DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / Rokan Hulu / TNI/POLRI

Rabu, 8 Februari 2023 - 04:28 WIB

Bayi Berumur Dua Hari Hasil Hubungan Gelap Ditelantarkan, Pasangan Kekasih Di Luar Nikah Ditangkap Polres Rohul

Mediakompasnews.Com – Rokan Hulu – Melahirkan Bayi dari hasil hubungan gelap serta menelantarkannya di Masjid Ummi Jailun Desa Babussalam Kecamatan Rambah, Senin 6 Februari 2023, sepasang Kekasih di luar nikah, berinisial SFL (19) dan ER (27), diringkus Personil Unit PPA Sat Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul)

Hal tersebut, terungkap saat kegiatan Conference Pers yang dipimpin Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MM, di dampingi Kasat Reskrim AKP D Raja Putra Napitupulu SIK MH, Kanit PPA Aipda Sahran Hasibuan SH di Mako Polres Rohul, Rabu (8/2/2023)

Hadir pada kegiatan ini, Kabag Ops Polres Rohul Kompol Aditya Reza Syahputra SE M Ak, Kasat Res Narkoba AKP Riza Effyandi SH MH, Kasat Samapta Didi Antoni SH MH, Plt Kanit Propam Iptu H Panjaitan, SH, Puluhan Wartawan Media Online, Cetak, Elektronik, Telivisi dan lainnya.

Dalam kesempatan itu, Kapolres AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH menjelaskan, pengungkapan Tindak Pidana (TP) menempatkan anak yang umurnya belum Tujuh Tahun untuk ditemukan atau meninggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri dari padanya.

Lanjutnya, Senin 6 Februari 2023, Unit PPA Polres Rohul mengamankan Dua Pelaku TP menempatkan anak yang umurnya belum Tujuh Tahun untuk ditemukan atau meninggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri dari padanya, terjadi di Masjid Ummi Jailun Desa Babussalam Kecamatan Rambah.

Lanjutnya, ketika itu, Senin 6 Februari 2023 sekitar pukul 14.00 Wib Kasat Reskrim Polres Rohul mendapat informasi dari Bhabinkamtibmas Polsek Rambah tentang adanya penemuan Bayi berjenis Kelamin Perempuan di dalam Masjid Ummi Jailun, tepatnya di Desa Babussalam Kecamatan Rambah.

Baca Juga :  Polda Gorontalo Raih Peringkat I Nasional dalam Penyelesaian Kasus Korupsi 2024–2025

Mendapatkan informasi tersebut, Kasat Reskrim memerintahkan Kanit PPA Sat Reskrim Polres Rohul Aipda Sahran Hasibuan SH untuk melakukan chek TKP penemuan bayi tersebut.

“Sesampainya, Unit PPA Sat Reskrim Polres Rohul di Masjid Ummi Jailun Desa Babussalam, Unit PPA bersama dengan Bhabinkamtibmas Polsek Rambah dan Imam Masjid langsung melakukan penanganan dan perawatan terhadap Bayi yang ditemukan ke RSUD Rohul untuk mendapatkan perawatan,” terang Kapolres.

“Unit PPA Sat Reskrim Polres Rohul berkoordinasi dengan Dinas Sosial UPTD PPA Rohul terkait penemuan Bayi tersebut dan membuat Laporan terkait penemuan Bayi berjenis Kelamin Perempuan tersebut untuk mendapat kepastian hukum yang berlaku,” katanya.

Berdasarkan laporan tersebut, lanjut Kapolres AKBP Pangucap, Unit PPA Sat Reskrim Polres Rohul langsung melakukan penyelidikan dan mendapat petunjuk dari TKP, pada Senin Februari 2023, terdapat Plastik Berwarna Biru dan bertuliskan Bidan Maria.

Selanjutnya, Unit PPA Sat Reskrim Polres Rohul dan Bhabinkamtibmas memastikan identitas Bayi mengenai Orang Tuanya melalui Bidan Maria tersebut.

Tim, berhasil mendapatkan surat kelahiran Bayi yang berisikan identitas dari SFL dan ER, atas hal ini, Kasat Reskrim Polres Rohul memerintahkan Kanit PPA untuk mencari keberadaan Orang Tua si Bayi.

