DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Hukum dan Kriminal

Jumat, 30 Juni 2023 - 12:50 WIB

Ibu Korban Terancam UU Perdagangan Orang Dan UU Perlindungan Anak Dengan Pidana 15 Tahun Penjara

Mediakompasnews.com – Jakarta – Seorang ibu di Jambi selama mengaku kehilangan bayinya diduga di culik namun dari penyidikan Polisi bayi perempuan itu diadopsi ibunya kepada seseorang tanpa diketahui suaminya…dari transaksi adopsi itu, ibu korban mendapat imbalan uang sebesar 8 juta rupiah. 30/06/23

Hal itu terungkap setelah polisi melakukan penyidikan atas hilangnya bayi yang dilaporkan suami pelaku kepada Polisi.

Kasat Reskrim Polres Jambi Kompol Indra Wahyu mengatakan pihak menemukan bayi diadopsi pasangan suami RI (37) dan SN (21) dari orangtua bayi tersebut
Pelaku melakukan penjualan bayi lantaran kelilit utang…Ibu korban kawatir tak mampu membiayai bayinya…
Saat ini ibu korban telah ditahan di Mapolres Jambi untuk dimintai keterangan dan pertanggungjawaban hukumnya.

Baca Juga :  Polisi Bongkar Pengoplos Pupuk Rumahan di Palas Lamsel, Sita 10 Ton Pupuk Siap Edar ke Palembang

Atas perbuatannya, pelaku terancam ketentuan UU RI tentang perdagangan dan penjualan bayi jonto UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Perpu No. 01 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minilal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, demikian disampaikan Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan
Anak Arist Merdeka Sirait melalui keterangan persnya ysng dikirimkan melalui jaringan medis di Jambi Jumat 30/06 selepas mendarat di Cengkareng usai menghadiri sidang pembacaan tututan JPU Kejari sorong atas perkara pembunuhan anggota Brimob oleh istrinya di Sorong yang disaksikan anaknya juga sebagai saksi utama yang melihat dan mendengar peristiwa pembunuhan sadis itu terjadi..

Baca Juga :  Penyerangan Rumah Mantan Anggota DPD RI, 2 Orang Telah Diamankan

Atas kasus perdagangan dan penjualan anak dengan modus adopsi di Jambi ini Komnas Perlindungan Anak mendesak segera Polres Jambi menangkap dan menahan pelaku dan adopternya yang menerima transaksi adopsi itu untuk dimintai pertanggungjawaban hukumnya, desak Arist Merdeka Sirait dalam keterangan persnya.

Lebih lanjut Arist menjelaskan. Kasus ini harus segera ditangani dan jangan dianggap enteng dan tak serius, karena perdagangan bayi dengan modus adopsi illegal adslah tindak pidana khusus dan merendakan harkat dan martabat manusia.

Baca Juga :  Ketua FWJI DPD Jabar Polisikan Asisten Anggota DPRD Fraksi PKB

Bayi atau orang tidak dibenarkan dijual dan diperdagangkan untuk alasan apapun, oleh karenanya untuk memutus mata rantai penjualan dan perdagangan anak di Jambi proses hukum harus ditegakkan secara serius..

Untuk mengawal proses hukum perdagangan dan penjualan bayi di Jambi akan menurunkan Tim Litigasi dan Advokasi untuk Rehabilitasi Sosial Anak Komnas Perlindungan Anak Provinsi Jambi, tambah Arist.

Penulis : Abubakar

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Wartawan Dikeroyok, Diduga Dibekingi Oknum TNI

Hukum dan Kriminal

Polres Indramayu, Amankan Tiga Mucikari Prostitusi Online

Berita Utama

3 Orang Pengedar dan Kurir Narkotika di Indramayu Ditangkap Polisi

Berita Utama

Polda Lampung Tuntas kan 3 Perkara Satwa Dilindung

Hukum dan Kriminal

JS. Warga Lumban Lobu Pelaku Kejahatan Seksual tethadap Anak terancam 15 Tahun Penjara

Hukum dan Kriminal

Mafia Tanah Harus di Berantas dan Penjarakan

Berita Utama

Seorang Pria Berinisial Ha Alias DN Di Rambah Samo Barat Diringkus Polisi

Berita Utama

Bandar Dan Pengedar Sabu Berhasil Digulung Satresnarkoba Polres Rohul