulya Kecamatan Rangkasbitung diamankan Jajaran Satuan Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten pada Selasa (13/9/2022) di Jalan Raya Cipanas Rangkasbitung,” terangnya.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Lebak Ringkus Pemuda Edarkan Sabu

“Pada Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku atau Tersangka AB ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus rokok gudang garam filter yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis Ganja yang sedang dipegang dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis ganja yang di temukan di dalam kantong celana sebelah kanan,” lanjut Malik.

Malik menegaskan, “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009
Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,”

Baca Juga :  Kapolsek Iptu Efendi Langsung Pimpin Penangkapan Tersangka Begal Di Kepenuhan

“Polres Lebak berkomitment terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Lebak sesuai dengan Program Kapolres Lebak Lebak Tas Koja ( Berantas Peredaran Narkoba dikalangan Remaja), Mari bersama berantas peredaran Narkoba di Wilayah Lebak, Katakan Tidak pada Narkoba,” tutupnya.

(M.IRWANSYAH)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan Dan Polsek Kelapa Dua Berhasil Ungkap  Kasus Tindak Pidana Kekerasan

Hukum dan Kriminal

RS. Chevani Tebing Tinggi Terkait meninggal Pasien Belum ditangani Operasi

Batu Bara

Dikirain istri, Suami Nyupir Rupanya Kena Tangkap Polsek Indrapura Akibat Barang Haram

Hukum dan Kriminal

Tanpa Papan Nama, Diduga Proyek Siluman Siasati untuk Bohongi Masyarakat | Kades Tanah Merah Ketus Naikkan Berita

Hukum dan Kriminal

Polresta Banyuwangi Gerak Cepat Tangani Adanya BBM Berisi Air

Berita Utama

Wartawan Dipukul Saat Liputan Peh Cun, Diduga Oknum KOBAM, Korban Lapor Polisi

Hukum dan Kriminal

Pelaku Curas Berhasil Diringkus Polsek Merbau Mataram

Berita Utama

Tidak Terima di Anggap Minta Uang, Media dan Lembaga Ancam Unjuk Rasa