Jumat, Juni 27, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Budaya Hukum dan Kriminal

Kapolsek Indrapura Mengamankan Pelaku Pembongkar Toko Terjerat Pasal 363 KUHP

by Husaeri
Mei 23, 2023
in Hukum dan Kriminal
0
Kapolsek Indrapura Mengamankan Pelaku Pembongkar Toko Terjerat Pasal 363 KUHP
0
SHARES
5
VIEWS

Mediakompasnews.com – Sumatera Utara, Batu Bara – pada hari Senin tanggal 22 Mei 2023 sekira pukul 15.30 wib, Team Opsnal Reskrim Polsek Indrapura mengamankan 1 (satu) orang Laki – laki terkait kasus Pencurian dengan Pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud Pasal 363 KHUPidana, Dsn V Desa Titi Payung Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara. Senin, 22/05/2023.

Dengan dasar hukum dari laporan Polisi Nomor : LP / B / 77 / V / 2023/ SPKT/ Polsek Indrapura tanggal 22 Mei 2023, yang tempat kejadian pada hari Jumat tanggal 28 April 2023 sekira pukul 00.30 Wib, Dsn V Desa Titi Payung.

Related posts

Wartawan Dipukul Saat Liputan Peh Cun, Diduga Oknum KOBAM, Korban Lapor Polisi

Wartawan Dipukul Saat Liputan Peh Cun, Diduga Oknum KOBAM, Korban Lapor Polisi

Juni 3, 2025
Dirkrimsus Polda Gorontalo, Serahkan Tersangka Kasus BBM ke Kejaksaan

Dirkrimsus Polda Gorontalo, Serahkan Tersangka Kasus BBM ke Kejaksaan

Mei 9, 2025

Ahmad Hasbi Nawawi adalah sebagai korban dari kasus pencurian, laki laki dengan usia 24 tahun, beragama Islam, dengan pekerjaan wiraswasta, yang berdomisili di Dsn V Desa Titi Payung Kec. Air Putih Kab. Batu Bara, dengan saksi Andi Prayogi (33 tahun) laki laki, beragama Islam yang berdomisili di Dusun V Desa Titi Payung.

Baca Juga :  Unit Resum Polres Batu Bara Ringkus Bandar Judi Togel

Yang sebagai tersangka adalah Togar (42 tahun), laki laki beragama Islam, dengan pekerjaan wiraswasta, yang berdomisili Dusun V Desa Titi Payung Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara, yang mana, pelaku terekam oleh cctv yang berada di tempat kejadian.

Yang mana dengan kronologi kejadian,
Pada hari Jumat tanggal 28 April 2023, sekira pukul 01.00 Wib, pelapor pulang dari jalan-jalan, sesampainya di toko yang terletak di Dsn V Desa Titi Payung Kec. Air Putih, pelapor melihat pintu toko dalam keadaan tidak terkunci, kemudian pelapor mengecek kamera CCTV, serta melihat dan mengeceknya.

Baca Juga :  Marpaung Law Firm Nyayangkan Dengan Adanya Pelaporan Terhadap Polres Sukabumi

Terlapor Togar masuk kedalam toko Hasbi pelapor, pelaku mengambil uang sebesar Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah), 1 (satu) buah Jam Tangan Merk AC, atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 9.000.000 ( sembilan juta rupiah), serta pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadiannya ke Polsek Indrapura, guna di proses sesuai dengan Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Yang dengan kronologi penangkapan, Pada hari Senin tanggal 22 Mei 2023 sekira pukul 15.30 Wib, Personil Polsek Indrapura mendapatkan Informasi yang layak di percaya, bahwasanya terlapor atas nama Togar sedang berada di Dsn Teratai Desa Sipare- Pare Kec. Air Putih.

Mendapatkan informasi tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Indrapura yg di Pimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPTU Jimmy Rianto Sitorus, SH, langsung bergerak menunju ke lokasi yang di maksud, sekira Pukul 15.00 wib terahadap terlapor Togar, berhasil di amankan, serta di gelandang ke Polsek Indrapura untuk di proses secara hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Ribuan Butir Obat Tanpa Izin Edar Berhasil di Amankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak

Tindakan yang wajib diterima oleh perlakuan yang di laku kan nya, polisi menerima laporan dari si korban yang telah di rugikan, yang di lengkapi dengan hasil penyidikan, pemeriksaan terhadap oleh saksi saksi, pelaku (Togar) pun diamankan oleh Polsek Indrapura, serta polisi pun menjemput dan menyita hasil dari rekaman dari cctv.

Untuk menindaki dari perkara pencurian yang dengan kasus pasal 363 KUHPidana, aparat penegak hukum setempat, memeriksa dari keterangan keterangan para saksi saksi lain, serta mengumpulkan dari barang barang bukti, proses hukum akan di limpahkan kejaksa penuntut umum. (Albs70)

Previous Post

Kapolres Serdang Bedagai Bersama Wakil Bupati Pimpin Pemusnahan Barang Bukti 28 Kg jenis Sabu

Next Post

Wabup Oky Irup Peringatan 115 Tahun Harkitnas

Next Post
Wabup Oky Irup Peringatan 115 Tahun Harkitnas

Wabup Oky Irup Peringatan 115 Tahun Harkitnas

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In