DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Hukum dan Kriminal

Kamis, 19 Januari 2023 - 12:27 WIB

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ungkap Dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan LPG Bersubsidi

Mediakompasnews.com,- Jakarta – Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melalui Subdit III/Sumdaling berhasil melakukan pengungkapan. dugaan tindak pidana penyalahgunaan LPG 3 Kg (bersubsidi).

Dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan LPG bersubsidi yang dilakukan oleh oknum pemilik pangkalan gas LPG 3 Kg berinisial SR di daerah Kemayoran Jakarta Pusat.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menjelaskan dimana yang seharusnya gas LPG 3 Kg (bersubsidi) hanya diperuntukkan oleh masyarakat miskin.

Baca Juga :  Bupati Indramayu Lakukan Pemusnahan BB 147 Perkara

“Namun pelaku malah melakukan pemindahan isi gas dari tabung LPG 3 kg (bersubsidi) ke tabung LPG 12 Kg, dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari selisih harga penjualan tabung LPG 12 Kg tersebut,”Jelas Auliansyah kepada wartawan. Kamis, (19/01/2023).

Auliansyah Lubis melanjutkan dari perbuatan ini melanggar Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas Perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 60 Miliar Rupiah.

Baca Juga :  24 Pelaku Perjudian Diamankan Polisi, Tindak Lanjuti Perintah Kapolda Banten

“Diharapkan dengan adanya penindakan dari aparat penegak hukum ini dapat menjadikan efek jera bagi para pengusaha gas lainnya yg melakukan usaha penjualan gas yg tidak sesuai peruntukannya dan dapat meningkatkan peran serta masyarakat terkait dengan pengawasan distribusi LPG 3 Kg (besubsidi) agar dapat dilakukan dengan tepat sasaran,” tutupnya.

(YUHELMI)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

RS. Chevani Tebing Tinggi Terkait meninggal Pasien Belum ditangani Operasi

Berita Utama

Polres Tegal Kota Gelar Rekontruksi Kasus Penemuan Mayat Dalam Karung

Aceh

Wujudkan Kota Tegal Kondusif: Polres Tegal Kota Amankan 3 Remaja yang Bawa Senjata Tajam

Berita Utama

Satreskrim Polresta Serang Kota Lakukan Upaya Paksa Terhadap Tersangka NM

Aceh

Pengungkapan Terduga Sindikat TPPO Imigran Rohingya

Hukum dan Kriminal

Pembangunan TPT Dan Paving Block di Desa Pasir Gintung Berjalan Dengan Lancar

Berita Utama

Polisi Bongkar Pengoplos Pupuk Rumahan di Palas Lamsel, Sita 10 Ton Pupuk Siap Edar ke Palembang

Berita Utama

Laporan BBM Tanpa Izin Tak Bergerak, Publik Tunggu Ketegasan Aparat