LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Tim Tekab 308 Satreskrim Polsek Penengahan Dan Polres Lampung Selatan Temukan Anak Gadis Hilang

Mediakompasnews.com – Lampung Selatan – Viral di Media Sosial Gadis 15 tahun di Taman Sari, Kecamatan Ketapang Lampung selatan dikabarkan hilang. Gerak cepat, tim Tekab 308 Satreskrim Polsek Penengahan Polres Lampung selatan temukan anak gadis yang dikabarkan hilang.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin SH.,S.Ik.,M.Si melalui Kapolsek Penengahan IPTU Gobel SH.,MH mengatakan, Anak gadis tersebut berinisial YTS (15), saat kami lakukan pendalaman ternyata anak itu telah disetubuhi oleh Ayah tirinya berinisial A (28) warga Marga jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way kanan.

Baca Juga :  Peduli Lingkungan, Bhabimkantibmas Kerja Bakti Bersama Warga Dalam Rangka Binwil HUT RI

“Jadi saat kami lakukan penangkapan terhadap ayah tirinya berinisial A tersebut ia mengakui telah melakukan aksi bejat persetubuhan terhadap anak tirinya sebanyak 3 kali dan perbuatan cabul sebanyak 2 kali”. Kata Kapolsek Penengahan IPTU Gobel, jum’at (27/01/23).

Gobel melanjutkan, untuk modusnya yaitu tersangka inisial A ini beberapa kali melakukan bujuk rayu terhadap anak tirinya ini, yang mana ibu kandung dari pada YTS ini adalah seorang TKW di Singapur dan sementara korban ini tinggal bersama neneknya di Sripendowo.

Baca Juga :  Koramil 414-04/Membalong Serentak Minum Obat Kaki Gajah

“Jadi si korban ini sering berinteraksi dengan ayah tirinya. Untuk pertama kali dilakukan persetubuhan oleh ayah tirinya di rumah Way kanan, kemudian yang kami amankan terakhir ini dilakukan persetubuhan dikamar mandi kolam renang Sri Pendowo, Kecamatan Ketapang, Lamsel. Atas kejadian tersebut, korban mengalami trauma sehingga korban pergi dari rumah. Alhamdulillah respon cepat anggota kami langsung menemukan anak tersebut dan pada saat kami lakukan pendalaman ternyata anak tersebut pergi dari rumah karena mengalami trauma terhadap perbuatan keji ayah tirinya tersebut”.Imbuh Gobel.

Baca Juga :  Polda Gorontalo Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalan Nani Wartabone

Untuk pasal yang di sangkakan yakni Pasal 1 ayat 1 dan 2 UU No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
(Hms/Nasuki)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Ketua PMI Provinsi Lampung Berikan Bantuan SIGER Tali Asih dan SEMBAKO kepada Korban Bencana di Lampung Selatan

Berita Utama

Jalin Silaturahmi dengan FBR Dr. Agung Laksono Serahkan 3 Ekor Sapi Untuk Qurban

Berita Utama

Giat Cooling System, Bersama Prajurit TNI, Kapolres Rohul Lewati Jembatan Extrim Menuju Objek Wisata Aek Matua

Berita Utama

Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, Menciptakan Momen Mengharukan Dalam Kunjungan Kerja Di Dumai

Lampung Selatan

Jelang Peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus, Toko Grosir Sembako Darmini Berikan Door Prize Bagi Pelanggannya

Berita Utama

Junarlis Dilarang Meliput Dipintu Tol Tebing Tinggi, Arus Tahun Baru

Berita Utama

35 Personil Polres Rohul Periode 1 Januari 2024 Naik Pangkat

Berita Utama

DPP ETOR: Hasil Survei Poltracking Elektabilitas Capres Erick Thohir Naik Tajam, Kami Terus Bergerak di Bawah