Hasilnya, Kanit PPA mendapatkan informasi Orang Tua dari Bayi tersebut yang berinisial ER sedang berada di rumahnya yang berada di Kecamatan Rambah Samo

Baca Juga :  Jefridin Happy Pulau Buluh Segera Teraliri Listrik 24 Jam, Tapi Tolong Jaga Pipa Air  

“Kanit PPA beserta Tim berhasil mengamankan yang diduga Ayah dari Bayi tersebut, sebab ER mengakui bahwa anak itu merupakan hasil hubungan gelapnya dengan SFL yang merupakan satu rekan kerjanya di Rumah Makan Eva,” ungkap Kapolres

“Kemudian, ER mengakui juga bahwa dialah yang meletakkan Bayi tersebut di dalam Masjid Ummi Jailun Desa Babussalam Kecamatan Rambah,” ujarnya

“Kanit PPA beserta Anggota mendapat informasi bahwa SFL berada Kecamatan Sosa Timur, Tim langsung menuju keberadaan SFL Sesampainya, Tim di Kecamatan Sosa Timur Kabupaten Padang Lawas dan berhasil mengamankan SFL, Ibu Bayi yang ditemukan tersebut mengakui bahwa Bayi berjenis kelamin Wanita yang berada dalam Masjid Ummi Jailun Desa Babussalam tersebut merupakan Bayi hasil hubungan gelap dengan ER,” terangnya.

Masih Kapolres menerangkan, SFL mengakui bahwa Bayi tersebut lahir pada Minggu 5 Februari 2023 di Bidan Maria, di dampingi pasangan gelapnya ER dan SFL juga mengakui bahwa hal tersebut mereka lakukan, sebab malu kepada keluarga, karena memiliki anak di luar nikah.

“Oleh sebab itu, Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polres Rohul untuk proses hukum yang berlaku,” pungkas Kapolres AKBP Pangucap.

Di tempat yang sama, Kasat Reskrim AKP D Raja Putra Napitupulu SIK MM menerangkan, adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan Satu Set Kasur dan Bantal Bayi bewarna Hijau, Dua Helai Kain bedong Bayi bewarna Hijau, Satu Helai Kain Bedong Bayi bewarna Merah Muda, Satu Helai kain Bedong Bayi bewarna Kuning, Dua Helai kain Panjang dan Kantong plastik bewarna Biru.

Baca Juga :  Gelar Gladi PAM Bersama Koramil 421-03 Pnh Polsek Penengahan Antisipasi Pemilihan PAW Kades

“Terhadap Kedua Tersangka dijerat dengan Pasal 76B Jo 77B UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi UU atau Pasal 307 KUH Pidana dan Pasal 305 KUH Pidana diancam dengan Pidana penjara paling lama Lima Tahun Enam Bulan,” tegasnyam

Saat ditanya, Siapa yang akan melakukan perawatan terhadap Bayi yang baru berumur Dua Hari tersebut, Kasat Reskrim AKP D Raja Putra Napitupulu SIK MM menerangkan, saat ini masih dalam perawatan di RSUD Rohul dengan penanggung jawab Dinas Sosial Kabupaten Rohul.

“Terkait Siapa yang mengasuh anak, nanti akan dipanggil Kedua Orang Tua para Pelaku, jika tidak, maka secara aturan hukum, Pemerintah akan menyerahkan anak tersebut kepada Yayasan yang mengurusi hal tersebut di Pekanbaru,” katanya.

Namun, ketika Kapolres Rohul ditanya, Apakah akan ada keringanan kepada Ibu Bayi, sebab secara psikologis antara Bayi dengan Ibunya sangat dekat apalagi masih menyusui.

“Untuk keringanan hukuman nanti pengadilan yang berkewenangan, tapi saat kita masih memanggil pihak terkait persoalan tersebut,” pungkasnya

Kegiatan Konferensi Pers tersebut, di akhiri dengan para Awak Media mendokumentasikan Barang Bukti dan Kedua Tersangka serta giat Poto bersama Insan Pers dengan Kapolres Rohul

(Humas Polres Rohul)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Upacara Tradisi Korps Raport. Kenaikan Pangkat 1.April –2023,Kodim,0603/Lebak.di pimpin langsung Dandim ,0603.Letkol Arh Erik Novianto.S.Sos

TNI/POLRI

Protap Polsek Warunggunung Polres Lebak meningkatkan Fungsi Pengamanan Mako

Berita Utama

Ratusan Awak Media Penuh Kegembiraan, Warnai Media Gathering Kota Tangerang 2024

Berita Utama

Dave Akbarshah Fikarno Laksono, B.A., M.E. Anggota DPRD Jawa Barat Apresiasi Kapolresta Cirebon dalam Operasi Ketupat Lodaya 2023

Berita Utama

Raih WTP Sembilan Kali Berturut-turut, Kapolri: Komitmen Penggunaan Keuangan Negara Secara Transparan

Berita Utama

Kapolres AKBP. Tri Suhartanto. S.H., M.H., M. Si Pimpin Apel Pergeseran Pengamanan TPS Pemilu 2024

Berita Utama

Pengurus PMS Pekanbaru Sekitarnya Terbentuk

Berita Utama

Istighosah Kebangsaan Bersama TNI – POLRI Wujudkan Indonesia Tangguh dan Indonesia Tumbuh