LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
KOMISARIS PT MKN – FATIMAH SULAIMAN.SS
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BUPATI KAB TANGERANG – H.MOCH.MAESYAL RASYID
GUBENUR BANTEN ANDRA SONI
KAPOLRES TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG
WALI KOTA TANGERANG
KADIS DINSOS KAB TANGERANG

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / Sorotan / TNI/POLRI

Kamis, 1 Agustus 2024 - 12:05 WIB

Miliki Sabu 1,18 Gram, Raja Dijemput Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul

Mediakompasnews.Com – Rokan Hulu – Personil Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) kembali mengungkapan kasus Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu 1,18 Gram.

“Tersangka berinisial RL Alias Raja (38),” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting SH, Kamis (1/8/2024).

Lanjutnya, Tempat Kejadian Perkara (TKP)
di Sebuah Rumah Dusun III Tanjung Pauh Desa Bonai Kecamatan Bonai Darussalam Kabupaten Rohul, Rabu (31/7/2024) sekitar pukul 19.30 Wib.

“Barang Bukti yang diamankan,
Empat Paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus Plastik Klip warna Putih Bening, Satu Plastik Klip warna Putih Bening, Satu Pack Plastik Klip warna Putih Bening, Satu Dompet warna Putih – Ungu, Satu Unit Timbangan Digital merk Manlloro, Satu Unit Handphone merk Oppo warna Hitam dengan Nomor SIM Card 0813-6093-xxxx,” rincinya.

Baca Juga :  Sekertaris DPC AWPI Jakarta Mengecam Keras Terhadap Pelaku Kejahatan Seksual yang Mencabuli Anak di Bawah Umur

AKP Repelita menjelaskan, pada Jumat 26 Juli 2024, Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul mendapat informasi dari Masyarakat di Desa Bonai Kecamatan Bonai Darussalam, sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.

Menanggapi informasi tersebut, Kasat AKP Repelita memerintahkan Anggota Sat Resnarkoba Polres Rohul untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

Baca Juga :  Perumda Tirta Benteng Mengembangkan SPAM Wilayah Zona 2 dan 3

Dari hasil penyelidikan pada Rabu (31/7/2024) sekitar pukul 19.30 Wib, Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul, dipimpin Aipda Arif Arman SH melakukan penangkapan terhadap RJ alias Raja di Sebuah Rumah Dusun III Tanjung Pauh Desa Bonai Kecamatan Bonai Darussalam

Dalam penangkapan tersebut, ditemukan Empat Paket Narkotika jenis Sabu, dibungkus Plastik Klip warna Putih Bening, Satu Plastik Klip warna Putih Bening, Satu pack Plastik Klip warna Putih Bening serta Barang Bukti lainnya.

Baca Juga :  Forkopimda Pasaman Kompak Dan Harmonis Menjalankan Tugas Sesuai Tupoksi, Semoga Lancar Dan Sukses Dan Terukur.

Kemudian dilakukan interogasi terhadap Tersangka bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut didapat dari JP, ketika dilakukan pengejaran terhadapnya, namun tidak ditemukan.

“Saat ini, Tersangka beserta Barang Bukti dibawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut,” pungkas Kasat.

“Atas kasus ini, Polisi sudah melakukan Cek urine, gelar Perkara serta melengkapi mindik, kemudian akan melakukan uji Laboratorium Barang Bukti, koordinasi dan mengirimkan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rohul,” tutup Eks Kapolsek Tambusai ini.

 

(Humas Polres Rohul)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Jaga Tali Silaturahmi, KKN Reuni Temu Kangen

Berita Utama

Banjir Bandang Landa Dua Nagari di Pasaman 2 Unit Jembatan Penghubung Kampung Roboh Diterjang Air

TNI/POLRI

Memperlancar Mobilitas Warga, Prajurit Badak Hitam 511 Aksi Memperbaiki Jembatan Rusak di Papua

Berita Utama

Dinilai Lemah Dalam Pengawasan Pembangunan Rehab SMP, Dindik Lebak Didemo KRL

Kota Tangerang

Akan Aksi Turun Kejalan, Aktivis Pemuda Dan Mahasiswa Soroti Peredaran Obat Golongan G

Hukum dan Kriminal

Polda Metro Jaya Kasus MDS dan SL Hengki Hari Ini Diserahkan ke Kejaksaan

Berita Utama

Pastikan Aman, Kapolres Lebak Tinjau Posyan Stasiun Maja Ops Lilin Maung 2022

Berita Utama

Kapolda Kalbar Pimpin Sertijab Dua Pejabat Utama dan Tiga Kapolresnya Sekaligus Pengantinya