LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Berita Utama / Daerah / Hukum dan Kriminal / Nasional / Sorotan / TNI/POLRI

Minggu, 13 April 2025 - 07:53 WIB

Gerak Cepat Tim Res Narkoba Polres Rokan Hulu Ungkap Kasus Narkoba Di Gubuk Desa, Dua Tersangka Diamankan Beserta 32 Paket Sabu.

Mediakompasnews.Com — Pasirpengaraian — Kepolisian Resor Rokan Hulu kembali menorehkan keberhasilan dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kali ini, Tim Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika yang terjadi di sebuah gubuk sederhana di Desa Rambah Tengah Barat, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di wilayah mereka. Masyarakat yang peduli akan bahaya narkoba melaporkan kepada pihak berwajib bahwa lokasi tersebut diduga menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Kamis, (10/04/2025), sekitar pukul 17.00 WIB, tim yang dipimpin langsung oleh IPDA Siswanto, SH bersama personel Satresnarkoba yang berada di bawah kendali AKP Repelita Ginting, SH, bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penindakan.

Baca Juga :  Menolong Orang yang Sakit karena Sesak Napas dan Membawa ke Pos untuk di Tangani oleh Nakes yang Berada di Pos PAM Bunder

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka, yakni PA alias BR (40) dan AS alias AN (33), yang keduanya merupakan warga Desa Rambah Tengah Barat. Dari lokasi, polisi menyita barang bukti berupa 32 paket narkotika jenis sabu dan dua paket daun ganja kering, beserta sejumlah alat bantu seperti bong, kaca pirek, timbangan digital, plastik klip, dan alat komunikasi yang diduga digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.

Baca Juga :  Kapolsek Lemahabang Polresta Cirebon Sambangi dan Dengarkan Keluhan Warga

Tak hanya itu, petugas juga mengamankan uang tunai senilai Rp2 juta, dua unit sepeda motor, serta sejumlah barang pribadi lainnya yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, SIK.,SH.,M.Si melalui Kasat Resnarkoba menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif masyarakat dalam membantu menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

“Kami sangat mengapresiasi informasi dari masyarakat yang menjadi titik awal pengungkapan ini. Ini bukti bahwa kerja sama antara masyarakat dan polisi sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” ujar AKP Repelita Ginting, SH.

Beliau juga menekankan bahwa narkoba bukan hanya merusak masa depan generasi muda, tetapi juga menjadi sumber kejahatan lainnya. Oleh karena itu, pihaknya mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tidak takut melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka.

Baca Juga :  Kebersamaan Babinsa Koramil 414–04/Membalong, Gotong-royong Membantu Bangun Rumah Warga

“Mari bersama-sama kita jaga kampung kita. Laporkan jika melihat sesuatu yang mencurigakan. Keamanan adalah tanggung jawab kita bersama,” tambahnya.

Para tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Rokan Hulu dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(Samiono)

Share :

Baca Juga

Nasional

Kemendes-PDTT RI Anugerahi Bupati Indramayu Penghargaan Bidang Percepatan Pembangunan Desa 2022.

Berita Utama

Bakal Calon legislatif Kabupaten Lebak Zona 3 Muncang Sharul Gunawan,Cerdas Religi,Merakyat

Daerah

Dua Guru Ngaji Pelaku Kekerasan Seksual terhadap 24 Satrinya di Padang Lawas Terancam15 Tahun Penjara

Berita Utama

Kodim 0603/Lebak Karya Bakti Bangun Mushola

Berita Utama

Bhabinkamtibmas Polsek Pasar Minggu Sambang Ke Sekolah Memberi Himbauan Bahaya Melakukan Tawuran 

Berita Utama

Luar Biasa,Manager PTPN V Pks Sei Rokan Andri Tiada Henti Hentinya Bebagi Paket Zakat Profesi Yang Ke VI

Nasional

Pasca Kenaikan BBM Polres Sumenep Imbau Masyarakat Agar Tidak Panik

Berita Utama

Pria Ini Ditangkap Personil Sat Res Narkoba Polres Rohul Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu