DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Hukum dan Kriminal

Jumat, 30 Juni 2023 - 12:50 WIB

Ibu Korban Terancam UU Perdagangan Orang Dan UU Perlindungan Anak Dengan Pidana 15 Tahun Penjara

Mediakompasnews.com – Jakarta – Seorang ibu di Jambi selama mengaku kehilangan bayinya diduga di culik namun dari penyidikan Polisi bayi perempuan itu diadopsi ibunya kepada seseorang tanpa diketahui suaminya…dari transaksi adopsi itu, ibu korban mendapat imbalan uang sebesar 8 juta rupiah. 30/06/23

Hal itu terungkap setelah polisi melakukan penyidikan atas hilangnya bayi yang dilaporkan suami pelaku kepada Polisi.

Kasat Reskrim Polres Jambi Kompol Indra Wahyu mengatakan pihak menemukan bayi diadopsi pasangan suami RI (37) dan SN (21) dari orangtua bayi tersebut
Pelaku melakukan penjualan bayi lantaran kelilit utang…Ibu korban kawatir tak mampu membiayai bayinya…
Saat ini ibu korban telah ditahan di Mapolres Jambi untuk dimintai keterangan dan pertanggungjawaban hukumnya.

Baca Juga :  15 Kali Gagahi Anak Tiri, Seorang Bapak di Ketapang Lamsel Dicokok Polisi

Atas perbuatannya, pelaku terancam ketentuan UU RI tentang perdagangan dan penjualan bayi jonto UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Perpu No. 01 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minilal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, demikian disampaikan Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan
Anak Arist Merdeka Sirait melalui keterangan persnya ysng dikirimkan melalui jaringan medis di Jambi Jumat 30/06 selepas mendarat di Cengkareng usai menghadiri sidang pembacaan tututan JPU Kejari sorong atas perkara pembunuhan anggota Brimob oleh istrinya di Sorong yang disaksikan anaknya juga sebagai saksi utama yang melihat dan mendengar peristiwa pembunuhan sadis itu terjadi..

Baca Juga :  Mobil Transportir Tank SKL Datangkan Pengusaha BBM Bio Solar Ilegal

Atas kasus perdagangan dan penjualan anak dengan modus adopsi di Jambi ini Komnas Perlindungan Anak mendesak segera Polres Jambi menangkap dan menahan pelaku dan adopternya yang menerima transaksi adopsi itu untuk dimintai pertanggungjawaban hukumnya, desak Arist Merdeka Sirait dalam keterangan persnya.

Lebih lanjut Arist menjelaskan. Kasus ini harus segera ditangani dan jangan dianggap enteng dan tak serius, karena perdagangan bayi dengan modus adopsi illegal adslah tindak pidana khusus dan merendakan harkat dan martabat manusia.

Baca Juga :  4 Pemalsu SK AHU PT TGM di Polisikan, Satu Diantaranya Dirut PT TGM

Bayi atau orang tidak dibenarkan dijual dan diperdagangkan untuk alasan apapun, oleh karenanya untuk memutus mata rantai penjualan dan perdagangan anak di Jambi proses hukum harus ditegakkan secara serius..

Untuk mengawal proses hukum perdagangan dan penjualan bayi di Jambi akan menurunkan Tim Litigasi dan Advokasi untuk Rehabilitasi Sosial Anak Komnas Perlindungan Anak Provinsi Jambi, tambah Arist.

Penulis : Abubakar

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Tim Kejaksaan Agung RI Berhasil Mengamankan Saksi HA Pada Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Ngaibor Kabupaten Kepulauan Aru 2018

Hukum dan Kriminal

Mangkir Dua Kali dari Panggilan Penyidik, Terduga Pelaku PETI Diamankan di Manado

Hukum dan Kriminal

Satreskrim Polresta Cirebon Amankan Pemuda yang Merudapaksa Gadis di Bawah Umur

Hukum dan Kriminal

Dugaan Pungli Di SDN 1 Cisangu, BK-LSM Lebak, Surati Dindikbud Lebak.

Hukum dan Kriminal

Polda Sumut Buru Bos Judi Online Terbesar ABK

Berita Utama

Dirkrimsus Polda Gorontalo, Serahkan Tersangka Kasus BBM ke Kejaksaan

Berita Utama

Polres Tegal Kota, Amankan Puluhan Remaja Yang Hendak Tawuran

Berita Utama

Pembangunan Indomaret di Karawaci, Disinyalir Belum Memiliki PBG