LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Tim Tekab 308 Satreskrim Polsek Penengahan Dan Polres Lampung Selatan Temukan Anak Gadis Hilang

Mediakompasnews.com – Lampung Selatan – Viral di Media Sosial Gadis 15 tahun di Taman Sari, Kecamatan Ketapang Lampung selatan dikabarkan hilang. Gerak cepat, tim Tekab 308 Satreskrim Polsek Penengahan Polres Lampung selatan temukan anak gadis yang dikabarkan hilang.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin SH.,S.Ik.,M.Si melalui Kapolsek Penengahan IPTU Gobel SH.,MH mengatakan, Anak gadis tersebut berinisial YTS (15), saat kami lakukan pendalaman ternyata anak itu telah disetubuhi oleh Ayah tirinya berinisial A (28) warga Marga jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way kanan.

Baca Juga :  Ketua Umum Bamus Heri Susanto Gelar Open House Lebaran, Ratusan Warga Hadir

“Jadi saat kami lakukan penangkapan terhadap ayah tirinya berinisial A tersebut ia mengakui telah melakukan aksi bejat persetubuhan terhadap anak tirinya sebanyak 3 kali dan perbuatan cabul sebanyak 2 kali”. Kata Kapolsek Penengahan IPTU Gobel, jum’at (27/01/23).

Gobel melanjutkan, untuk modusnya yaitu tersangka inisial A ini beberapa kali melakukan bujuk rayu terhadap anak tirinya ini, yang mana ibu kandung dari pada YTS ini adalah seorang TKW di Singapur dan sementara korban ini tinggal bersama neneknya di Sripendowo.

Baca Juga :  Rencana Pengadaan SMPN 2 Sukadiri, Jadi Sorotan Tokoh Masyarakat Dan Pendidikan

“Jadi si korban ini sering berinteraksi dengan ayah tirinya. Untuk pertama kali dilakukan persetubuhan oleh ayah tirinya di rumah Way kanan, kemudian yang kami amankan terakhir ini dilakukan persetubuhan dikamar mandi kolam renang Sri Pendowo, Kecamatan Ketapang, Lamsel. Atas kejadian tersebut, korban mengalami trauma sehingga korban pergi dari rumah. Alhamdulillah respon cepat anggota kami langsung menemukan anak tersebut dan pada saat kami lakukan pendalaman ternyata anak tersebut pergi dari rumah karena mengalami trauma terhadap perbuatan keji ayah tirinya tersebut”.Imbuh Gobel.

Baca Juga :  Kapolres Sumenep Pimpin Langsung Upacara Peringati Hari Sumpah Pemuda

Untuk pasal yang di sangkakan yakni Pasal 1 ayat 1 dan 2 UU No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
(Hms/Nasuki)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Deni Hartana Siap Berkolaborasi Dengan Pemerintahan Untuk Memajukan Kota Tangerang

Berita Utama

Gak Pakai Lama Polsek Tandun Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Hp 3 Unit

Berita Utama

Danrem 064/Maulana Yusuf Brigjen TNI Tatang Subarna, Kunjungi Koramil Jajaran Kodim 0601/Pandeglang

Berita Utama

Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pelaksanaan National Leadership Camp ICMI

Berita Utama

Sambut Hari Bhayangkara ke-77, Polres Tegal Kota Gelar Kegiatan Donor Darah Massal

Berita Utama

TMMD Miliki Nilai Strategis Dalam Percepatan Pembangunan Wilayah.

Berita Utama

Kapolri Bakar Semangat Anggota Pengamanan KTT G20: Jadikan Ini Kebanggaan dan Kehormatan Kalian

Berita Utama

Ketua MPR RI Bamsoet Gelar Latihan Bersama dan Asah Ketrampilan Menembak Nasional PERIKHSA 2022