DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / TNI/POLRI

Jumat, 24 Juni 2022 - 09:57 WIB

Polda Kalbar Musnahkan Barang Bukti Seberat 3,3 Kilogram Sabu dan Amankan Rp 1 Miliar Tindak Pidana Pencucian Uang

Mediakompasnews.Com – Pontianak Kalbar – Polda Kalimantan Barat memusnahkan barang bukti narkotika sebanyak 3,3 Kilogram dan mengamankan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebanyak Rp 1 Miliar.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo memimpin Pers Realease pemusnahan Barang Bukti Narkoba dan Tindak Pidana Pencucian Uang hasil dari pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Dalam Pers Realease pemusnahan barang bukti narkoba ini, Hernowo menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil kerja sama dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar dengan Bea Cukai Kalbagbar dengan tiga TKP yang berbeda.

Baca Juga :  Patwal Polantas Kawal Pergerakan Arus Balik

“Tersangka yang berhasil kami amankan sebanyak dua orang dengan jumlah Barang Bukti Narkotika jenis Sabu dengan berat 3,3 Kilogram,” ujarnya, Jum’at (24/6).

Sedangkan untuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalbar melakukan penangkapan terhadap tersangka SB dengan barang bukti narkotika 41 paket sabu sebanyak 57,03 Gram.

“Tim gabungan berhasil mengungkap fakta bahwa barang bukti Narktotika tersebut diperoleh dari tersangka T dan RD. Setelah itu Tim kembali mengamankan tersangka T dan satu orang warga binaan Lapas Klas II A Singkawang yaitu RD,” jelas Hernowo.

Baca Juga :  Kapolres Dan Ketua Bhayangkari Cabang Polres Rohul Kunker Ke Mako Polsek Tambusai

Dari hasil pemeriksaan bahwa RD menggunakan rekening Bank atas nama orang lain sebanyak enam nomor rekening. Diduga diperoleh dari hasil jual beli Narkotika yang dilakukan sejak tahun 2018 dari dalam Lapas Klas II A Singkawang.

“Barang bukti yang diamankan pada kasus TPPU ini berupa 2 unit Mobil, 1 unit Sepeda Motor, 1 unit Rumah, Uang Tunai Sejumlah Rp 100 Juta, dan 1 Kavling Tanah,” ungkapnya.

Baca Juga :  Mendagri Tito: Selamat Hari Bhayangkara ke-78, Polri Presisi Mendukung Percepatan Transformasi Ekonomi Menuju Indonesia Emas

Dengan Total nilai Asset yang berhasil disita senilai Rp 1 Miliar.

Penulis : Bripda Juni
Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, S.I.K., M.H.

(Red)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Begini Cara Polres Tegal Kota Mengkampanyekan Operasi Patuh Candi 2024

Kota Tegal

Cegah Paham Radikalisme, Ini Yang di Lakukan Oleh Satgas Deteksi Polres Tegal Kota

TNI/POLRI

Kasdim 0414/Belitung Mayor Inf Trijoyo Irup Upacara Bendera Mingguan  

Hukum dan Kriminal

Polres Batu Bara Gerak Cepat Berantas Semua Perjudian

Berita Utama

Disaksikan Presiden Jokowi, Kementan dan BNI Luncurkan Program Alsintan Perkuat Transformasi Agrikultur dan Food Estate

Berita Utama

Semarakan HUT ke-63 Kabupaten Paser Disdikbud Gelar Parade Budayaan Daerah Nusantara

Berita Utama

SDN 1 Lewicoo Kecamatan Muncang Di Keluhkan Siswa siswi Di Kernakan Banyak Murid Dan Ruangan Sekolahpun Sempit Dan Sepertinya  Tak Tersentuh Bantuan Dari Dinas Pendidikan Pusat.

Berita Utama

Korban kekerasan terhadap wartawan kembali lagi terjadi