LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
KOMISARIS PT MKN – FATIMAH SULAIMAN.SS
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BUPATI KAB TANGERANG – H.MOCH.MAESYAL RASYID
GUBENUR BANTEN ANDRA SONI
KAPOLRES TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG
WALI KOTA TANGERANG

Home / Berita Utama / Daerah / Hukum dan Kriminal / Nasional / Sorotan / TNI/POLRI

Minggu, 13 April 2025 - 07:53 WIB

Gerak Cepat Tim Res Narkoba Polres Rokan Hulu Ungkap Kasus Narkoba Di Gubuk Desa, Dua Tersangka Diamankan Beserta 32 Paket Sabu.

Mediakompasnews.Com — Pasirpengaraian — Kepolisian Resor Rokan Hulu kembali menorehkan keberhasilan dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kali ini, Tim Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika yang terjadi di sebuah gubuk sederhana di Desa Rambah Tengah Barat, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di wilayah mereka. Masyarakat yang peduli akan bahaya narkoba melaporkan kepada pihak berwajib bahwa lokasi tersebut diduga menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Kamis, (10/04/2025), sekitar pukul 17.00 WIB, tim yang dipimpin langsung oleh IPDA Siswanto, SH bersama personel Satresnarkoba yang berada di bawah kendali AKP Repelita Ginting, SH, bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penindakan.

Baca Juga :  Aksi Wartawan Indonesia Bersatoe di Mabes Polri dan Kemendagri Hasilkan Ini

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka, yakni PA alias BR (40) dan AS alias AN (33), yang keduanya merupakan warga Desa Rambah Tengah Barat. Dari lokasi, polisi menyita barang bukti berupa 32 paket narkotika jenis sabu dan dua paket daun ganja kering, beserta sejumlah alat bantu seperti bong, kaca pirek, timbangan digital, plastik klip, dan alat komunikasi yang diduga digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.

Baca Juga :  Pemuda Pengangguran, Diamankan Satresnarkoba Polres Rokan Hulu, 20 Paket Sabu Diamankan

Tak hanya itu, petugas juga mengamankan uang tunai senilai Rp2 juta, dua unit sepeda motor, serta sejumlah barang pribadi lainnya yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, SIK.,SH.,M.Si melalui Kasat Resnarkoba menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif masyarakat dalam membantu menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

“Kami sangat mengapresiasi informasi dari masyarakat yang menjadi titik awal pengungkapan ini. Ini bukti bahwa kerja sama antara masyarakat dan polisi sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” ujar AKP Repelita Ginting, SH.

Beliau juga menekankan bahwa narkoba bukan hanya merusak masa depan generasi muda, tetapi juga menjadi sumber kejahatan lainnya. Oleh karena itu, pihaknya mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tidak takut melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka.

Baca Juga :  Program Presiden RI: Polsek Tambusai Utara Gelar Program Makan Bergizi Gratis Untuk 150 Siswa

“Mari bersama-sama kita jaga kampung kita. Laporkan jika melihat sesuatu yang mencurigakan. Keamanan adalah tanggung jawab kita bersama,” tambahnya.

Para tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Rokan Hulu dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(Samiono)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Silahturahmi DPC SPRI Rohul Disambut Baik Kajari Rokan Hulu

TNI/POLRI

Pesan Kamtibmas dan Imbau Prokes Bhabinkamtibmas Polsek Cikupa Rutin Lakukan DDS

Berita Utama

Partai Ummat Gelar Tasyakuran Atas Ditetapkannya Menjadi Peserta Pemilu 2024

Berita Utama

Ketua MPR RI Bamsoet Diangkat Sebagai Warga Kehormatan Korps Marinir di Atas Tank Amphibi dengan Simulasi Perang

Banten

Layanan Penyeberangan Merak – Bakauheni Kembali Dibuka

Berita Utama

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus ART Lompat dari Lantai Atap Rumah Majikan di Karawaci

Berita Utama

Istri Sakit Jantung dan Ginjal Membutuhkan Perhatian Pemerintah dan Dermawan

Berita Utama

PDAM Sumenep Sigap Nangani Kebocoran Pipa