LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Hukum dan Kriminal / TNI/POLRI

Senin, 1 Agustus 2022 - 03:11 WIB

Curi Mobil Perusahaan, Seorang Pria Dibekuk Polsek Cikupa Polresta Tangerang

Mediakompasnews.Com – Tangerang -Seorang pria berinisial MA (48) diringkus Unit Reskrim Polsek Cikupa Polresta Tangerang. Pria asal Semarang, Jawa Tengah itu ditangkap lantaran melakukan pencurian mobil box.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (10/07/22) di kontrakan tepatnya di Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

“Mobil box itu milik perusahaan, memang kerap dibawa pulang oleh sopir berinisial AY dan diparkir di depan kontrakannya,” kata Romdhon pada Senin (01/08).

Baca Juga :  Kunjungan Kerja Ke Wisata Tani, Danrem 084/Bhaskara Jaya Di Sambut Langsung Dandim 0827/Sumenep

Pada saat kejadian, AY memarkirkan mobil di depan kontrarakan. Esoknya, AY melihat mobil sudah raib. AY pun berkoordinasi dengan manajemen perusahaan, kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Cikupa. “Akibat peristiwa tersebut, perusahaan mengalami kerugian hingga Rp150 juta,” tambah Romdhon.

Petugas pun melakukan penyelidikan. Setelah serangkaian pemeriksaan, petugas mendapat titik terang bahwa pelaku adalah MA yang sehari-hari mengontrak di Kelurahan Paku Alam, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang.

Baca Juga :  Kapolri Tekankan Optimalisasi Fungsi Logistik untuk Kawal Kebijakan Pemerintah Hingga Amankan Pemilu

“Petugas kemudian melakukan pelacakan keberadaan tersangka,” ujar Romdhon.

Selanjutnya, petugas mendapatkan informasi keberadaan tersangka yang bersembunyi di kampung halaman mertuanya di Semarang.

“Petugas pun kemudian segera menuju Semarang untuk melakukan penangkapan tersangka pada Rabu (27/07), lalu membawanya ke Polresta Tangerang,” tuturnya.

Saat ini tersangka sedang dilakukan pemeriksaan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, “Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan acaman hukuman 7 tahun penjara dan petugas masih terus mencari keberadaan kendaraan yang menurut pengakuan tersangka sudah dijual,” tutup Romdhon.

Baca Juga :  Antisipasi Pesta Narkoba Saat Pergantian Malam Tahun Baru 2023, Polresta Cirebon Sosialisasi dan Bentuk Tim

(Erwin)

Share :

Baca Juga

Editorial

Terbentuklah HMMI DPC Kab.Tangerang di Malagas Pagedangan

Berita Utama

Penindakan Ops Patuh LK 2024 Unit Lantas Polsek Tandun, e-Tilang Lima Berkas Dan e-Teguran Dua Berkas

TNI/POLRI

Kasad Serahkan 60 Unit Hasil Bedah RTLH Babinsa Masuk Dapur Warga

TNI/POLRI

Personil Polsek Dukupuntang Polresta Cirebon, Latih Anak Anak Pramuka Gerakan Baris Berbaris

Hukum dan Kriminal

Seorang Pemuda Diamankan Satresnarkoba Polres Lebak Kedapatan Membawa Ganja Satu Bungkus Plastik Bening

TNI/POLRI

Polresta Cirebon Gelar Salat Gaib dan Doa Bersama untuk Korban Tragedi Stadion Kanjuruhan

TNI/POLRI

Lestarikan Adat Kampung, Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 511/DY Bahu Membahu Bersama Warga Bangun Rumah Adat

Berita Utama

Ratusan Peserta JRR Dilepas Bupati Rohul H.Sukiman,Didampingi Wabub H.Indra Gunawan