LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Hukum dan Kriminal

Kamis, 19 Januari 2023 - 12:27 WIB

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ungkap Dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan LPG Bersubsidi

Mediakompasnews.com,- Jakarta – Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melalui Subdit III/Sumdaling berhasil melakukan pengungkapan. dugaan tindak pidana penyalahgunaan LPG 3 Kg (bersubsidi).

Dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan LPG bersubsidi yang dilakukan oleh oknum pemilik pangkalan gas LPG 3 Kg berinisial SR di daerah Kemayoran Jakarta Pusat.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menjelaskan dimana yang seharusnya gas LPG 3 Kg (bersubsidi) hanya diperuntukkan oleh masyarakat miskin.

Baca Juga :  Pengerusakan Lapak Dagangan, Kuasa Hukum dan Korban Laporkan ke Polda Metro Jaya

“Namun pelaku malah melakukan pemindahan isi gas dari tabung LPG 3 kg (bersubsidi) ke tabung LPG 12 Kg, dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari selisih harga penjualan tabung LPG 12 Kg tersebut,”Jelas Auliansyah kepada wartawan. Kamis, (19/01/2023).

Auliansyah Lubis melanjutkan dari perbuatan ini melanggar Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas Perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 60 Miliar Rupiah.

Baca Juga :  Personil Polsek Indrapura Ringkus Seorang Pria Yang Mencuri Disebuah Mobil Truk

“Diharapkan dengan adanya penindakan dari aparat penegak hukum ini dapat menjadikan efek jera bagi para pengusaha gas lainnya yg melakukan usaha penjualan gas yg tidak sesuai peruntukannya dan dapat meningkatkan peran serta masyarakat terkait dengan pengawasan distribusi LPG 3 Kg (besubsidi) agar dapat dilakukan dengan tepat sasaran,” tutupnya.

(YUHELMI)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Gara Gara Main Judi Online dan Judi Togel Warga Desa Talang Memakai Baju Tahanan

Berita Utama

Sungguh Tak Disangka, IRT 28 Tahun Ini Diringkus Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul Dalam Kasus Sabu 6,25 Gram

Berita Utama

Polresta Metro Jakarta Barat Amankan Dua Orang Pemalak Sopir Travel Asal Cilacap

Berita Utama

Kejari Bangkalan Tangkap 2 Koruptor Dana PKH

Berita Utama

Polsek Percut Tangkap Spesialis Pelaku Curanmor

Berita Utama

Polres Jakpus Gagalkan Pengedaran 22 Kg Sabu dengan Sandi Burung Terbang

Berita Utama

Release Akhir Tahun Polres Lampung Selatan, Berhasil Selesain 70 % Kasus C3

Hukum dan Kriminal

Edarkan Shabu, Seorang Pemuda Di Tangkap Satresnarkoba Polres Lebak