Mediakompasnews.Com – Rokan Hulu – Personil Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) kembali mengungkapan kasus Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu 1,18 Gram.
“Tersangka berinisial RL Alias Raja (38),” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting SH, Kamis (1/8/2024).
Lanjutnya, Tempat Kejadian Perkara (TKP)
di Sebuah Rumah Dusun III Tanjung Pauh Desa Bonai Kecamatan Bonai Darussalam Kabupaten Rohul, Rabu (31/7/2024) sekitar pukul 19.30 Wib.
“Barang Bukti yang diamankan,
Empat Paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus Plastik Klip warna Putih Bening, Satu Plastik Klip warna Putih Bening, Satu Pack Plastik Klip warna Putih Bening, Satu Dompet warna Putih – Ungu, Satu Unit Timbangan Digital merk Manlloro, Satu Unit Handphone merk Oppo warna Hitam dengan Nomor SIM Card 0813-6093-xxxx,” rincinya.
AKP Repelita menjelaskan, pada Jumat 26 Juli 2024, Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul mendapat informasi dari Masyarakat di Desa Bonai Kecamatan Bonai Darussalam, sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.
Menanggapi informasi tersebut, Kasat AKP Repelita memerintahkan Anggota Sat Resnarkoba Polres Rohul untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan pada Rabu (31/7/2024) sekitar pukul 19.30 Wib, Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul, dipimpin Aipda Arif Arman SH melakukan penangkapan terhadap RJ alias Raja di Sebuah Rumah Dusun III Tanjung Pauh Desa Bonai Kecamatan Bonai Darussalam
Dalam penangkapan tersebut, ditemukan Empat Paket Narkotika jenis Sabu, dibungkus Plastik Klip warna Putih Bening, Satu Plastik Klip warna Putih Bening, Satu pack Plastik Klip warna Putih Bening serta Barang Bukti lainnya.
Kemudian dilakukan interogasi terhadap Tersangka bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut didapat dari JP, ketika dilakukan pengejaran terhadapnya, namun tidak ditemukan.
“Saat ini, Tersangka beserta Barang Bukti dibawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut,” pungkas Kasat.
“Atas kasus ini, Polisi sudah melakukan Cek urine, gelar Perkara serta melengkapi mindik, kemudian akan melakukan uji Laboratorium Barang Bukti, koordinasi dan mengirimkan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rohul,” tutup Eks Kapolsek Tambusai ini.
(Humas Polres Rohul)