DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal

Jumat, 3 November 2023 - 16:30 WIB

Satreskoba Polres Sumenep Mulai Kembali Nunjukkan Taringnya: Pelaku Sabu (Senjata Biologis) dengan BB 47,39gram

Mediakompasnews.com – Sumenep – Satresnarkoba Polres Sumenep Madura Jawa Timur kembali ungkap kasus narkoba jenis sabu, yaitu senjata biologis penghancur saraf para generasi bangsa yang diedarkan secara menyebar oleh tangan para mafia dengan berat kotor 47,39 gram pada hari Kamis tanggal 02 November 2023 pukul 13.wib, Kamis (02/11/2023).

Pelaku atas nama VTA jenis kelamin laki-laki umur 26 tahun pekerjaan wiraswasta alamat Desa Angon-Angon Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep telah diamankan oleh tim opsnal Satresnarkoba di ruang tamu rumah warga Kelurahan Pajagalan Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep.

Baca Juga :  Wow Keren.. SMAK Stella Maris Kembangkan Bank Sampah Sekolah Berbasis Aplikasi Teknologi Informasi

“Kejadian berawal pada hari Kamis tanggal 02 November 2023 sekira pukul 13.00 wib, diruang tamu rumah warga Kelurahan Pajagalan Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep, unit opsnal Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap pelaku VTA, saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan barang bukti di saku celana jean panjang sebelah kanan yang dipakai pelaku berupa satu plastik klip ukuran sedang berisi sabu,” ungkap Kasi Humas Akp Widiarti

Baca Juga :  Dirkrimsus Polda Gorontalo, Serahkan Tersangka Kasus BBM ke Kejaksaan

Sabu tersebut dibungkus sobekan plastik plastik warna hitam dan sobekan tisu warna putih serta dibungkus lagi dengan plastik klip ukuran sedang, kemudian satu unit hp merk Oppo warna biru kombinasi putih yang dipegang tangan kanan pelaku, setelah ditunjukkan pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.

“Dari kejadian tersebut barang bukti yang berhasil diamankan petugas adalah satu poket plastik klip ukuran sedang berisi sabu dengan berat kotor 47,39 gram, satu plastik klip ukuran sedang, sobekan tisu warna putih, sobekan plastik warna hitam, satu unit handphone merk Oppo warna biru kombinasi putih dan satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam Nopol M-3363-WI,” pungkasnya.

Baca Juga :  Bupati Sintang Serahkan Berkas Administrasi Calon Wakil Bupati Pengganti Periode 2021-2026 Kepada DPRD Sintang

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika

(ASMUNI)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Camplis 2025: Kebersamaan Jurnalis KJK di Gunung Karang

Berita Utama

Presiden Buka Muktamar Ke-48 Muhammadiyah dan ‘Aisyiah di Surakarta

Berita Utama

Gugatan Ditolak MA, Kuasa Hukum Pulomas Siapkan Gugatan Luar Biasa

Berita Utama

Presiden Gelar Ratas Evaluasi Paruh Waktu RPJMN dan Penyusunan Awal RPJPN

Berita Utama

Polwan Penerima Reward Kapolres Rohul Tetap Konsisten Dan Intens Giat Himbauan Kamtibas Serta DDS

Berita Utama

Wujudkan Pelayanan Responsif dan Humanis, Rutan Tangerang Gelar Diskusi Bersama Warga Binaan

Berita Utama

Rutan Kelas I Tangerang Ikuti Apel Bersama Awal Tahun 2026

Berita Utama

Ikuti Kejuaraan Menembak Kapolri Cup 2023, Ketua MPR RI Bamsoet Raih Juara Dua Eksebisi Tembak Pistol Eksekutif Duel Plat