LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Hukum dan Kriminal / TNI/POLRI

Senin, 1 Agustus 2022 - 03:11 WIB

Curi Mobil Perusahaan, Seorang Pria Dibekuk Polsek Cikupa Polresta Tangerang

Mediakompasnews.Com – Tangerang -Seorang pria berinisial MA (48) diringkus Unit Reskrim Polsek Cikupa Polresta Tangerang. Pria asal Semarang, Jawa Tengah itu ditangkap lantaran melakukan pencurian mobil box.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (10/07/22) di kontrakan tepatnya di Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

“Mobil box itu milik perusahaan, memang kerap dibawa pulang oleh sopir berinisial AY dan diparkir di depan kontrakannya,” kata Romdhon pada Senin (01/08).

Baca Juga :  Babinsa Koramil 414-04/Membalong Hadiri Peresmian Tempat Wisata Pantai Batu Rusa

Pada saat kejadian, AY memarkirkan mobil di depan kontrarakan. Esoknya, AY melihat mobil sudah raib. AY pun berkoordinasi dengan manajemen perusahaan, kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Cikupa. “Akibat peristiwa tersebut, perusahaan mengalami kerugian hingga Rp150 juta,” tambah Romdhon.

Petugas pun melakukan penyelidikan. Setelah serangkaian pemeriksaan, petugas mendapat titik terang bahwa pelaku adalah MA yang sehari-hari mengontrak di Kelurahan Paku Alam, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang.

Baca Juga :  Kapolda Sumut Bawa Becak Bermotor Ajak Masyarakat Tertib Lalu Lintas

“Petugas kemudian melakukan pelacakan keberadaan tersangka,” ujar Romdhon.

Selanjutnya, petugas mendapatkan informasi keberadaan tersangka yang bersembunyi di kampung halaman mertuanya di Semarang.

“Petugas pun kemudian segera menuju Semarang untuk melakukan penangkapan tersangka pada Rabu (27/07), lalu membawanya ke Polresta Tangerang,” tuturnya.

Saat ini tersangka sedang dilakukan pemeriksaan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, “Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan acaman hukuman 7 tahun penjara dan petugas masih terus mencari keberadaan kendaraan yang menurut pengakuan tersangka sudah dijual,” tutup Romdhon.

Baca Juga :  Kekerasan Dalam Rumah Tangga Didesa Koto Ranah Kec Kabun

(Erwin)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Salurkan Ilmu, Prajurit Yonif 511/DY Lakukan ini

Berita Utama

Satnarkoba Polres Belawan Pamer Tangkapan

Hukum dan Kriminal

Setelah 6 Bulan DPO, Pelaku Di Bekuk Polisi Dengan Senjata Api Rakitan

Berita Utama

Asah Kemampuan Personil, Kodim 1204/Sanggau Gelar Lomba Menembak Pistol

Berita Utama

Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo Hadiri acara Musabaqah Tilawatil Qur’an

Berita Utama

Personil Polsek Warunggunung Laksanakan Giat Lalulintas

Berita Utama

Letjen Agus Subiyanto Juarai Novelty Shot Exhibition AARM Hanoi

TNI/POLRI

Tingkatkan Pembinaan Mental Rohani, Satgas pamtas RI-PNG Yonif 511/DY Memberikan Pelajaran Agama Kepada Anak-Anak Di Papua