DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Hukum dan Kriminal

Minggu, 26 Maret 2023 - 04:50 WIB

Dalam pengawasan Kantor Advokat, DPD PAN Sergai di Segel

Mediakompasnews.com – Sumatera Utara-Serdang Bedagai – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) ‘disegel’ dengan plang nama pemilik tanah dan ‘diserang’ spanduk tuntut dana kompensasi dari Calon Legislatif (Caleg) PAN gagal Tahun 2019.

Pantauan media Mediakompasnews.com, pemasangan plang itu di pintu masuk dan keluar kantor DPD PAN Sergai dengan tulisan Tanah dan Bangunan ini Milik Drs H. Sayutinur, M.Pd berdasarkan sertifikat hak milik nomor 4089 dibawah pengawasan Kantor Advokat Yudi, Anwar dan Erwin, alamat: Griya Indah Nusantara, no.2 Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai. (KUHP 551). Sabtu 25/3

Baca Juga :  Polres Jakpus Gagalkan Pengedaran 22 Kg Sabu dengan Sandi Burung Terbang

Sedangkan spanduk tuntutan yang terpasang disejumlah titik, selain di Kantor DPD PAN, kemudian juga terpasang didepan Kantor Bupati, depan Jalinsum Kompleks Ruko ABC Sei Rampah dan diseputaran Kantor DPRD Sergai.

Spanduk yang terpampang jelas itu bertuliskan, “Woiiii… Anggota DPRD PAN Serdang Bedagai selesaikan pembayaran dana kompensasi kami kalau gak selesai, PAW Yaaaa…..!!!
tertanda dibawah: Caleg PAN gagal 2019.

Baca Juga :  Kapolri: Ada 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Adapun Caleg PAN 2019 yang menuntut tersebut diketahui diantaranya H. Ahmad Dai Robbi, Safridan, Muhammad Akip Lubis, Sayuti Nur dan Mus Mujiono.

Pembayaran dana kompensasi itu berdasarkan kesepakatan dan /atau komitmen yang ditandatangani oleh para Caleg PAN terpilih periode 2019-2024 tertanggal 27 Oktober 2019 dan juga berdasarkan legalisasi no.04/Leg/Not.N/XII/2018 tertanggal 28 Desember 2018.

Salah satu Caleg PAN Tahun 2019, Mus Mujiono saat dikonfirmasi awak media Sabtu (25/3) membenarkan bahwa DPD PAN Sergai dibrondong spanduk tuntutan Kompensasi Caleg 2019 dan plang kepemilikan kantor.

Baca Juga :  Jalankan Amana Kapolres, Belum Sampai 24 Jam Dilantik, Kapolsek Tambusai Utara Ciduk Pelaku Narkotika

“Kami Caleg PAN yang gagal di 2019 minta dana kompensasi di selesaikan,”tegasnya.

Terpisah, menanggapi hal tersebut Ketua DPD PAN Sergai, Junaidi S yang juga selaku anggota DPRD Sergai menyebutkan bahwa spanduk yang beredar itu permasalahan internal.

“Biasalah masalah internal. Ntar kita kroscek, Terimakasih infonya. Terkait spanduk kurang tahu juga yang pasang siapa,”ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Sementara soal pemasangan plang kepemilikan tanah dan bangunan tersebut, Junaidi belum merespon.(ILB)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Empat Anak Pelaku Kekerasan Fisik Terhadap Anak di Pasuruan Terulang Lagi

Berita Utama

Polda Lampung Tuntas kan 3 Perkara Satwa Dilindung

Berita Utama

Ngeri! Dua Pelaku Curanmor Ancam Korban dengan Senpi

Berita Utama

Polres Sumenep: Asmara Cinta Segitiga, Berakhir dengan Tragis

Hukum dan Kriminal

Kapolsek Indrapura Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan

Hukum dan Kriminal

Sangat Melecehan Terkait Kekerasan Jurnalis Karawang di Tawar Rp.100 Juta

Berita Utama

Polsek Jatiuwung Sita Ratusan Butir Obat Daftar G Tanpa Izin Edar

Hukum dan Kriminal

Polres Lebak Amankan Seorang Pemuda Pengedar Obat Farmasi Tanpa Miliki Izin Edar