LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / Sorotan / TNI/POLRI

Jumat, 19 Juli 2024 - 06:28 WIB

Layak Diapresiasi, Dipimpin Iptu Suheri Personil Polsek Tambusai Utara Dan Polres Rohul Tangkap Dua Bandar Sabu Dengan BB Ratusan Gram

Mediakompasnews.Com – Rokan Hulu – Superior dan layak, dalam Operasi Antik Lancang Kuning (LK) Tahun 2024, di bawah Komando Iptu Suheri Sitorus SH, Personil Polsek Tambusai Utara Polres Rokan Hulu (Rohul), kembali berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana (TP) dugaan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, Kamis (18/7/2024) sekitar pukul 10.00 Wib.

“Ya, Kami Polisi melakukan penangkapan dan pengungkapan Tindak Pidana memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika, jenis Sabu dengan Dua Tersangka berinisial NAC (45) dan MUK alias Ucok Mangga (37) ,” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Tambusai Utara Iptu Suheri Sitorus SH, Jum’at (18/7/2024).

Lanjut, Pria yang pernah jadi Paur Humas Polres Rohul ini, adapun peran dari Tersangka MUK, merupakan, Bandar dengan Berat Barang Bukti sekitar 8.68 Gram, sedangkan NAC, juga sebagai Bandar dengan Berat Barang Bukti sekitar 153,29 Gram.

“MUK, diamankan, Kamis (18/7/2024) sekitar pukul 10.00 Wib di Salah Satu Pondok di Perkebunan Kelapa Sawit milik Masyarakat di Desa Bangun Jaya Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rohul, sedangkan, NAC diciduk, pada Kamis (18/7/2024) sekitar pukul 17.00 Wib, di Warung yang beralamat di Kampung Planet Kecamatan Rambah Kabupaten Rohul,” tutur Eks Kapolsek Rambahhilir ini.

Baca Juga :  Pesawat Boeing 737 Skadron Udara 5 TNI AU Tergelincir di Bandara Mozes Kilangin Timika

Saat ditanya, terkait awal penangkapan, Iptu Suheri menjelaskan, Kanit Reskrim Ipda Rahmat Sandra SH MH mendapatkan informasi formasi terkait peredaran dan penggunaan Narkotika jenis Sabu di daerah RK 1 Desa Bangun Jaya.

Lalu Kanit Reskrim melaporkan hal tersebut, kepada Kapolsek Iptu Suheri, sehingga atas hal ini, Dirinya langsung memerintahkan Kanit Reskrim dan Anggota segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

Dari hasil penyelidikan, Kanit Reskrim setelah mendapatkan perintah dari Kapolsek Tambusai Utara, beserta Anggota langsung menuju ke lokasi Salah Satu Pondok di Perkebunan Kelapa Sawit milik Masyarakat di Desa Bangun Jaya.

Kemudian, Kanit Reskrim Polsek Tambusai Utara bersama Anggota melihat kegiatan sekelompok orang yang ada di dalam Pondok tersebut.

Sehingga, Kanit Reskrim dan Anggota langsung melakukan penggerebekan dan ditemukan Seorang Laki-laki yang mengaku berinsial MUK alias Ucok Mangga.

Saat, digeledah pada Gubuk tersebut, ditemukan Tiga Paket Narkotika jenis Sabu, setelah ditanyakan Dianya mengakui Narkotika tersebut, miliknya didapatkannya dari seseorang berinisial NAC, tinggal di Pasir Pangaraian.

“Hingga, terhadap Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Tambusai Utara, guna proses hukum lebih lanjut,” terang Perwira yang pernah menjadi Kapolsek Bonaidarussalam ini.

Baca Juga :  Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 511/DY Hadir, Sholat Idul Adha 1444 H Di Perbatasan Papua Aman Dan Lancar

Setelah itu, Iptu Suheri memimpin pengembangan terhadap NAC, bersama Kanit Reskrim Polsek Tambusai Utara serta dibackup, Kasat Narkoba Polres Rohul AKP Repelita Ginting SH beserta Anggota langsung menuju ke Pasir Pangaraian.

Tepatnya, di rumah NAC, setelah sesampainya di sana berhasil mengamankan Laki-laki mengaku berinisial NAC berserta Enam Paket Narkotika jenis Sabu.

Setelah, ditanyakan Dianya mengakui Sabu tersebut, diperolehnya dari temannya dari Medan Provinsi Sumatra Utara dan dikirim Paket melalui Bus Barumun.

“Sehingga, terhadap Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Kantor Polsek Tambusai Utara untuk proses lebih lanjut,” tegas Mantan Kapolsek Rambah ini.

Masih Iptu, Suheri menjelaskan, rincian Barang Bukti, Setu Plastik klip berukuran Besar berisi Sabu, Dua Plastik klip berukuran sedang berisi Sabu, Tiga Plastik Klip berukuran kecil berisi Sabu, Satu tas berwarna Coklat merk Polo Amstar, Satu Tas merk Svggest berwarna Hitam, Satu Buku Diary warna Coklat Biru Satu Kotak bekal warna Orange yang dilapisi Aluminium Voil warna Silver, Dua Unit Timbangan Digital, Dua Bungkus Plastik klip Besar berisi pembungkus Plastik Klip, Tiga Bungkus Plastik Klip sedang berisi pembungkus Plastik Klip, Empat Bungkus Plastik Klip Kecil berisi pembungkus Plastik Klip, Satu Unit HP Merk Realmi warna Hijau, Satu Unit HP merk Oppo Reno 8 warna Orange, Satu Lembar STNK mobil Kijang Innova, Satu Kunci Mobil kijang innova dan Satu Unit Mobil merk Kijang Innova dengan Plat BM 1294 TLXI.

Baca Juga :  Satlantas Banyuwangi Persiapkan Kegiatan Ops Zebra Semeru 2022

Sedangkan, penangkapan terhadap Tersangka MUK, turut diamankan Barang Bukti dengan rincian, Tiga Paket Besar Sabu, Satu Kotak merk Lion warna Hijau, Satu Unit Timbangan Digital warna Silver, Satu Bungkus Plastik Klip ukuran Besar, Satu Bungkus Plastik Klip ukuran Sedang, Satu Bungkus plastik Klip ukuran Kecil, Empat Sendok Sabu dari Pipet Plastik, Uang tunai Rp 1.067.000, Satu HP merk Oppo A78 warna Hitam dan Satu HP merk Oppo A12 warna Biru.

“Atas perbuatan kedua Tersangka NAC dan MUK, maka Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo 112 Ayat (2) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Iptu Suheri mengakhiri.

 

(Humas Polres Rohul)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Bupati Imron Ingatkan Masyarakat Jaga Kesehatan

Berita Utama

Bertolak ke Nias, Presiden akan Tinjau Sejumlah Infrastruktur dan Bagikan Bansos

Kupang

Minimalisir Tingkat Pelanggaran, KOREM 161/ WS Gelar Kegiatan Penyuluhan Aturan Hukum

TNI/POLRI

Sambang ke Balai Desa, Bhabinkamtibmas Koordinasi Kamtibmas dengan Babinsa dan Perangkat Desa Sebagai Bentuk Sinergitas TNI-Polri dan Masyarakat

Berita Utama

Presiden Jokowi Bagikan Bansos di Pasar Larangan Sidoarjo

Berita Utama

PJS Danramil 414–05/Kelapa Kampit Bersama Warga Meratakan Jalan Akses Untuk Mengambil Air

Berita Utama

Dari Jawa Tengah, Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Menuju Sumatra Utara

TNI/POLRI

Polda Banten gelar rakor Internal ops ketupat maung 2023