LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / Lampung

Minggu, 18 Desember 2022 - 07:52 WIB

Tim Resmob 308 Dan Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung Meringkus Sindikat Pelaku Spesialis Pencurian Sepeda Motor

Mediakompasnews.Com – Lampung – Pelaku yang berhasil di ringkus itu merupakan Srndikat peluku yang spesialis pencirian Sepeda Motor R2 yang sudah beraksi sedikitnya di 50 TKP (Tempat Kejadian Perkara), dari hasil penangkapan Pelaku, Polisi menemukan barang bukti lima unit sepeda motor, dan puluhan plat nomor polisi serta orderdil hasil curian.

Kedua Pelaku yakni Fi dan Ar (28) warga Bandar lampung yang sudah cukup lama menjadi target operasi (TO) kepolisian. Rekan pelaku Fi masih dalam pengejaran.

Kapolresta Bandar Lampung Polda Lampung, Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, kedua pelaku diringkus saat hendak melakukan COD (cash one delivery) di Wilayah Rajabasa pada Minggu dinihari,18 Desember 2022, sekitar pukul 01.00 WIB.

Baca Juga :  H+3 Lebaran: Kunjungan Keluarga Meningkat, 215 Warga Binaan Rutan Tangerang Terima Besuk

“Satreskrim mengetahui pelaku menjual barang hasil curian melalui media sosial dan kita buntuti sehingga diringkus saat melakukan COD dengan penadah,” ujarnya.

Saat dilakukan pengembangan di tempat Arf, didapat lima kendaraan sepeda motor, puluhan plat nomor kendaraan, serta bagian-bagian kendaraan yang patut dicurigai hasil kejahatan.

“Berdasarkan pengakuan pelaku sudah 50 kali beraksi di Bandar Lampung, sementara dari laporan yang sudah terverifikasi ada sebelas laporan. Namun unit ranmor dan Tekab 308 masih terus melakukan pengembangan,” katanya.

Baca Juga :  Kabinda Riau Ajak Seluruh Organisasi Pers Perangi Hoax dan Sadarkan Masyarakat Pentingnya Vaksin Booster

Modus yang digunakan pelaku dengan cara hunting terlebih dahulu, setelah mendapati kendaraan roda dua yang tidak ada kunci ganda dan pintu pagar rumah tidak digembok langsung mereka curi.

“Mereka mengambil motor menggunakan teknik kunci leter T. Motor yang dikunci setang dipaksa dan didorong serta dibawa kabur,” jelas Dennis.

Setelah motor berhasil dicuri, pelaku menjualnya ke penadah Arf yang berpropesi sebagai tukang bengkel.

Baca Juga :  Viral Berita Pelaku Pencabulan Yang Belum Ditangkap, Polsek Pesisir Utara Polres Lampung Barat Berikan Penjelasan

“Harga dijual pelaku berpariasi mulai dari lima ratus ribu hingga jutaan rupiah. Oleh pelaku Arf diperbaiki kembali dan dijual melalui media sosial Facebook,” katanya.

Pelaku Fit dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara Arf dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadah hasil curian, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara, tutupnya.
(Hms/Nasuki)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Aniaya Pasutri Gunakan Rantai Motor, Warga Bumisari Diangkut Polsek Natar

Berita Utama

Wartawan Tangerang Raya Turut Meramaikan Family Gathering BantenNet

Berita Utama

Kedepankan Sikap Humanis Polisi Laksanakan Pengamanan Unras Mahasiswa Dan Komunitas Ojol

Berita Utama

Personel Polres Rokan Hulu Mengikutin Kegiatan Bimbingan Rohani Dan Mental Binrohtal Di Masjid Al Wahid Polres

Berita Utama

Pesawat Pembawa Bantuan Kemanusiaan Indonesia Tiba di Adana Turki

Berita Utama

Update, Kendala Cuaca Buruk Evakuasi Mayat Pendaki WNA Kelahiran Israel Belum Berhasil

Berita Utama

3 jam Setelah Bacok Korban, J (28) ditangkap Polsek Kalianda

Berita Utama

Penyerahan SK Kepengurusan Biro Lebak Mediakompasnews. Dan Mediatransnusa.com, Oleh Komisaris Dan Direktur PT.MKN Dan PT MTN