LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Hukum dan Kriminal

Jumat, 26 Mei 2023 - 22:25 WIB

Dua Orang Pelaku Pencurian Dan Penadah Berhasil Diamankan Polsek Indrapura

Mediakompasnews.com – Sumatera Utara, Batu Bara – Bhabinkamtibmas Polsek Indrapura Aipda R.Rumapea bersama dengan Unit Reskrim Polsek Indrapura dibawah kepemimpinan Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik SH,MH, berhasil mengamankan 3 (tiga) orang Laki laki, yang diduga sebagai Pelaku Pencurian dan penadah.

Dengan Pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud Pasal 363 KHUPidana, milik korban Noni Haryanti (28) warga Dusun VI Sri Mulia Desa Brohol Kab. Batu Bara, ke-3 pelaku ditangkap di Dsn VI Sri Mulia Desa Brohol Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara, Kamis, 25/05/2023 sekira pukul 20:00 WIB.

Saat dikomfirmasi, Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik SH,MH menjelaskan kronologis kejadian bahwa, ”Pada Hari Jumat tanggal 19 Mei 2023 Sekira Pukul 12.00 Wib, di Dusun VI Desa Brohol Kecamatan Sei Suka, ketika itu korban Noni keluar dari rumah yang menuju ke Simpang Kenangan, membawa 1 (satu) unit Handphone dengan merek VIVO Y22 dengan nomor Hp 081380929628, IMEI 1 : 865386061303274 IMEI 2 : 865386061303266 diletakan dikamar depan, tepatnya, diatas Meja Rias, keadaan rumah pintu belakang tidak terkunci”.

Baca Juga :  Polsek Pinang Tangkap 9 Remaja, Diduga Hendak Tawuran, 7 Sajam Ikut Diamankan

“Sekira pukul 13.30 Wib, korban kembali kerumah dan mengecek Hp nya, ternyata Hp milik korban tersebut telah hilang, yang kerugian diperkirakan sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah ), atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Indrapura guna di proses sesuai dengan Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia”, ungkapnya Kapolsek.

Baca Juga :  Biaya Sewa Internet Diskominfo Kepri Anggarannya Diduga Di-mark up

Kapolsek menambahkan, Pada hari Kamis tanggal 25 Mei 2023 sekira pukul 19.30 Wib, dari Personil Polsek Indrapura mendapatkan Informasi yang layak di percaya, bahwasanya ke-3 pelaku, Suwanda Silaban (SS) (21) warga Dusun VI Sri Mulia Desa Brohol Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara, Ahmad Ridho Aditya (ARA) (17) warga Dusun VI Sri Mulia Kecamatan Sei Suka dan Muhammad Azmi Noviandi (MAN) (30) warga Dusun Anggrek Desa Tanjung Gading Kecamatan Sei Suka (480), sedang berada di Dusun VI Sri Mulia Desa Brohol Kecamatan Sei Suka.

Baca Juga :  Kasus BBM Dinas Perkim Rohul Rp 6,28 M, P21 Lengkap, Para Tersangka Segera Disidangkan

Mendapatkan informasi tersebut, terus Unit Opsnal Reskrim Polsek Indrapura juga Bhabinkamtibmas, yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Jimmy R Sitorus SH, langsung bergerak menunju ke lokasi yang dimaksud.

“sekira Pukul 20.00 wib terahadap SS juga kawan kawan berhasil di amankan, dan kemudian Team memboyong ke mako Polsek Indrapura untuk di proses secara hukum yang berlaku”, tegasnya.

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merek VIVo Y22. (Albs70)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Puluhan Tahun Kelola Lahan Perkebunan, Tiba-tiba Muncul Sertifikat Atas Nama Orang Lain

Berita Utama

Parah, Demi Meraup Untung 4 Sopir Dump Truk Oplos Ban di Tangerang Berakhir di Jeruji Besi

Hukum dan Kriminal

Satresnarkoba Polresta Cirebon Tangkap Pengedar Obat di Palimanan Timur

Berita Utama

Polisi Terima Laporan Tindak Kekerasan Terhadap Anak di Kota Tangerang

Berita Utama

Masyarakat Merasa Bodoh dengan Terjadinya Dugaan Pemerkosaan Dibawah Umur

Berita Utama

Dugaan Gudang Solar Subsidi Ilegal di Telukjambe Disorot, Publik Desak Polisi Bertindak Cepat

Hukum dan Kriminal

Travel Naila Kembali Lagi Melakukan Penipuan Berkedok Umrah Besar Besaran

Banten

Maraknya Kekerasan Seksual Terhadap Anak dan Perempuan di Provinsi Banten